harunmasikuAvatar border
TS
harunmasiku
KPK: Kami Masih Berusaha Mencari Harun Masiku
Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengatakan lembaganya masih berusaha mencari Harun Masiku. “Kami tetap berusaha cari yang bersangkutan,” kata Alex di kantornya, Jakarta, Selasa, 2 Maret 2021.

Alex mengatakan KPK telah membentuk dua satuan tugas khusus untuk mencari Harun dan beberapa buronan lainnya. Dia mengatakan KPK juga sudah meminta bantuan polisi. Dia meminta agar masyarakat yang tahu keberadaan para buronan untuk melapor ke KPK.

“Kami enggak akan berhenti untuk mencari pihak yang mangkir dipanggil KPK, baik itu saksi atau tersangka KPK,” kata dia.

Alex meyakini mantan Caleg PDIP itu masih di dalam negeri. Dia mengatakan KPK telah menerbitkan surat cegah agar Harun tak bisa kabur ke luar negeri. Dia mengatakan bila sistem Imigrasi berjalan baik, maka Harun tak akan bisa kabur ke luar negeri. Namun, kata dia, akan sulit bila Harun berusaha ke luar negeri lewat jalur tak resmi.

“Kalau sistemnya berjalan dengan baik, dengan surat cegah itu kan pintu-pintu keluar resmi udah kami tutup, kecuali kemudian lewat pintu yang tidak resmi,” kata dia.

Harun Masiku telah menjadi buronan KPK selama setahun. KPK menetapkannya menjadi tersangka pemberi suap kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan sejak 9 Januari 2020. Harun resmi masuk Daftar Pencarian Orang pada 20 Januari 2020.

https://nasional.tempo.co/amp/143794...i-harun-masiku

Saat ini saya berada di Bergamo, Italia. dan rencana besok lusa saya bertolak ke Rosario, Argentina.
petani.syusyuAvatar border
valkyr1Avatar border
valkyr1 dan petani.syusyu memberi reputasi
2
924
18
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.