• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • PP No 56 Tahun 2021 Menyetel Musik Di Tempat Umum Sekarang Kita Harus Bayar ?

dewakere
TS
dewakere 
PP No 56 Tahun 2021 Menyetel Musik Di Tempat Umum Sekarang Kita Harus Bayar ?


Assalamu'alaikum

Bagi para musisi, pekerja seni dan hal-hal yang berhubungan dengan itu sekarang jangan kuatir mereka kehilangan mata penghasilan mulai senin depan. Sekarang dengan adanya peraturan presiden no 56 tahun 2021 penghasilan mereka akan terus mengalir karena karya-karya yang telah mereka ciptakan. Pengen tahu aturannya yok kita simak dibawah.



Karena banyak sekali keluhan-keluhan yang diterima dari para musisi akhirnya peraturan ini dibuat juga, walaupun seperti itu seorang ahmad dani yang memang terkenal visioner telah menerapkan hal itu bahkan sejak dari 20 tahun lalu tepatnya ketika Ari Lasso sudah tidak lagi bersama dewa 19. Jika Ari Lasso menyanyikan lagu-lagu dewa dan khususnya diciptakan oleh ahmad Dani dia akan membayar sedikit pundi-pundi rupiah dari feenya untuk royalti dan hal ini terus-menerus dia lakukan hingga sekarang, jadi ahmad Dani sudah tau bagaimana dia menghargai karya-karyanya sendiri dan karya orang lain.



Untuk aturan-aturan pajak royalti sendiri pemerintah menetapkan delapan puluh ribu per kursi tiap tahunnya untuk restoran, tempat makan dan tempat-tempat komersil lainnya. Walaupun begitu tidak semua restoran dan tempat makan ditarik pajak royalti tersebut tempat-tempat seperti warteg, tempat makan yang bisa disebut umkm mendapatkan keringan biaya hingga gratis loh gan. Jadi agan dan sista jangan panik tentang aturan ini jangan menggangap akan menambah pengeluaran lagi sasaran dari aturan ini adalah cafe-cafe dan tempat makan yang tergolong menengah keatas loh gan.



Lalu bagaimana jika perkantoran, mall atau tempat-tempat komersial lainnya, seperti gambar diatas untuk dibawah 500 meter persegi pertama terkena biaya 4000 rupiah dan terus meningkat secara stagnan seperti gambar diatas, berbeda kantor berbeda juga dengan hotel jika hotel dihitung dari humlah kamar minimal 1-50 yang terkena pajak 2 juta hingga kamar diatas dua ratus yang seharga dua belas juta rupiah.

Selain itu di karaoke, pesawat , radio bahkan acara-acara publik juga diatur loh gan pajak royaltinya. Entah hal ini akan berpengaruh dengan harga tiket acara-acara tersebut yang jelas hal ini pastinya akan mengundang pro dan kontra tetapi untuk saya sendiri memang membuat sebuah karya sangatlah mahal dan hal ini memang harus di lakukan untuk pekerja seni agar bisa mendapatkan hak-haknya yang telah diabaikan pemerintah sejak dulu.

Lalu pasti ada opini-opini seperti ini jika kita sudah membayar royalti di aplikasi pemutar musik seperti sportify, youtube musik dan lain sebagainya apakah kita tetap harus bayar, jawabannya iya karena aturan-aturan tersebut berlaku jika di perdengarkan di tempat umum yang memiliki nilai komersil dan aplikasi tersebut kan harusnya kita dengarkan secara pribadi saja.


Quote:
nyimak92keenan09si.matamalaikat
si.matamalaikat dan 23 lainnya memberi reputasi
20
8.3K
218
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.3KThread81KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.