ZenMan1
TS
ZenMan1
Yah Beneran Nih, Sri Mulyani Mau Naikkan Tarif PPN?


Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana untuk melakukan reformasi perpajakan yang sehat, adil, dan kompetitif. Salah satu cara yang akan dilakukan adalah dengan memperluas basis perpajakan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam paparannya di acara Musrenbangnas 2021 secara virtual pada Selasa (4/5/2021). Dalam paparannya itu, tertulis bahwa pihaknya berencana untuk menaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN).

"Dari sisi perpajakan atau pendapatan negara yaitu bagaimana menggali potensi dan peningkatan tax rasio perluasan basis pajak terutama dengan adanya era digital ekonomi dan e-commerce. Kita juga akan melaksanakan cukai plastik dan tarif PPN yang akan dibahas di dalam undang-undang ke depan," jelas Sri Mulyani dikutip Rabu (5/5/2021).

Sistem perpajakan yang sejalan dengan struktur perekonomian, kata Sri Mulyani akan memberikan kontribusi perpajakan yang lebih seimbang dan tidak tergantung kepada satu atau dua sektor tertentu saja.

Pasalnya, lanjut Sri Mulyani saat ini perekonomian Indonesia semakin terdiversifikasi dari sektor primer seperti pertanian, perkebunan, pertambangan. Hingga sektor sekunder seperti dari sisi manufaktur, juga perdagangan dan jasa.

"Semuanya memberikan kontribusi yang seharusnya terefleksikan dalam penerimaan negara," kata Sri Mulyani melanjutkan.

Seperti diketahui, saat ini tarif pajak atas konsumen sebesar 10%. Kendati demikian belum jelas berapa besar rencana kenaikan tarif PPN tersebut. Juga belum ada informasi, apakah PPN yang akan dinaikkan tersebut akan menyasar sektor barang atau jasa.

Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Pande Putu Oka mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan kajian.

"Berbagai alternatif kebijakan untuk meningkatkan penerimaan terus dibahas dengan memperhatikan kondisi ekonomi dan mempertimbangkan berbagai aspek lainnya untuk dapat memutuskan kebijakan yang tepat," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (5/5/2021).

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

https://www.cnbcindonesia.com/news/2...kkan-tarif-ppn
selldombaisu152
isu152 dan selldomba memberi reputasi
2
873
18
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.