GudangOpiniAvatar border
TS
GudangOpini
TINDAKAN PRESIDEN PROMOSI BIPANG AMBAWANG TERKATEGORI
PERBUATAN TERCELA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 7A UUD 1945?

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.

Advokat, Koordinator TPUA

Rakyat terkejut dengan pernyataan Presiden Joko Widodo, dimana didalam salah satu rekomendasinya menyarankan kepada segenap rakyat untuk memesan kuliner Nusantara secara online. Salah satu kuliner yang direkomendasikan Presiden agar dipesan secara online adalah Bipang Ambawang.

Bipang sendiri adalah akronim dari Babi Panggang, sementara Ambawang salah satu desa di Kecamatan Batu Ampar, Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Indonesia. Bipang Ambawang adalah makanan khas Kalimantan, merupakan sajian babi panggang yang haram dimakan kaum muslim yang merayakan Lebaran ataupun dihari biasa.

Belum ada klarifikasi resmi dari Presiden tentang tindakan yang tak patut ini. Juru Bicara Presiden, berusaha menetralisir isu dengan menyebut Bipang atau Jipang adalah makanan yang terbuat dari beras.

Klarifikasi Fadjroel Rachman ini tidak menyelesaikan perkara, karena yang disebut Presiden adalah Bipang bukan Jipang. Presiden juga melengkapi pernyataannya dengan menyebut Bipang Ambawang dari Kalimantan.

Secara gramatikal maupun konteks kebahasaan, makna yang dituju oleh Presiden Joko Widodo adalah Bipang dalam pengertian makanan khas Kalimantan yang merupakan sajian babi panggang. Fadjroel tidak bisa memalingkan makna bipang sebagai 'Babi Panggang' dengan mengalihkannya pada makanan jipang yang terbuat dari beras. Lagipula, jipang yang dimaksud oleh Fajroel bukanlah makanan khas Kalimantan, mungkin juga tidak ditemui di Kalimantan.

Berbeda dengan Fajroel Rachman yang masih 'ngeles' atas pernyataan Presiden Joko Widodo, Ketua Umum Jokowi Mania (JoMan) Immanuel Ebenezer atau Noel secara tegas mengakui makna yang dimaksud Presiden Joko Widodo adalah Bipang dalam pengertian Babi Panggang dan menyalahkan Menteri Sekretaris Negara Praktikno atas viralnya video ini.

"Ini sudah kesekian kalinya. Dari surat-surat, administrasi hingga data sambutan presiden pun bisa salah," kata Noel dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/5/2021).

Pernyataan Presiden yang tidak elok ini, tentu menimbulkan pertanyaan publik. Apakah dengan mempromosikan Babi Panggang Ambawang secara terbuka kepada segenap rakyat yang mayoritas muslim, apalagi menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri, terkategori perbuatan tercela?

Kami dari TPUA memang sedang menggugat Presiden Joko Widodo yang salah satu petitum yang kami buat adalah menuntut Presiden Joko Widodo untuk menyatakan mengundurkan diri dihadapan publik. Alasannya, dalam Posita kami telah menjelaskan Presiden Joko Widodo telah melakukan tindakan tercela berupa banyaknya kebohongan dan janji-janji palsu Presiden, baik saat kampanye Pilpres maupun setelah menjabat menjadi Presiden.

Namun, tindakan Presiden yang mempromosikan Babi Panggang Ambawang secara terbuka kepada segenap rakyat yang mayoritas muslim, apalagi menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri, jelas terkategori perbuatan tercela yang memenuhi unsur perbuatan melawan hukum. Kami mengadopsi doktrin perbuatan melawan hukum secara materiil, dimana didalam gugatan kami terangkan sejumlah tindakan Presiden berupa tindakan kebohongan dan ingkar janji, yang menurut norma dan etika publik, norma susila dan agama, terkategori perbuatan yang tercela.

Pada kasus Bipang Ambawang ini, jelas Presiden Joko Widodo telah melakukan perbuatan tercela dengan mempromosikan Babi Panggang Ambawang secara terbuka kepada segenap rakyat yang mayoritas muslim, apalagi menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri. Tindakan seperti ini jelas, telah melanggar norma dan etika publik, norma susila dan agama, dan terkategori perbuatan yang tercela.

Peristiwa dimaksud, tentu saja semakin menguatkan gugatan yang kami ajukan terhadap Presiden Joko Widodo. Mengenai apakah hal tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 7A UUD 1945?

Kami dapat menjawabnya, itu kewenangan Mahkamah Konstitusi. Sebab, gugatan kami terhadap Presiden Joko Widodo hanya menuntut pengadilan menetapkan Presiden Joko Widodo telah melakukan perbuatan tercela dan meminta agar Presiden mengundurkan diri dari jabatannya.

Jika Presiden menolak mundur, kami telah siapkan opsi menggugat DPR RI (telah teregister dengan nomor perkara 265/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst) agar DPR RI menggunakan kewenangan kontrol terhadap eksekutif melalui hak angket, interpelasi dan Hak Menyatakan Pendapat (HMP). Dari DPR RI inilah, kelak Presiden diadili di Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah lah yang berwenang untuk mengadili dan memutuskan apakah Presiden telah melanggar ketentuan pasal 7A UUD 1945 karena telah melakukan tindakan atau perbuatan tercela. [].

Nb.

Pasal 7A UUD 1945

Presiden dan / atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik terbukti telah melakukan kesalahan hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela atau terbukti tidak terbukti lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan / atau Wakil Presiden.

c4punk1950...Avatar border
c4punk1950... memberi reputasi
1
1.3K
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Citizen Journalism
Citizen Journalism
icon
12.5KThread3.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.