tristantiogeaAvatar border
TS
tristantiogea
Ini loh Perbedaan Sistem Hukum di Indonesia dengan Amerika



Halo gan sis selamat sore semuanya dan selamat menunaikan ibadah puasa juga bagi yang menjalankan. Sore hari ini gue mau nulis thread lagi nih  setelah beberapa lama gue ga aktif akhirnya sekarang gue punya waktu luang buat nge thread jadi anak kuliahan ribet juga ya ternyata hehehehehe, oke disini gue mau nge bahas apa sih bedanya sistem hukum Indonesia dengan sistem hukum yang ada di Amerika? tanpa basa basi kita masuk aja ke pembahasan yang ada di bawah ini. 

Pertama tama perlu diketahui terlebih dahulu bahwa sistem hukum itu dibagi menjadi dua, yaitu sistem hukum Civil Law dan Common Law,  Indonesia sendiri itu menganut sistem hukum yang Civil Law Pengertian dari Civil Law itu sendiri adalah suatu sistem hukum yang merujuk pada undang-undang Civil Law ini sendiri dianut oleh beberapa negara, kebanyakan negara yang menganut ini adalah negara yang berada di dataran eropa, lalu kenapa Indonesia menggunakan Civil Law? padahal Indonesia kan letaknya bukan di dataran eropa, itu karena Indonesia dulu sempat dijajah oleh Belanda  jadinya Indonesia menggunakan sistem hukum Civil Law, begitu lah gan sis. 

Kalo Common Law tuh suatu sistem hukum yang berdasarkan dengan putusan-putusan hakim dalam suatu perkara, jadi para hakim ketika menangani perkara harus melihat perkara-perkara yang sebelumnya untuk dijadikan suatu dasar hukum, nah dari sini timbul pertanyaan lagi kalo misalnya memang tidak menemukan kasus yang sebelum-sebelumnya bagaimana? biasanya hakim akan mengikuti dinamika perkembangan masyarakat nya lewat norma-norma yang ada didalam masyarakat baru lah timbul itu suatu hukum yang baru, perlu gue tegasin juga kenapa gue menggunakan negara Amerika didalam sistem common law ini, itu karena Amerika adalah negara yang mengembangkan lebih lanjut mengenai sistem Common Law ini jadi gue make Amerika sebagai perbandingannya, begitu gan sis. nah setelah penjelasan di atas saatnya masuk ke inti pembahasannya yaitu perbedaan kedua sistem hukum ini:

1. Adanya sistem kodifikasi dalam Civil Law



Didalam sistem hukum  Civil Law itu dikenal yang namanya kodifikasi, kalo gan sis bingung kodifikasi itu adalah suatu peng kitaban secara ter struktur mengenai suatu peraturan-peraturan yang berlaku didalam suatu negara ontohnya kalo di Indonesia kita mengenal yang namanya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Sedangkan didalam sistem Common Law mereka tidak mengenal adanya kodifikasi.

2. Yurisprudensi sebagai sumber hukum pertama didalam Common Law



Bagi agan sistah yang bingung dengan yurisprudensi itu apa gue jelasin terlebih dahulu ya, jadi yurisprudensi itu adalah suatu sumber hukum yang digunakan oleh hakim dengan melihat kasus-kasus serupa yang telah terjadi di waktu lampau untuk dijadikan dasar hukum dalam suatu perkara. Civil Law juga menganut paham yurisprudensi ini tetapi didalam civil law yurisprudensi hanya sebagai referensi bagi hakim dan sifatnya juga tidak mengikat jadi hakim tidak diwajibkan untuk menggunakan yurisprudensi dalam suatu perkara.

3. Didalam Civil Law hakim tidak menganut asas stare decicis


Mungkin terdengar asing bagi kita apa itu stare decicis, ini adalah suatu asas yang ada didalam sistem hukum common law yaitu suatu asas yang mewajibkan para hakim untuk menggunakaan putusan hakim terdahulu untuk dijadikan suatu dasar hukum dalam suatu perkara, jadi seperti yurisprudensi di atas tadi yang sudah disampaikan ya gan sis kalo bingung. Seperti yang dikatakan di atas tadi maka civil law tidak menggunakan suatu asas yang namanya stare decicis karena sumber hukum utama dalam civil law adalah undang-undang.

4. Dinutnya asas stare decicis didalam common law


Nah yang nomor 4 ini merupakan kebalikan dari nomo 3 karena di dalam negara yang menganut sistem common law mereka mewajibkan dan merupakan suatu sumber hukum utama mereka, yaitu menggunakan putusan hakim terdahulu nya sebagai dasar hukum yang utama dalam menjalankan suatu perkara, sifat dari asas stare decicis mengikat bagi negara common law karena sebagaimana yang disebutkan diatas tadi yaitu sebagai sumber hukum utama mereka.

Mungkin cukup sekian yang dapat gue sampaikan, semoga bermanfaat gue juga minta maaf sebesar-besarnya apabila ada kesalahan dalam tulisan gue, selamat sore dan selamat ngabuburit teman-teman semua.

Sumber: Buku Pengantar Hukum indonesia, R. Abdoel Djamali, PT Raja Grafindo Persada, Depok

             

 Google Image

              

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt58f8174750e97/perbedaan-karakteristik-sistem-icivil-law-i-dengan-icommon-law-i/ di akses pada 22-April-2021.

~Salam kaskus~emoticon-Shakehand2
sunshii32Avatar border
ferist123Avatar border
jireshAvatar border
jiresh dan 28 lainnya memberi reputasi
27
5.6K
81
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.6KThread81.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.