munapigg
TS
munapigg
Kasasinya Ditolak, Pdt Hanny Yg Cabuli Jemaat Tetap Divonis 11 Tahun
SURABAYA, iNews.id - Pendeta Hanny Layantara yang mencabuli jemaatnya tetap dihukum 11 tahun penjara setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukannya. Pendeta Happy Family Center (HFC) Surabaya itu juga harus membayar denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

MA menilai Hanny Layantara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap jemaatnya yang masih di bawah umur. Dalam perkara ini, Hanny dianggap secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 82 UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, subsider pasal 289 KUHP, subsider pasal 294 KUHP.


Sebelumnya pada tingkat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Hanny divonis 10 tahun penjara. Karena tidak puas dengan vonis tersebut, Hanny mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim. Namun, PT Jatim justru menguatkan putusan PN Surabaya dan menambah hukuman Hanny menjadi 11 tahun penjara.

"Kami Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya mengucapkan syukur karena perkara yang kami adili bertaraf nasional telah dikuatkan oleh peradilan tertinggi, yaitu MA," kata Juru Bicara PN Surabaya Martin Ginting saat dikonfirmasi di Surabaya, (12/5/2021).

Hanny Layantara sebelumnya dilaporkan seorang korbannya berinisial IW. Pencabulan itu dilakukan Hanny pada 2005-2011 atau saat korban berusia 12-18 tahun, semasa dititipkan oleh orang tuanya. Korban yang kini berusia 27 tahun kemudian membongkar kasus tersebut pada bulan Maret 2020 saat hendak menikah.


Pencabulan diduga dilakukan di lantai empat atau ruang kerja Hanny, di Gereja HFC Jalan Embong Sawo Surabaya. Namun, mulai tahun 2009-2011, intensitas perbuatan cabul terdakwa mulai berkurang karena terdakwa telah mengangkat anak perempuan selain korban.

Kasus ini mencuat setelah korban melalui juru bicara keluarga melaporkan pelaku ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu (20/2/2020). Hanny Layantara ditangkap pada Sabtu (7/3/2020) lalu oleh polisi di area Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo, saat hendak ke luar negeri.


Editor : Maria Christina

https://jatim.inews.id/berita/pendet...inya-ditolak/2



Padahal bapaknya crazy rich, sudah beliin Porsche buat pendeta ini. Tapi dasar doi ga tau diuntung, anaknya dicabulin juga selama 15 tahun emoticon-Gila
remingstonezlowbrowbanteng.muda
banteng.muda dan 4 lainnya memberi reputasi
5
960
23
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.