
Meskipun KLB Sumut dianggap abal-abal, namun Moeldoko sudah memperhitungkan langkahnya merebut kepemimpinan partai berlambang mercy itu.
Pangi menilai Moeldoko tidak bakal gentar mendengar pernyataan dari sejumlah pihak kalau KLB sebagai agenda partai yang bodong. Menurutnya, kepala staf kepresidenan (KSP) itu sudah menghitung langkahnya hingga menjadi orang nomor satu di Partai Demokrat yang sah di mata hukum.
"Saya hakul yakin Moeldoko sudah menghitung, mengkalkulasi daya tahan KLB abal-abal, mau disebut KLB bodong, abal-abalah namanya, inkonstitusional, dia tak peduli, nekat, tak bermoral," kata Pangi melalui akun Twitternya @@pangisyarwi1 pada Minggu (7/3/2021).
"Bagaimana mungkin seberani itu Moeldoko tanpa ada garansi SK Kemenkumham? Moeldoko mau bunuh diri?," sambungnya.
Baik kubu KLB Sumut maupun kubu Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sama-sama bakal menyambangi kantor Kemenkumham untuk mempertahankan klaimnya masing-masing. Apabila Kemenkumham mengesahkan kepengurusan hasil KLB Sumut, maka menurut Pangi hal tersebut bisa menjadi bencana besar bagi partai politik.
Budaya merebut kekuasaan partai politik dengan cara 'ugal-ugalan' itu dinilai Pangi harus dihentikan. Itu disampaikannya agar tidak menular kepada partai politik lainnya.
"Candu berkuasa take over partai via KLB, bersekongkol dengan garansi SK Kemenkumham bodong penguasa. Candu ini harus dihentikan."
https://www.suara.com/news/2021/03/0...mau-bunuh-diri
Jelaslah muldoko sudah berhitung peluang lolosnya demokrat di kemenkumham.

Namun lucu juga kalo pertanyaannya kenapa jkw tidak melarang muldoko.
Hak apa yg di miliki jkw sebagai presiden melarang muldoko tuk berpolitik.
Karna itu hak pribadi muldoko.
Tidak etis iyaa sebagai pejabat negara namun tidak ada UU yg melarangnya.
Lalu kudu piye ...marah2in muldoko gitu...come on
Cuman PNS saja yg dilarang berpolitik jadi pahami UU nya.
Masalah take over via KLB,lha banyak tuh partai yg mengalami dualisme tapi kenapa cuman di bemo aja kalian berteriak2 ini merusak demokrasi.
Bukannya KLB ada di aturan semua partai.
Masalah yg jadi ketum pihak luar dan kebetulan staff presiden itu hanya kebetulan saja dan sekali lagi mank tak elok,harusnya muldoko udah resign saat fix di angkat ketum di partai yg mengalami dua kubu.
Bukannya Gatot pernah di tawarin juga oleh pihak kubu kontra AHY.
Jadi peran orang luar di sini tidaklah begitu signifikan terhadap KLB yg di lakukan oleh kader kontra AHY.
Bila muldoko menolak maka mereka akan mencari figur lain dari pihak luar.
Kata kuncinya ini konflik internal tanpa bantuan internal kagak bakal ada yg namanya KLB Medan.
Pihak internal yg memilih muldoko bkn pemerintah.
Jangan pamer kebodohan melihat masalah bemo.
Ini hanya konflik Internal bemo itu sendiri.

Quote:Praktisi Hukum Saiful Huda Ems menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum.
Sehingga, jika terjadi persoalan dualisme partai politik seperti yang saat ini terjadi dalam tubuh Partai Demokrat sudah seharusnya diselesaikan secara hukum.
"Indonesia ini negara hukum, maka jika persoalan dualisme Parpol haruslah diselesaikan secara hukum, hingga enggak perlu ngambek dan ngamuk," kata Saiful Huda melalui keterangan tertulis, Minggu (7/3/2021).
Caranya, kata Saiful, pihak pengurus dari hasil KLB Partai Demokrat Deli Serdang mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan kepengurusan barunya yang merupakan hasil dari KLB tersebut. Sementara itu pengurus PD versi Cikeas haruslah menunggu dulu keputusan Kementerian Hukum dan HAM.
"Jadi tidak perlu ngambek dan ngamuk-ngamuk, apalagi SBY melalui orangnya mengancam mau memimpin demo ke istana segala," kata Saiful.
Dikatakan, apabila nantinya Kementrian Hukum dan HAM mengesahkan Kepengurusan PD hasil KLB Deli Serdang, maka barulah Kepengurusan PD versi Cikeas menggugatnya ke PTUN. Kalau kemudian Kepengurusan PD versi Cikeas kalah, maka mereka harus membubarkan diri, atau membentuk partai lain dengan nama dan lambang yang berbeda.
"Jika tak mau maka mereka bisa bergabung ke PD hasil KLB Deli Serdang. Itupun jika diperbolehkan bergabung, kalau tidak ya harus legowo cari mainan baru saja," kata Saiful Huda.
Ia mengatakan, AD/ART Parpol harus mengacu pada UU Parpol dan Konstitusi, kalau tidak maka AD/ART Parpolnya yang bermasalah atau kepengurusan sebelumnya yang bermasalah, dan bukan KLB-nya yang bermasalah. Sebab AD/ART bukan hanya masalah internal partai, namun juga masalah eksternal partai.
"Semua AD/ART Parpol harus tunduk pada hukum negara. Berbeda dengan urusan KLB atau sengketa Kepengurusan Parpol, itu merupakan persoalan internal Parpol, dan Kementrian Hukum dan HAM serta PTUN hanya bertindak sebagai wasit dan juri saja, jika itu diumpamakan sebuah pertandingan olah raga," kata Saiful.
Mantan pengurus Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) di Jerman itu mengungkapkan, jika KLB PD Deli Serdang merupakan upaya untuk merivisi AD/ART PD dan untuk mengoreksi manajemen serta mengganti kepengurusan PD sebelumnya yang lebih sesuai dengan UU Parpol dan Konstitusi, maka hasil KLB Deli Serdang haruslah dianggap sebagai yang sah atau legal.
Dikatakan, apabila nantinya Kemenhukam mensahkan Kepengurusan Partai Demokrat dari hasil Kongres Deli Serdang, maka kepengurusan Partai Demokrat versi Cikeas bisa menggugat putusan Kementerian Hukum dan HAM ke PTUN.
"Sebelum memberikan putusan soal pengesahan, Kemenhukham biasanya akan memediasi kedua belah pihak yang bersengketa, pun demikian dengan PTUN. Namun jika sudah ditetapkan Kepengurusan PD hasil KLB Deli Serdang misalnya, sebagai pihak yang menang, maka Kepengurusan PD versi Cikeas harus membubarkan diri atau membentuk partai dengan nama lain dan lambang lain," kata Saiful.
Sehingga, jika terjadi persoalan dualisme partai politik seperti yang saat ini terjadi dalam tubuh Partai Demokrat sudah seharusnya diselesaikan secara hukum.
"Indonesia ini negara hukum, maka jika persoalan dualisme Parpol haruslah diselesaikan secara hukum, hingga enggak perlu ngambek dan ngamuk," kata Saiful Huda melalui keterangan tertulis, Minggu (7/3/2021).
Caranya, kata Saiful, pihak pengurus dari hasil KLB Partai Demokrat Deli Serdang mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan kepengurusan barunya yang merupakan hasil dari KLB tersebut. Sementara itu pengurus PD versi Cikeas haruslah menunggu dulu keputusan Kementerian Hukum dan HAM.
"Jadi tidak perlu ngambek dan ngamuk-ngamuk, apalagi SBY melalui orangnya mengancam mau memimpin demo ke istana segala," kata Saiful.
Dikatakan, apabila nantinya Kementrian Hukum dan HAM mengesahkan Kepengurusan PD hasil KLB Deli Serdang, maka barulah Kepengurusan PD versi Cikeas menggugatnya ke PTUN. Kalau kemudian Kepengurusan PD versi Cikeas kalah, maka mereka harus membubarkan diri, atau membentuk partai lain dengan nama dan lambang yang berbeda.
"Jika tak mau maka mereka bisa bergabung ke PD hasil KLB Deli Serdang. Itupun jika diperbolehkan bergabung, kalau tidak ya harus legowo cari mainan baru saja," kata Saiful Huda.
Ia mengatakan, AD/ART Parpol harus mengacu pada UU Parpol dan Konstitusi, kalau tidak maka AD/ART Parpolnya yang bermasalah atau kepengurusan sebelumnya yang bermasalah, dan bukan KLB-nya yang bermasalah. Sebab AD/ART bukan hanya masalah internal partai, namun juga masalah eksternal partai.
"Semua AD/ART Parpol harus tunduk pada hukum negara. Berbeda dengan urusan KLB atau sengketa Kepengurusan Parpol, itu merupakan persoalan internal Parpol, dan Kementrian Hukum dan HAM serta PTUN hanya bertindak sebagai wasit dan juri saja, jika itu diumpamakan sebuah pertandingan olah raga," kata Saiful.
Mantan pengurus Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) di Jerman itu mengungkapkan, jika KLB PD Deli Serdang merupakan upaya untuk merivisi AD/ART PD dan untuk mengoreksi manajemen serta mengganti kepengurusan PD sebelumnya yang lebih sesuai dengan UU Parpol dan Konstitusi, maka hasil KLB Deli Serdang haruslah dianggap sebagai yang sah atau legal.
Dikatakan, apabila nantinya Kemenhukam mensahkan Kepengurusan Partai Demokrat dari hasil Kongres Deli Serdang, maka kepengurusan Partai Demokrat versi Cikeas bisa menggugat putusan Kementerian Hukum dan HAM ke PTUN.
"Sebelum memberikan putusan soal pengesahan, Kemenhukham biasanya akan memediasi kedua belah pihak yang bersengketa, pun demikian dengan PTUN. Namun jika sudah ditetapkan Kepengurusan PD hasil KLB Deli Serdang misalnya, sebagai pihak yang menang, maka Kepengurusan PD versi Cikeas harus membubarkan diri atau membentuk partai dengan nama lain dan lambang lain," kata Saiful.