jokowi.2024Avatar border
TS
jokowi.2024
Staf Menkeu: PPN Naik Buat Beras Premium,Wagyu. Sembako Rakyat & Sekolah Negeri Tidak


Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo, menjelaskan ihwal draf Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Penjelasan ini disampaikan di antaranya merespons ramainya pemberitaan soal rencana pengenaan PPN Sembako belakangan ini.

Prastowo menjelaskan, di Pasal 4A beleid tersebut, bahan kebutuhan pokok atau sembako akan dikeluarkan dari barang-barang yang dikecualikan dari pengenaan pajak pertambahan nilai atau PPN. Adanya revisi pasal tentang barang kena pajak atau BKP ini tak berarti membuat pemerintah serta-merta akan mengenakan tarif pajak untuk sembako.

Apalagi untuk bahan-bahan pokok yang dijual di pasar guna memenuhi kebutuhan hidup orang banyak. “Menjadi barang kena pajak tidak lantas berarti dia dikenai pajak,” ujar Prastowo dalam diskusi bersama Trijaya FM, Sabtu, 12 Juni 2021.

Prastowo menjelaskan, klausul itu akan memberikan ruang pengenaan pajak hanya untuk bahan-bahan dasar premium, seperti beras premium, telur premium, dan daging impor. Upaya ini dilakukan guna memenuhi asas keadilan.

Musababnya selama ini, barang-barang seperti daging wagyu yang dijual di supermarket tidak dipungut pajak, sama dengan daging segar yang dijual di pasar.

<!--more-->

Menurut Prastowo, pemerintah ingin mendesain agar RUU yang mengatur perpajakan lebih komprehensif. Lewat skema penerapan PPN yang bersifat multitarif, kebijakan tersebut memungkinkan barang-barang kebutuhan yang dikonsumsi kelompok atas dikenakan pajak lebih besar, misalnya 15-20 persen.

Namun realisasinya tidak akan dilakukan bila masa krisis pandemi Covid-19 masih terus berlangsung. “Kelak ketika ekonomi membaik, daya beli meningkat, lalu akan dikenai (PPN), ruangnya sudah ada. Jadi tidak perlu dibuat undang-udang lagi,” ujarnya.

Prastowo menampik bila pemerintah mengusulkan revisi klausul pajak sembako ini untuk menutup defisit APBN. Ia memastikan saat ini anggaran pemerintah masih cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Ia pun menyebut spekulasi yang beredar di masyarakat tentang pengenaan PPN sembako miskomunikasi. Musababnya, draf RUU KUP kadung bocor dan poin-poin di dalamnya beredar sepotong-sepotong.

Lebih lanjut, Prastowo mengungkapkan pemerintah tidak ada niat untuk membebani rakyat, misalnya dengan memungut PPN Sembako. “Kami harus akui fakta bahwa kita harus punya anitisipasi ke depannya. APBN ini harus jadi instrumen, termasuk pajak kita siapkan ke depannya,” ujar Prastowo.

"Kita akan terapkan rencana PPN berkeadilan, yang dikenai adalah sembako premium, sekolah yang profit oriented, sembako rakyat dan sekolah yang social oriented tidak," lanjutnya.

"Yang beli/jual beras murah &medium ya tidakdipajaki. Tapi beli beras premium apa salahnya dipajaki? Pendidikan setingkat SD, SLP, SLA tidak dipajaki. Bisnis pendidikan tinggi milik korporasi hanya dinikmati anak-anak orang kaya, apa salahnya dipajaki? Bukankah itu keadilan?"ujar Prastowo.

"Memperlakukan sama sesuatu yg berbeda bukanlah keadilan. Meski sama-sama sembako dan pendidikan, tapi tidak semua orang punya akses/kesempatan sama menikmati sembako atau pendidikan yang ditawarkan. Mereka yang "privilege" menikmati sembako/pendidikan tertentu, apa salahya dipajaki?," tutup Prastowo.

https://www.google.com/amp/s/bisnis....-dikenai-pajak
muhamad.hanif.2Avatar border
muhamad.hanif.2 memberi reputasi
1
2.4K
46
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.