c4punk1950...Avatar border
TS
c4punk1950...
Membuat KITAS Mudah Atau Sulit?





Kamu sudah tahu belum apa itu KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas)? Simplenta gini warga negara asing yang ingin tinggal di Indonesia lebih lama dari masa kunjungan visa. Bisa karena punya kekasih orang lokal dan mereka menikah, atau memang ada pekerjaan di Indonesia.

Dahulu disebut dengan KIMS (Kartu Izin Menetap Sementara), namun sekarang berganti nama menjadi KITAS masa berlakunya sendiri 2 tahun dan harus diperpanjang bila ingin lebih lama tinggal di Indonesia. Karena warga negara asing yang ingin menjadi WNI itu syaratnya berat, kecuali WNA itu pemain sepakbola yang memiliki skill tinggi baru cepat mendapatkan pasport WNI.



Nah KITAS sendiri terbagi menjadi 3 macam diantaranya, KITAS izin kerja, KITAS visa pernikahan, dan KITAS visa pensiun. KITAS izin kerja sendiri harus ada izin dari perusahaan yang telah terdaftar di Indonesia.

Nah, buat kamu yang ada urusan untuk membuat KITAS, gimana sih syaratnya?

Biasanya nih gan, kamu harus mengisi formulir, melampirkan paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan serta bukti visa. surat permohonan dari penjamin, surat penjaminan, KTP penjamin, surat keterangan tempat tinggal, dan surat kuasa. Bila untuk perpanjangan perlu juga KITAS yang lama.

Namun bila WNA hendak membeli property di Indonesia bagaimana apakah wajib mempunyai KITAS wajib WNI? Untuk saat ini masih berpatokan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 tahun 2015, dimana WNA hanya diberi izin statusnya hanya hak pakai atas satuan rumah susun (sarusun). Tapi RUU yang sedang digodok DPR kedepannya WNA diperbolehkan membeli property di Indonesia, tentu hal ini akan menguntungkan pengusaha property.



Jadi tanpa KITAS nantinya WNA bebas membeli tanah di Indonesia, siap-siap saja tersingkir bila tidak mampu bersaing dengan mereka.

Keuntungan memiliki KITAS mereka bebas bepergian ke seluruh wilayah Indonesia, tentunya bila WNA ingin menjadi WNI ada proses yang panjang minimal harus 5 tahun berturut-turut tinggal di Indonesia.

Oh, iya mungkin dibawah akan saya kutip dengan lengkap proses untuk mendapatkan KITAS, karena bisa saja kamu ke depannya menikah dengan WNA atau kamu punya teman WNA dan ingin memiliki KITAS.



Quote:




Lalu kalau ingin tinggal tetap bagaimana, namun tidak melepas status WNA nya karena Indonesia tidak memberlakukan 2 status warga negara. Maka bisa mengurus KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap), biasanya untuk WNA lanjut usia, pekerja, investor. Jadi secara sederhana birokrasinya tidak sulit bahkan sudah ada sistem online hanya saja butuh kesabaran, karena tidak langsung jadi.

Terima kasih yang sudah membaca thread ini sampai akhir, semoga bermanfaat, tetap sehat dan merdeka. See u next thread.

emoticon-I Love Indonesia



"Nikmati Membaca Dengan Santuy"
--------------------------------------
Tulisan : c4punk@2021
referensi : klik, klik
Pic : google

emoticon-Rate 5 Staremoticon-Rate 5 Staremoticon-Rate 5 Star




khoirul48Avatar border
dhinyzfrnAvatar border
japarinaAvatar border
japarina dan 9 lainnya memberi reputasi
10
2.7K
38
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.6KThread81.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.