perojolan13Avatar border
TS
perojolan13
Heboh Soal Bitcoin, MUI Sampai Al Azhar Sudah Bilang Haram!




Jakarta, CNBC Indonesia - Beberapa netizen di sosial media yakni Twitter terus ready viewed membahas soal cryptocurrency populer yakni Bitcoin.

Selain membahas cuan, ternyata banyak netizen yang bertanya soal apakah Bitcoin itu haram atau halal.

Sebenarnya untuk menjawab hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan 11 catatan tentang mata uang Bitcoin.

Sebelumnya, pada 28 Desember 2017, lembaga Fatwa Darul Ifta Al-Azhar Mesir merilis lebih dulu kajian tentang Bitcoin. Menurut Al-Azhar, berdasarkan kajian Bitcoin itu berstatus haram secara syariat. Ditemukan unsur gharar yang dimana sesuai istilah fikih yang mengindikasikan adanya keraguan, pertaruhan (spekulasi), dan ketidakjelasan yang mengarah merugikan salah satu pihak.

Setelah itu Al Azhar selang satu bulan, MUI menjelaskan Bitcoin memiliki dua hukum terpusah yakni mubah dan haram. Mubah dalam hal ini digunakan sebagai alat tukar bagi dua pihak yang saling menerima.

Sementara hukum haram diberlakukan jika Bitcoin digunakan sebagai investasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Prof. K.H. Muhammad Cholil Nafis, Lc., M.A., Ph.D. atau biasa disapa Kiyai Cholil yang merupakan Ketua Bidang Pengurus MUI Pusat KH Cholil Nafis.

Dengan demikian, berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut di atas, hukum Bitcoin sebagai alat tukar adalah mubah (boleh) bagi mereka yang berkenan untuk menggunakan dan mengakuinya. Namun hukum Bitcoin sebagai investasi menjadi haram karena nyatanya Bitcoin diperlakukan sebagai alat spekulasi, bukan untuk investasi, atau dengan kata lain, hanya menjadi alat permainan untung-rugi, bukan suatu bisnis yang menghasilkan.

Sementara, Wakil Ketua Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah Fahmi Salim menyatakan bahwa di dunia Islam belum ada fatwa khusus yang dapat dijadikan pedoman untuk bersama-sama menyepakati hukum uang kripto. Tingkat kebaruan yang cukup rumit, menurutnya membuat para ulama sebagian besar tidak tergesa-gesa memberi hukum, termasuk Muhammadiyah.

"Para fuqaha sangat berhati-hati untuk memfatwakannya," ungkapnya dalam situs Muhammadiyah.

Secara pribadi, Fahmi Salim berpendapat bahwa hukum mata uang kripto tergantung pada penggunaannya apakah digunakan untuk kebaikan atau kejahatan.

"Teknologi 'kripto' ini sebetulnya adalah bebas nilai. Kalau digunakan untuk melahirkan produk yang haram atau jasa yang haram, maka produknya haram. Kalau digunakan untuk menghasilkan yang halal maka produknya bisa tetap halal," jelasnya.

Akan tetapi, Ulama muda jebolan Al-Azhar Kairo tersebut cenderung menghindari penggunaan mata uang kripto karena fungsi mata uang kripto belum diakui oleh negara sebagai alat tukar, timbangan ataupun komoditas. Belum lagi, angka fluktuasi mata uang kripto yang dapat berubah secara tajam dalam waktu singkat

link


Sementara hukum haram diberlakukan jika Bitcoin digunakan sebagai investasi.
kakekane.cellAvatar border
scorpiolamaAvatar border
WorldWimWebAvatar border
WorldWimWeb dan 2 lainnya memberi reputasi
1
1.7K
31
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.