wmcofficialAvatar border
TS
wmcofficial
Aggregator Musik: Perantara Pendapatan Di Tengah Disrupsi Teknologi


WMCofficial menyajikan hiburan bagi agan dan sista yang haus akan edukasi dan pengetahuan. Seluruh konten thread yang dibuat sebelumnya dipelajari terlebih dahulu sebelum di publish sebagai thread, jadi bukan asal-asalan membuat argumen. Seluruh kritik dan saran diterima dengan senang hati.





Aggregator Musik: Perantara Pendapatan Di Tengah Disrupsi Teknologi


Lebih dari satu dekade kita telah memasuki era terjadinya inovasi dan perubahan besar-besaran teknologi secara fundamental. Mengubah sistem, tatanan, lanskap yang ada menjadi cara-cara baru. Termasuk dalam Industri Musik. Salah satu yang berdampak dalam perkembangan ini yaitu pada aspek pendistribusian musik. Pendistribusian musik berawal dari media fisik seperti vinyl, kaset dan CD yang kemudian bergeser ke media digital seperti MP3, WAV, FLAC. 


Pergeseran ini menimbulkan suatu peran baru yang dijalankan oleh distribusi musik digital bernama Aggregator Musik. Aggregator Musik adalah perantara antara artis/musisi/pencipta lagu ataupun Penerbit Musik (Music Publisher) dengan pihak platform digital. Baik toko musik digital maupun platform musik streaming dalam pendistribusian lagu atau musik.
Di Indonesia, penjualan rekaman fisik mencapai periode keemasan pada dekade 1990-an. Menurut data dari Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI), pada tahun 1996 penjualan rekaman fisik di Indonesia mencapai 77,55 juta kopi. Pada masa itu, gerai musik berjamuran muncul di Indonesia akibat dari permintaan masyarakat terhadap rekaman album fisik yang begitu besar.
Sejak kemunculan MP3 sebagai format audio digital, trend penjualan rekaman fisik global yang terus menurun tidak luput memengaruhi industri musik Indonesia. Hal ini dapat terlihat dari menurunnya data penjualan rekaman fisik dalam kurun waktu 2011-2013 yang mengerucut hingga di kisaran 5 juta kopi di Indonesia. Pelan tetapi pasti, situasinya kian memburuk. Tidak terhitung lagi gerai musik, pabrik kaset dan label rekaman yang lantas gulung tikar.

MP3 Sebagai ‘Game Changer’

Meski telah diciptakan sejak 1987 di Jerman, MP3 baru mulai populer pada 1999. Dipelopori oleh perusahaan Napster yang menawarkan layanan berbagi file peer to peeryang mempermudah orang di seluruh dunia. Namun kehadirannya sempat bikin geger kancah musik internasional saat Metallica menggugat Napster di pengadilan karena dianggap telah menciptakan alat pendukung “pencurian” lagu-lagu mereka di internet.
Bagaimanapun, kemudian MP3 menjadi standar musik online yang tidak terbantahkan. Serta menjadi kata kunci yang paling banyak dicari di internet pada 1999 dan mengalahkan kata pornografi. Dan pada tahun yang sama, untuk pertama kalinya Sub Pop Records, label rekaman yang mendistribusikan rilisan single dan album mereka dalam format MP3.

Namun, proses pendistribusian pada berbagai platform seperti Spotify, YouTube, Apple iTunes, Deezer, Joox, dan lain sebagainya sebenarnya belum dapat leluasa mengaksesnya. Hanya beberapa pihak saja yang bisa seperti major label atau Music Publisher yang biasanya sudah memiliki akses tersendiri kepada platform-platform tersebut. Sedangkan yang tidak memilikinya membutuhkan perantara untuk mengaksesnya, atau yang biasa disebut sebagai Aggregator Musik.

Singkatnya, Aggregator Musik adalah fasilitator bagi musisi untuk menjual musik mereka secara online dengan cakupan yang luas, bahkan hingga ke tingkat internasional. Aggregator Musik akan fokus pada urusan distribusi karya dan terhubung dengan berbagai toko musik online di seluruh dunia.


Namun, distribusi di sini tidak hanya soal bagaimana menjual lagu lewat toko musik digital saja, tetapi bagaimana mengemas artis dan karyanya secara utuh. Aggregator Musik juga akan terhubung dengan berbagai media sosial, situs web artis, hingga aplikasi smartphone. Selain itu, Aggregator Musik dianggap mampu mewadahi karya-karya musisi baru atau musisi independen yang seringkali mengalami kesulitan untuk memperkenalkan karyanya.

Tugas Aggregator Musik

Tugas Aggregator Musik tidak hanya menjadi perantara untuk mendistribusikan lagu-lagu ke toko musik digital. Sebelum itu mereka juga melakukan pemetaan platform distribusinya. Namun selain itu ada beberapa tugas yang menyertainya, yaitu: 

1. Memantau status akan hak-hak pencipta dan/atau pemegang hak cipta.
2. Merubah bentuk fisik dari pencipta atau musisi ke bentuk digital.
3. Merubah dari bentuk digital, ke format digital yang dihendaki beberapa toko musik 4. digital (seperti iTunes menggunakan Advanced Audio Coding (AAC)).
5. Mengantarkan marketing materials pada toko musik digital.

Perbedaan Label, Aggregator dan Publisher

Label adalah perusahaan rekaman yang bertanggung jawab menemukan, membentuk dan memasarkan artis ke khalayak luas. Banyak musisi memilih untuk masuk label demi mendapatkan investasi modal untuk rekaman dan menjadi terkenal.


Namun ada juga yang menghindarinya dengan alasan tidak mau terikat kontrak atau alasan lain seperti ingin idealismenya terus terjaga dan tidak mau dikontrol. Intinya mah pengen bebas.
Sementara Aggregator Musik tidak campur tangan di urusan internal artis maupun wilayah musikal-kreatifnya. Mereka hanya fokus mendistribusikan lagu atau musik saja.

Dan Music Publisher alias Penerbit Musik juga sama, tidak ikut-ikutan dengan urusan dapur artis. Mereka hanya fokus bagaimana mengeksploitasi karya artis sebanyak-banyaknya melalui berbagai aliran pendapatan. Jika artis sendiri atau label bermitra dengan Music Publisher, maka Publisher lah yang mengurus kerja sama dengan Aggregator.

Tips Memilih Aggregator Musik

Aggregator Musik telah menjamur di mana-mana. Di antaranya ada Label Worx, Kobalt Music, TuneCore, Orchard, IODA, Valleyarms yang memiliki reputasi internasional. Kalau di Indonesia ada Im:Port, Gotong Royong Musik, Mistral Musics, Inside, Musicblast, Netrilis, Boleh Music, dan lain-lain.


Persyaratan untuk bergabung dengan Aggregator Musik juga cukup ringan. Dan tanpa campur tangan dalam hal manajemen dan urusan dapur lainnya memberikan angin segar bagi para musisi. Artis cukup mempersiapkan hasil karyanya kemudian menyetujui kontrak jasa distribusi yang mereka tawarkan.

Ada yang menawarkan sistem sharing profit atau bagi hasil yang angkanya berkisar mulai dari 50%-50% sampai dengan 15%-85%. Ada juga yang menawarkan sistem distribution fee, yaitu sejumlah ongkos yang harus dibayarkan oleh artis kepada Aggregator Musik untuk mendistribusikan konten musiknya ke seluruh toko musik digital di dunia.

Oleh karena itu sesuai dengan perannya ini Agregator Musik bisa juga disebut sebagai Distributor Musik. Namun perlu diingat bahwa kita juga tidak boleh gegabah dalam memilih Aggregator Musik sebagai mitra kerja kita. Luangkan beberapa waktu untuk mempelajari baik-baik sistem kontraknya masing-masing. Bandingkan antara satu Aggregator Musik dengan yang lainnya untuk mencari mana yang lebih cocok untuk kita jadikan mitra alias partner.

Karena yang dinamakan independen dalam arti yang sebenarnya adalah kita menggantungkan karier musik kita di tangan kita sendiri. Jika ke depannya ada masalah karena kita salah memilih mitra kerja, lebih baik segera introspeksi diri baru mengambil langkah untuk menemukan solusinya. Jangan sampai terbalik.

Tips Pertanyaan Yang Penting Ditelisik

Berikut beberapa hal yang harus dipastikan atau ditanyakan kepada Aggregator sebelum kita menandatangani kontrak perjanjian kerja sama dengan mereka: 


1. Apakah perjanjian yang ditawarkan sudah termasuk publikasi atau promosi untuk artis/band? Jika iya, berapa lama jangka waktu yang ditawarkan.
2. Apakah ada biaya lain yang harus dibayar? Atau berapa total nominal uang yang harus kita bayar jika kita mengambil penawaran tersebut (rincian semua penawaran). 
3. Berapa perincian royalti untuk setiap penjualan yang akan terjadi dan bagaimana sistem pembayarannya?
4.Bisakah kita mendapatkan perkiraan profit dari metode distribusi yang mereka tawarkan?
5. Apa hak-hak kita jika kontrak kita dihentikan secara sepihak?
6. Apakah ada potongan pajak dari profit nett alias bersih yang akan kita terima nantinya? Jika iya, berapa potongannya?


Semoga Bermanfaat!!



Sumber: Berbagai Literatur
Sumber foto : google gambar
No Copyright Writing | Listicle WMCofficial | Kaskus Kreator.





Diubah oleh wmcofficial 21-04-2021 13:44
AyokitakemanaaaAvatar border
Ayokitakemanaaa memberi reputasi
1
1.4K
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Allvariant Music on Kaskus (ASIK.IN)
Allvariant Music on Kaskus (ASIK.IN)
315Thread2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.