perojolan13Avatar border
TS
perojolan13
Gaji Pegawai Pajak Selangit, Tapi Masih Ada Saja yang Terima Suap!


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tak bisa menutupi rasa kecewanya usai mendengar kabar bahwa ada dugaan kasus suap yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Sri Mulyani bahkan menyebut keterlibatan pegawai pajak dalam dugaan kasus suap itu sebagai bentuk pengkhianatan. Sebab, otoritas pajak nasional ini sangat menjunjung tinggi nilai kejujuran dan integritas dalam menjalankan tugasnya.

Dugaan kasus tersebut pun sedang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga saat ini, lembaga antirasuah itu belum mengumumkan siapa sosok pegawai pajak yang terlibat dalam kasus suap.

Dengan kejadian tersebut, tidak bisa dipungkiri tingkat kepercayaan masyarakat dalam hal ini wajib pajak (WP) berkurang terhadap instansi yang berkontribusi besar terhadap penerimaan negara.

Dugaan kasus suap itu pun menjadi pertanyaan besar jika kita melihat dari sisi penghasilan seorang pegawai pajak. PNS pajak terbilang memiliki penghasilan tinggi dari tunjangan kinerja (tukin) yang didapatkannya.

Berdasarkan catatan detikcom, Kamis (4/3/2021), gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Di mana besaran gaji pokok ini ditentukan dari masa kerja seorang abdi negara.

Dalam beleid itu, gaji terendah seorang PNS didapatkan oleh golongan I yang berkisar Rp 1,56 juta hingga Rp 2,33 juta per bulan. Sementara yang tertinggi didapat oleh PNS golongan IV yaitu sekitar Rp 3,59 juta sampai Rp 5,9 juta.

PP Nomor 15 Tahun 2019 ini menjadi acuan semua PNS yang bekerja di instansi pemerintah. Namun yang membedakan PNS pajak dengan yang lainnya adalah tukin.

Aturan pemberian tukin PNS pajak tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015. Di dalam aturan tersebut terdapat lampiran besaran tukin mulai dari tingkat pelaksana hingga pejabat eselon I.

Adapun besaran tukin untuk pejabat eselon I dengan peringkat jabatan 27 yaitu Rp 117.375.000, sedangkan yang paling rendah yaitu jabatan pelaksana dengan peringkat jabatan 4 sebesar Rp 5.361.800.

Berikut rincian gaji pegawai pajak:





Masih berdasarkan aturan ini, pencairan tukin PNS pajak akan mendapat 100% jika realisasi penerimaan pajak mencapai 95% dari target. Pembayaran tukin ini akan dilakukan pada tahun berikutnya.

Terjadinya kasus suap yang melibatkan pegawai pajak, dikatakan ekonom dari Indef, Bhima Yudhistira terjadi karena sistem komunikasi yang dijalin antara pegawai dengan WP sudah canggih.

"Kunci utamanya adalah pada suap dari wajib pajak kepada petugas pajak untuk meringankan pembayaran pajak. Modusnya sama, tapi pola komunikasinya makin canggih," kata Bhima.

Dia pun meminta 'polisi' internal Kementerian Keuangan dalam hal ini Itjen harus meningkatkan pengawasan serta peran dari whistle blower system. Sebab, jika hanya mengandalkan dari pihak eksternal seperti KPK dan sebagainya masih tidak cukup.

"Tapi dalam kasus-kasus sebelumnya oknum petugas pajak posisinya kan tinggi, punya power. Jadi solusi terbaiknya dorong pegawai DJP untuk berani melaporkan apabila ada indikasi awal rekan kerjanya lakukan kongkalikong dengan wajib pajak," ujarnya.

"Butuh keberanian memang dari rekan sekantor untuk bongkar kejahatan khususnya yang dilakukan oleh atasannya. Tapi saya masih percaya banyak petugas pajak yang punya integritas, jadi jangan takut ngomong jangan takut lapor sekecil apapun indikasinya," tambahnya.

link



Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tak bisa menutupi rasa kecewanya usai mendengar kabar bahwa ada dugaan kasus suap yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Diubah oleh perojolan13 04-03-2021 11:52
tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
3K
30
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.