• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Arogansi Pesepeda!! Akankah Ada Sanksi Tilang? Wacana Sita KTP Mencuat

c4punk1950...
TS
c4punk1950...
Arogansi Pesepeda!! Akankah Ada Sanksi Tilang? Wacana Sita KTP Mencuat




Pesepeda sekarang ini bisa dibilang sering mencari bahaya, lebih banyak yang tidak tahu bahwa mereka dibuatkan jalur khusus agar pengendara lain aman dan tidak terhambat dengan pesepeda yang lajunya tidak cepat seperti kendaraan bermotor.

Coba lihat dengan video pesepeda dibawah ini, lantas apa reaksimu?



Jelas, melihat video diatas akan bikin kamu geleng-geleng kepala itu kenapa tidak memakai jalur khusus yang sudah dibuat?

Sepertinya banyak pesepeda yang tidak tahu tata tertib berlalu lintas, menyikapi hal ini apakah akan ada tilang terhadap pesepeda? Terutama jalan protokol yang sudah menyediakan jalur khusus untuk pesepeda.



Entahlah regulasi pemerintah saat ini bagaimana, terasa sia-sia saja dibuatkan jalur khusus untuk mereka yang menggunakan sepeda untuk keseharian di jalan raya. Padahal budget untuk membuat jalur khusus sepeda lumayan mahal loh, kalau tak dimanfaatkan ya untuk apa?

Sedangkan jalur yang dibuat bukanlah jalur baru, malah memakan badan jalan yang sudah ada. Tentu ini akan memakan ruas jalan untuk kendaraan lain, terutama motor dan mobil.



Tetapi fakta dilapangan para pesepeda ini malah sering memakan badan jalan di jalur cepat tentu saja hal ini menghambat laju kendaraan lain. Terlihat etika dalam bersepeda di Indonesia masih kurang, apa karena tidak di ajarkan etika dalam dunia pendidikan?

Bisa dilihat saat ini melawan aturan di sekolah seperti membangkang pada guru, susah diatur, bahkan arogan di sekolah tidak ada teguran secara fisik. Karena sekarang ini pihak sekolah takut dengan ancaman pelaporan orang tua murid dengan alasan tindakan penganiayaan, maka tak heran lahirlah banyak orang dengan etika yang kurang.



Yang penting pihak sekolah menerima uang dari pihak siswa, maka masalah apapun terhadap siswa nakal akan ditoleransi. Apakah hal ini ada sangkut pautnya? Atau hanya analisis mentah yang tak terbukti, entahlah.

Namun yang jelas melihat fenomena pesepeda tapi ga ada akhlak ini, maka pembuat kebijakan regulasi Dirlantas mengacu pada Pasal 299 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal itu memberikan sanksi kepada pelanggar aturan dengan denda Rp100 ribu.



Apakah hal ini akan ditegakkan? Entahlah, tapi wacana yang berkembang pesepeda juga akan kena tilang dan sanksinya adalah menyita ktp atau menyita sepeda yang melanggar aturan lalu lintas.

Bila sanksi ini benar ditegakkan sepertinya Polisi akan kembali menindak ke jalan raya secara konvensional, karena tak mungkin tilang secara elektronik. Karena hingga saat ini sepeda tidak memiliki plat nomor kendaraan dan membayar pajak tahunan.



Lantas, apa pendapatmu tentang hal ini gan?

Terima kasih yang sudah membaca thread ini sampai akhir, semoga bermanfaat, tetap sehat dan merdeka. See u next thread.

emoticon-I Love Indonesia



"Nikmati Membaca Dengan Santuy"
--------------------------------------
Tulisan : c4punk@2021
referensi : klik
Pic : google

emoticon-Rate 5 Staremoticon-Rate 5 Staremoticon-Rate 5 Star



Diubah oleh c4punk1950... 02-06-2021 05:30
isu152RyuDan2255hoorray
hoorray dan 38 lainnya memberi reputasi
39
8.7K
139
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.4KThread81.3KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.