netral.newsAvatar border
TS
netral.news
Kena UU ITE, Pengunggah Foto Kolase Wapres dengan Kakek Sugiono Divonis 8 Bln Penjara


Pengunggah foto Wapres Maruf Amin dengan bintang porno Jepang, Sulaiman Marpaung (baju oranye) saat ditangkap aparat kepolisian, beberapa waktu silam. Kini dia divonis delapan bulan penjara. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Terdakwa pengunggah foto Wakil Presiden RI Maruf Amin yang disandingkan dengan bintang film biru Jepang Shigeo Tokuda, atau yang lebih dikenal Kakek Sugiono, Sulaiman Marpaung (36) divonis hukuman penjara selama delapan bulan.

Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Sumatera Utara.

“Benar, sudah diputus kasusnya, terhadap terdakwa Sulaiman Marpaung dijatuhkan pidana penjara selama 8 bulan,” kata Juru Bicara PN Tanjungbalai Joshua JE Sumantri seperti dilansir Digtara.com-jaringan Suara.com Kamis (4/3/2021).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Sulaiman terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Terdakwa melanggar Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga:Polri Tetap Proses Hukum Pengunggah Foto Kolase Maruf Amin - Kakek Sugiono

Sebelum divonis delapan bulan, Sulaiman dituntut setahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Dengan demikian, vonis yang diterima Sulaiman itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa.

“Sebelumnya, tuntutan jaksa 1 tahun, terdakwa kemudian menerima, hingga akhirnya putusan hukuman 8 bulan,” kata Joshua.

Majelis hakim juga menilai Sulaiman telah meresahkan umat Islam, karena ujarannya mengarah ke satu golongan agama dengan menggunakan media sosial. Hal tersebut yang kemudian menjadi salah satu pertimbangan pemberat oleh majelis hakim.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri menangkap Sulaiman di Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara. Sulaiman merupakan pemilik akun Facebook Oliver Leaman S. Akun tersebut lah yang mengunggah foto kolase Maruf Amin dengan kakek Sugiono.

"Pada hari Jumat tanggal 02 Oktober 2020 telah dilakukan penangkapan terhadap pemilik akun Facebook Oliver Leaman S, atas nama SM," ujar Argo.

Baca Juga:Polri Tetap Proses Hukum Pengunggah Foto Kolase Maruf Amin - Kakek Sugiono

Argo menjelaskan bahwa Sulaiman ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Jalan Lobe Daud LL VI, Kelurahan Kramatkubah, Kecamatan Sei Tualangraso, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara. Penangkapan tersebut dilakukan berdasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/0561/IX/2020/Bareskrim, tanggal 30 September 2020.


https://kaltim.suara.com/read/2021/0...-bulan-penjara
extreme78Avatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan extreme78 memberi reputasi
2
1K
18
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.