extreme78
TS
extreme78
Terungkap Cerita Awal Habib Rizieq Positif COVID-19 dan Privilege di RS UMMI
Jakarta - Habib Rizieq Shihab disebut jaksa sempat menyembunyikan status positif COVID-19. Bagaimana cerita awal mulanya?
Dalam persidangan lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), jaksa menghadirkan saksi atas nama dr Hadiki Habib yang disebut sebagai relawan dari Mer-C yang merupakan lembaga medis dan kemanusiaan.

dr Hadiki mengaku memeriksa kondisi Rizieq di kediamannya di Sentul usai mendapat permintaan pendampingan kesehatan oleh pihak Rizieq pada 23 November 2020.

"Pemeriksaan swab rapid antigen. Seingat saya 23 November 2020. Di kediaman beliau, di Sentul. Sore bakda Asar. Melakukannya saya bersama dengan pasien. Bertemu atas permintaan dari pihak terdakwa dan itu disampaikan ke pihak Mer-C. Saya ditugaskan Mer-C. Ada permintaan pendampingan kesehatan agar dilakukan pendampingan kesehatan Habib Rizieq," kata dr Hadiki saat bersaksi dalam persidangan di PN Jaktim, Rabu (21/4/2021).

dr Hadiki kemudian melakukan tes swab antigen karena mendengar keluhan Rizieq yang sempat meriang ditambah situasi pandemi corona saat itu. Setelah dilakukan tes, hasilnya, sebut dr Hadiki, reaktif.

"Iya. Hasil reaktif. Pada tanggal 23 November," ujar dr Hadiki.


Menurutnya, Habib Rizieq saat itu bersedia menjalani protokol kesehatan yang disarankan. Habib Rizieq lalu diminta dirawat di rumah sakit, yang akhirnya dibawa ke RS UMMI yang dekat dengan lokasi kediamannya.

"Saya melakukan edukasi ke terdakwa. Terdakwa akan melakukan protokol yang ada. Lalu membangun kesepakatan supaya mau melakukan pemeriksaan lebih lanjut bila perlu mendapatkan terapi perawatan dan beliau sepakat untuk melakukan isolasi mandiri. Dekat sentul ada RS UMMI. Perawatan lengkap di sana," ucapnya.

Habib Rizieq lalu dibawa ke RS UMMI pada malam hari. dr Nerina Mayakartifa yang saat itu bertugas di sana menerima 'operan' dari dr Hadiki dan disebutkan kondisi Habib Rizieq 'terkonfirmasi'.

"Saya memeriksa, awalnya saya dapat operan dr Hadiki yang mengantar Habib Rizieq pada waktu itu. Saya tanya sudah diobati supaya saya tidak mulai dari nol. Operan secara lisan. Saya didampingi dokter jaga, dr Faris. Saya waktu operan bilang ke dr Hadiki, gimana? Sudah terkonfirmasi. Dikatakan terkonfirmasi, berdasarkan defisini terkonfirmasi based on PCR. Sudah terkonfirmasi sudah positif," jelas dr Nerina.

Jaksa sempat bingung maksud terkonfirmasi apakah berdasarkan tes swab PCR atau bukan.
Namun, dr Hadiki menyebut tes hanya berdasarkan swab antigen yang dilakukan di rumah Habib Rizieq di Sentul.

"Saya menyampaikan terkonfirmasi berdasarkan pemeriksaan di Sentul. Swab PCR dikirim ke laboratorium," kata dr Hadiki.

dr Nerina mengatakan pihaknya tidak lagi melakukan pemeriksaan PCR kepada Habib Rizieq karena sudah percaya dengan dr Hadiki.
Dia juga menyebut Habib Rizieq merupakan pasien privilege sehingga ada SOP tersendiri.

"Ada SOP rumah sakit. Kalau misalnya kebetulan untuk beliau ini kita nyebutnya pasien privilege, tidak lewat IGD, langsung ruang isolasi. Sampai isolasi lakukan protap. Kalau butuh spesialis langsung tentukan. Ada SOP sendiri," jelas dr Nerina.

"Saya saat itu juga melakukan tindakan. Kita lakukan melakukan pemeriksaan secara keseluruhan.
Memeriksa tensi, CT scan toraks, dan ada khusus untuk COVID. Kami tidak lakukan swab karena operannya sudah terkonfirmasi," tambahnya.


Sementara itu, Dokter Spesialis Patologi Klinik RSCM, dr Nuri Dyah, menceritakan bahwa pihaknya mendapatkan permintaan tes spesimen PCR. Permintaan itu atas nama Muhammad R dari dr Hadiki pada 27 November 2020.

"Jadi pada 27 November hari Jumat. Petugas kami di pendaftaran laboratorium menerima VTM yang sudah ada bahan swab diantar dokter dari dr Habib Hadiki," ucap dr Nuri.

dr Nuri mengatakan pihaknya baru melakukan pemeriksaan laboratorium keesokan harinya. Hasilnya, sebut dr Nuri, positif COVID-19.

"Tanggal 28 bahan diterima dikerjakan PCR dan keluar jam 4.00 sore dan hasil itu positif COVID," ujarnya.

"Atas nama siapa?" tanya jaksa dan dijawab dr Nuri atas nama Muhammad R.

Jaksa sempat menanyakan siapa R yang dimaksud. Namun, dr Nuri menyebut tidak mengetahui siapa R yang dimaksud.

"Petugas lab kami tidak lebih lanjut menanyakan R apa.
Identittas kami bisa dari nama atau tanggal lahir atau alamat. Itu sudah cukup," ucap dr Nuri.

"Anda tidak tahu R itu Rizieq?" cecar jaksa dan dijawab tidak tahu saat itu oleh dr Nuri.

Dalam sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Habib Rizieq, Hanif Alatas, dan dr Andi Tatat. Habib Rizieq didakwa menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS UMMI.

Jaksa menilai perbuatan Habib Rizieq menimbulkan keonaran di masyarakat. Atas perbuatannya, Habib Rizieq dijerat pasal berlapis. Berikut pasal yang menjerat Habib Rizieq dalam kasus tes swab RS UMMI:

Pertama primer: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsider: Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Lebih subsider: Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
Kedua: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
Ketiga: Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

https://news.detik.com/berita/d-5540...from=wpm_nhl_2

Ane kilik2 berita ttg si kang ngibul tapi di jadikan ulamaemoticon-No Hope

Quote:


timeline gerombolan kang ngibul tapi sok mulia dan sok suci adalah tgl 23 november 2020 reaktif kemudian tgl 28 november 2020 fix positip.
Silahkan melihat pernyataan2 gerombolan kang dusta selama ituemoticon-Ngakakemoticon-Ngakakemoticon-Ngakak


kakekane.cellSuaraLagitaanu.ku.l
anu.ku.l dan 18 lainnya memberi reputasi
19
2.7K
57
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.