nevertalkAvatar border
TS
nevertalk
Pria yang Ajak Ramai-ramai Terobos Penyekatan Mudik Ditangkap!


Polisi menangkap pria yang mengajak masyarakat melakukan mudik. Ajakan pria itu terekam dalam video berdurasi 1 menit 22 detik dan viral di media sosial.

"Identitas pria dalam video tersebut adalah Saudara W, diamankan di Aceh," kata Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Senin (10/5/2021).

Agus menjelaskan awalnya konten video W terjaring Virtual Police. Polisi kemudian meminta pendapat para ahli untuk menganalisis narasi yang diucapkan W.

Analisis yuridisnya ada, dari pendapat tiga ahli: bahasa, pidana dan sosiolog," kata Agus.

Baca juga:Spek Mobil VW yang Terobos Penyekatan Pemudik dan Tabrak Polisi di Klaten

Sementara itu Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi menjelaskan usai video viral itu terpantau Virtual Police, pihaknya langsung merekomendasikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh untuk menyelidiki. Kalimat-kalimat yang dilontarkan W dalam video diduga berbau ujaran kebencian dan SARA.

"Kasus ini salah satu contoh konten yang terpantau Virtual Police karena diduga bersifat ujaran kebencian dan SARA yang dapat berdampak masif," jelas Slamet.

Seperti diketahui, Virtual Police dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan sasaran akun-akun yang dinilai melakukan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), utamanya konten ujaran kebencian, SARA dan berdampak memecah belah pesatuan. Dalam 100 hari kerja Kapolri, Virtual Police telah menjaring 419 konten di akun media sosial (medsos).

Sebelumnya diberitakan, dalam video yang viral, W tampak duduk di dalam mobil sembari memangku anak kecil. Terlihat juga seorang anak kecil lain di kursi belakang.

"Kepada saudara-saudaraku semua yang sedang mudik di mana pun antum berada, terus mudik. Harus bersama-sama, ramaikan di tempat penyekatan-penyekatan," ujar pria tersebut dari video beredar seperti dilihat pada Minggu (9/5).

Baca juga:Begini Kondisi Polisi yang Ditabrak Mobil Penerobos Penyekatan di Klaten

"Lawan, terobos mereka, pulang, jumpai orang tua, jumpai ibumu, jumpai ayahmu, jumpai anakmu, jumpai sanak saudaramu. Minta keampunan dari Allah SWT, minta kerelaan, minta keridhoan kedua orang tua. Jangan pernah takut dengan rezim setan iblis yang sudah dikuasai komunis. Mereka bekerja untuk komunis," tambahnya.

Setelah itu, dia berbicara mengenai Indonesia milik rakyat. Dia juga menyampaikan narasi mengenai toleransi dan menyebut 'mereka' ingin membungkam Islam.

"Jaga persatuan, pupuk persatuan, lawan rezim yang zalim ini. Terobos di mana semua tempat-tempat penyekatan, perbatasan-perbatasan. Indonesia milik kita, merdeka Indonesia dengan kalimat takbir. Allahuakbar. Kita sudah sangat toleransi, tetapi mereka tidak toleransi dengan kita, Islam. Mereka ingin membungkam Islam, ingin membunuh orang Islam, ingin menghilangkan agama Islam. Sebelum terlambat, bangkit, berjuang! Takbir, Allahuakbar!" ucap pria itu.


https://news.detik.com/berita/d-5564...udik-ditangkap

YANG BEGINI JGN DIKASIH MATERAI...

PERBERAT HUKUMAN AJA BIAR G ADA LG PROVOKATOR BERKEDOK ISLAM

KALO LAGI WABAH, SEBAIKNYA JGN MELANGGAR ATURAN

NANTI KELUARGA IKUT KENA GETAH



Mantan Wakik ketua FPI cabang Aceh


Dibawah pimpinan Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Aceh AKBP PANDJI SANTOSO, S.I.K., M.Si. beserta seluruh Personil Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Aceh Langsung mengamankan seorang pelaku dengan Identitas:Nama : Wahidin,

Jenis kelamin : Laki-laki,
Tempat/tgl lahir : Desa Engking, 22-07-1981,
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta/guru ngaji
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat KTP : Desa Lampaya, Kec.Lhoknga Kab. Aceh Besar

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku diantaranya,1 unit Handphone merk Vivo Y66 warna hitam , 1 (satu) buah postingan video yang berdurasi 01:22 menit pada tanggal 08 Mei 2021 Pukul 10.37 WIB yang diduga provokasi tentang ajakan menerobos pemudik di Grup WhatsApp “FORSIL SUMATRA”
Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(Pur)
Diubah oleh nevertalk 09-05-2021 23:59
koi7Avatar border
Daniswara92Avatar border
n.h3Avatar border
n.h3 dan 55 lainnya memberi reputasi
56
17.1K
273
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.