simsol...
TS
simsol...
Cek Dan Ricek Istilah Kriminalisasi Ulama Yang Meresahkan Masyarakat.

sumber foto

Quote:


Suatu hari, ane berbincang dengan kawan ane di sebuah warung kopi.
Kawan ane bercerita bahwa sekarang ini banyak terjadi kriminalisasi ulama.
Lalu ane bertanya kepadanya, berapa banyak yang katanya Ulama di kriminalisasi.
Dia langsung mencontohkan kasus-kasus yang menimpa duo Habib di Jakarta dan sekitarnya.
Lalu ane bertanya kembali ada yang lain selain duo tersebut.
Dia menjawabnya beberapa kasus di daerah yang berbeda.
Lalu ane kalkulasikan tidak sampai 10 orang yang katanya Ulama tersandung kasus pidana.
Kemudian ane katakan bahwa Indonesia punya ribuan Ulama yang tersebar di seluruh Indonesia dan hampir semuanya baik-baik saja, tidak masuk ruang Pengadilan.

Kemudian ane tanya dengan beberapa pertanyaan lagi.

Ada nggak ulama di kota kita yang berurusan dengan hukum..?

Ada nggak di daerah Aceh dan Sumbar yang jelas sekali daerahnya sangat religius, Ulamanya di kriminalisasi oleh aparat hukum ?.


Kejadian di atas adalah contoh kecil tentang hoax kriminalisasi Ulama yang terjadi di masyarakat dan menurut ane perlu di luruskan isu kriminalisasi Ulama ini.
Di penjelasan di atas sudah di jabarkan arti kriminalisasi.
Sebagai rakyat awam, ane menilai bahwa arti kriminalisasi yang mungkin di pahami masyarakat bahwa kriminalisasi itu adalah seseorang yang tidak bersalah namun di tangkap dan di proses secara hukum negara.

Namun benarkah opini seperti itu..?

Quote:


Di atas adalah cuplikan berita sebuah kasus penganiayaan oleh sekelompok orang.
Korban di pukuli hingga harus di rawat di Rumah Sakit.
Peristiwa ini sangat jelas mengandung unsur pidana.
Quote:


Bisakah kasus di atas ini di sebut kriminalisasi Ulama...?

Quote:


Seperti yang kita ketahui, di setiap negara mana pun mempunyai produk hukum dalam mengatur rakyatnya dan apabila melanggar akan di kenakan sanksi sesuai dengan produk hukum negara tersebut.
Kemudian bila bicara peradilan negara, maka kita tau bahwa setiap warga negara mempunyai status yang sama di hadapan Pengadilan.

Lalu pertanyaannya, dimanakah letak kriminalisasinya....?

Korbannya jelas bahkan hingga di rawat di Rumah Sakit.
Pasal hukum yang di langgar juga sangat jelas.
Proses hukumnya juga sangat jelas, ada Pengacara pelaku yang membela,ada Jaksa yang menuntut hukuman beserta bukti-bukti yang mereka punya dan ada Hakim yang memutuskan suatu perkara hukum.

Lalu ada pembelaan yang mengatakan bahwa kenapa Si B di tangkap dan di kasuskan, akan tetapi Si A kog tidak di tangkap.
Ini bukan ranahnya kriminalisasi tapi lebih bicara tentang keadilan dan itu berbeda lagi babnya.
Bila Si B di tangkap karena kasus pencurian namun Si A yang juga mencuri tapi tidak di tangkap,Apakah serta merta menghilangkan perbuatan melawan hukumnya...?

Jelas tidak, keduanya sama-sama bersalah dan sama-sama melawan hukum.
Jadi istilah kriminalisasi tidak bisa di lekatkan karena mereka berdua sama-sama mencuri kog.
Namun bila narasinya kog hukum tidak adil !.
Barulah benar narasinya akan tetapi tetap perlu objektif melihatnya.
Karena proses Pengadilan harus di sertai bukti-bukti yang cukup dan menyakinkan.
Sekalipun selama ini di dunia hukum memang kadang terjadi yang namanya ketidakadilan.

Bijaklah dan smartlah membedakan peristiwa kriminalisasi dan peristiwa ketidakadilan.
Jangan sampai kita di buat kacau oleh narasi dan hasutan kriminalisasi Ulama.
Jangan karena segelintir orang berstatus mentereng kemudian membutakan mata dan pikiran kita.
Jangan sampai kita ikut tercebur oleh hoax yang pastinya menjadi fitnah berbuah dosa berat, hanya karena sebuah gelaran status yang di sandangnya.

Presiden,Menteri,Ulama,Pendeta dan lain-lainnya hanyalah sebuah kalimat yang memposisikan manusia dengan dunia yang mereka geluti.
Tetap mereka manusia yang tak lepas dari dosa dan kekurangan.

Sebutkan satu manusia jaman sekarang yang bersih dari dosa dan tidak punya kekurangan sedikit pun...?

Tidak akan bakal ada hingga kiamat nantinya.emoticon-Cool

Mari kita bersama #HansipHoaxdi forum kaskus,mencoba melawan hoax dan mencerdaskan banyak orang,bahwa sesuatu yang salah dan apabila mengarah ke hoax harus di luruskan.

Karena yang namanya fitnah pasti membawa kerusakan nantinya.
Jangan mudah menuduh sesuatu lalu menjadi hoax di tengah masyarakat.
Hoax dan fitnah pada dasar sama saja hanya istilah hoax adalah istilah fitnah kekinian doang alias jaman now.
Terlebih kental unsur religinya yang sangat sensitif bagi banyak rakyat Indonesia.
Pahamilah apa yang kau ucapkan agar tidak akan ada hoax di antara kita tentang isu kriminalisasi Ulama.
Jangan mudah dan cepat menyimpulkan sesuatu karena ucapan seseorang tentang adanya kriminalisasi Ulama tanpa memahami peristiwa sebenarnya dan cek dan ricek kembali di media berita yang terpercaya lainnya.
emoticon-Traveller
Diubah oleh simsol... 12-04-2021 20:32
ianermardux13agusrezapratam4
agusrezapratam4 dan 43 lainnya memberi reputasi
42
8.3K
156
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Citizen Journalism
Citizen Journalism
icon
12.4KThread3KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.