extreme78Avatar border
TS
extreme78
Anies Nonaktifkan Dirut Sarana Jaya karena Status Tersangka di KPK


Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Direktur Utama (Dirut) PD Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan. Hal ini menyusul penetapan Yoory sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di DKI Jakarta.

"Pak Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menonaktifkan yang bersangkutan. Atas kasus tersebut, Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah," kata Sekretaris BUMD Riyadi melalui keterangan tertulis, Senin (8/3/2021).

Riyadi menjelaskan, pencopotan Yoory sebagai dirut berlaku sejak Jumat (5/3) lalu. Keputusan ini tertuang dalam Kepgub Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Sementara ini, Anies menunjuk Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra Sukmono Arharrys sebagai pelaksana tugas (Plt) PD Sarana Jaya. Penunjukan ini berlaku selama tiga bulan.

Berdasarkan informasi dari Pemprov DKI Jakarta, Yoory telah menjabat Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya sejak 2016. Sebelumnya, dia pernah menjadi Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya dan meniti karir sejak 1991.

Diberitakan sebelumnya bila kasus yang menjerat Yoory sudah pada tahap penyidikan. Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik sudah diteken pada 24 Februari 2021. Tercantum sejumlah nama sebagai tersangka, yaitu Yoory Corneles, Anja Runtuwene, dan Tommy Adrian. Ada satu lagi yang dijerat sebagai tersangka, yaitu korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.

Identitas tersangka yang disebutkan jelas, yaitu Yoory Corneles sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya. Tertera pula perkara yang tengah diusut yaitu terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor).

Secara terpisah, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan bahwa KPK saat ini sudah melakukan penyidikan terhadap kasus itu. Namun Ali belum membeberkan dengan detail.

"Benar, setelah ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, Tahun 2019," kata Ali.

"Saat ini, kami belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya karena sebagaimana telah disampaikan bahwa kebijakan KPK terkait hal ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan. Saat ini tim Penyidik KPK masih menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu," imbuhnya.

KPK di era Firli Bahuri Cs ini memang sudah menyampaikan kebijakan baru mengenai penanganan kasus. Disebutkan KPK tidak akan mengumumkan siapa tersangka yang dijerat apabila belum ditangkap atau ditahan.

Sementara itu, Yoory C Pinontoan yang dimintai konfirmasi melalui aplikasi perpesanan tidak membalasnya. Saat detikcom mencoba menghubungi lewat sambungan telepon pun langsung diputus komunikasinya.

https://news.detik.com/berita/d-5485...rom=wpm_nhl_22

Kasusnya triliun loh yaakk...kemana tggup tuk mencegah korupsi di jakarta yg tidak luas wilayahnya ini.
emoticon-Wakakaemoticon-Wakakaemoticon-Wakaka
Diubah oleh extreme78 08-03-2021 07:38
vegasigitpAvatar border
galuhsudaAvatar border
bontakkunAvatar border
bontakkun dan 10 lainnya memberi reputasi
11
2.1K
59
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.