khloekarmikeAvatar border
TS
khloekarmike
Rizieq: Sebutan Imam Besar untuk Saya Datang dari Umat yang Lugu dan Polos


Merdeka.com - Terdakwa Rizieq Syihab menyesalkan pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) dalam repliknya yang menyebut terkait status imam besar hanya isapan jempol belaka terkesan dipenuhi gelora emosional dan tidak menjawab persoalan dalam perkara.

Hal itu disampaikan Rizieq dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/6) dengan agenda pembacaan duplik terdakwa atas tanggapan replik dari jaksa penuntut umum terhadap pleidoi atau nota pembelaan."Saya sesalkan replik JPU dibuka dengan masalah yang 'sepele tetapi tidak sepele' tersebut, sehingga seluruh replik JPU disiisi dan dipenuhi dengan gelora emosi dari persoalan 'sepele tetapi tidak sepele' tersebut," kata Rizieq saat bacakan duplik.

Hal itu menyusul perkataan jaksa yang menyebut dalam pembukaan replik di halaman 2, jika status Rizieq yang 'didengung-dengungkan sebagai seorang Imam Besar hanyalah isapan jempol belaka' yang sengaja dipanaskan di kalangan masyarakat.

"Kemudian kalimat pembuka tersebut entah oleh siapa dan dengan maksud apa difoto dari replik JPU dan disebar-luaskan via Medsos ke para pejabat tinggi negara serta tokoh nasional, hingga akhirnya viral dan sampai ke umat Islam di mana-mana," ujarnya.Pasalnya, kata Rizieq, terkait sebutan imam besar yang disematkan kepada dirinya pun datang dari masyarakat bukan dirinya sendiri. Sehingga, dia khawatir apa yang apa yang dikatakan jaksa dapat mengundang kemarahan masyarakat.

"Sebutan Imam Besar untuk saya datang dari umat Islam yang lugu dan polos serta tulus di berbagai daerah di Indonesia. Saya pun berpendapat bahwa sebutan ini untuk saya agak berlebihan, namun saya memahami bahwa ini adalah Romzul Mahabbay yaitu tanda cinta dari mereka terhadap orang yang mereka cintai," jata Rizieq.

"Karenanya hinaan JPU terhadap istilah 'Imam Besar' bukanlah hinaan JPU terhadap diri saya, sehingga saya tidak akan pernah merasa terhina atau merasa tersinggung apalagi marah, akan tetapi saya khawatir hinaan tersebut akan diartikan oleh umat Islam Indonesia sebagai hinaan terhadap cinta dan kasih sayang mereka," tambahnya.Oleh karena itu, dia mengkhawatirkan jika perkataan jaksa disalah tafsirkan sebagai tantangan untuk masa simpatisannya terdorong datang saat sidang vonis, Kamis 24 Juni 2021 pekan depan.

"Nasihat saya kepada JPU agar hati-hati. Jangan menantang para pecinta, karena cinta itu punya kekuatan dahsyat, yang tak akan pernah takut akan tantangan dan ancaman," imbuhnyaSebelumnya, dalam sidang pembacaan replik tersebut, jaksa menyoroti kata-kata kasar dan tidak sesuai norma dalam pleidoi terdakwa Rizieq yang dimana dipandang tidak bijak dilontarkan di muka persidangan.

"Tidak perlu mengajukan pembelaan dengan perkataan yang melanggar norma bangsa dengan kata-kata yang tidak sehat yang mengedepankan emosional apalagi menghujat," kata jaksa saat sidang, pada Senin (14/6).

Sejumlah perkataan yang menjadi sorotan di antaranya menuding jaksa berotak penghasut, tak ada rasa malu, culas (curang), hingga licik.

"Tak ada rasa malu, menjijikan, culas dan licik sebagaimana 40, 42, 43 46, 108, 112. Sudah biasa berbohong manuver jahat ngotot, keras kepala, iblis mana yang merasuki, sangat jahat dan meresahkan, sebagaimana pleidoi," sebut jaksa.

Tidak cuman itu, jaksa juga menyoroti perkataan Rizieq yang menyebut jika jaksa hanya dijadikan alat oligarki. Yang sepantasnya tidak dilontarkan dalam muka persidangan.

"Tanpa filter, kalimat-kalimat seperti ini lah dilontarkan terdakwa dan tidak seharusnya diucapkan yang mengaku dirinya berakhlak kulkarimah tetapi dengan mudahnya terdakwa menggunakan kata-kata kasar sebagaimana diatas," ujar jaksa.

Oleh sebab itu, jaksa dalam repliknya menyayangkan perkataan Rizieq yang dianggap sebagai guru, tokoh masyarakat, hingga orang yang berilmu hanyalah kabar yang tidak benar.

"Ternyata yang didengung-dengungkan sebagaimana imam besar hanya isapan jempol belaka," bebernya.

Sekedar informasi dalam perkara tes hasil swab Rumah Sakit Ummi jaksa penuntut umum telah menuntut Rizieq dengan hukuman 6 tahun penjara, karena dianggap turut menyebarkan berita bohong Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

https://m.merdeka.com/peristiwa/rizi....html?page=all

Polos Lugu bodoh emoticon-Malu (S)
tepsuzotAvatar border
ujellyjelloAvatar border
muhamad.hanif.2Avatar border
muhamad.hanif.2 dan 9 lainnya memberi reputasi
10
3K
52
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.