jokowi.2024Avatar border
TS
jokowi.2024
Barang-barang Orang Kaya Kena Kenaikan Tarif PPN Jadi 12%, Orang Miskin Turun Jadi 5%


Jakarta - 

Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) akan dinaikkan dari 10% menjadi 12%. PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Saat ini tarif PPN yang masih berlaku sebesar 10%.

Kenaikan tarif PPN ini tertuang dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam Pasal 7 Ayat 1 draft tersebut tertulis, tarif PPN adalah 12%.

Meski demikian, tidak semua barang akan terkena tarif baru PPN tersebut. Malahan, Tarif PPN pada sebagian barang atau jasa yang banyak dikonsumsi masyarakat akan diturunkan.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan barang-barang yang banyak dikonsumsi masyarakat PPN-nya akan diturunkan. Sementara barang yang hanya dikonsumsi oleh segelintir orang, khususnya kelas menengah atas maka PPN-nya dinaikkan.

"Yang selama ini mungkin dikenai pajak 10%, nanti bisa dikenai 7% atau 5%, sebaliknya barang-barang yang tidak dibutuhkan masyarakat banyak tapi dikonsumsi oleh kelompok atas yang mungkin sifatnya terbatas itu bisa dikenai pajak lebih tinggi. Itu yang sekarang sedang dirancang," tuturnya.

Baca juga:Beli Sembako Bakal Kena Pajak

Selain itu, pemerintah juga menggodok pajak untuk perusahaan merugi. Perusahaan yang mengalami kerugian bakal dikenakan pajak penghasilan (PPh) minimum. PPh minimum dihitung dengan tarif 1% dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto.

"Pajak Penghasilan minimum sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dihitung dengan tarif 1% dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto," bunyi aturan tersebut.

Perusahaan yang dimaksud di sini adalah wajib pajak badan yang pada suatu tahun pajak memiliki pajak penghasilan terutang tidak melebihi 1% dari penghasilan bruto. Ketentuan mengenai batasan 1% dari penghasilan bruto dan besarnya tarif atau dasar pengenaan PPh minimum dapat diubah dengan Peraturan Pemerintah.

Penghasilan bruto merupakan seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak badan, baik dari kegiatan usaha maupun dari luar kegiatan usaha pada suatu tahun pajak sebelum dikurangi biaya-biaya terkait, tidak termasuk penghasilan yang dikenai pajak yang bersifat final dan penghasilan yang bukan objek pajak.

Selain itu, ternyata tidak semua barang atau jasa akan terkena kenaikan tarif PPN 12%. Pada ayat 2 dijelaskan tarif PPN sebesar 0% diterapkan atas ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.

Pasal 7A ayat 1 menerangkan bahwa PPN dapat dikenakan dengan tarif berbeda dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 atau ayat 3, yakni atas:

a. Penyerahan barang kena pajak tertentu dan/atau jasa kena pajak tertentu;
b. Impor barang kena pajak tertentu; dan
c. Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud tertentu dan/atau jasa kena pajak tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Pasal 7A ayat 2 menerangkan tarif berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di atas dikenakan paling rendah 5% dan paling tinggi 25%.

"Ketentuan mengenai jenis barang kena pajak tertentu, jasa kena pajak tertentu, barang kena pajak tidak berwujud tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatur dengan Peraturan Pemerintah," demikian bunyi ayat 3.

Baca juga:Beli Sembako ke Perusahaan Milik Negara Bakal Kena Pajak, Pedagang Pasar Protes


https://www.google.com/amp/s/finance...pn-jadi-12/amp
Diubah oleh jokowi.2024 12-06-2021 10:53
odjay05Avatar border
muhamad.hanif.2Avatar border
muhamad.hanif.2 dan odjay05 memberi reputasi
2
1.7K
23
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.