fitri141203Avatar border
TS
fitri141203
Pemerintah Keluarkan Kebijakan, Dorong Ekonomi Indonesia Belanja Produk Nasional


INDONESIATIMES – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengimbau masyarakat agar tidak ragu dalam membelanjakan hasil pendapatannya. Dengan berbelanja produk-produk yang diproduksi oleh industri dalam negeri. 

Hartarto mengatakan peningkatan belanja masyarakat diperlukan agar tingkat konsumsi masyarakat yang tertekan selama pandemi Covid-19 dapat bertumbuh kembali. “Pemerintah mendorong masyarakat agar tidak ragu untuk membelanjakan sebagian pendapatannya, terutama dalam membantu mendorong produksi dalam negeri,” ucap Airlangga dalam video virtual, Kamis (25/2/2021). 

Hartarto menambahkan pemulihan perekonomian di Indonesia sudah mulai tampak jelas, sejak akhir tahun lalu. Dan diprediksi membaiknya ekonomi akan terus berlanjut hingga tahun ini.

“Tanda pemulihan ekonomi nasional mulai terlihat dengan perbaikan indikator awal, seperti aktivitas manufaktur yang sudah masuk level ekspansif,” ungkapnya sebagimana dilansir dari okezonecom. 

Hartarto juga meyakini bahwa apabila daya konsumsi masyarakat didorong, dapat membuat perekonomian di Indonesia terus meningkat. “Saya percaya tidak hanya keluar dari Pandemi Covid-19, tetapi juga dapat keluar sebagai bangsa pemenang yang berikan kesejahteraan bagi masyarakat,” ujarnya. 

Oleh sebab itu agar terus mendorong daya beli masyarakat ditengah Pandemi Covid-19 pemerintah telah membuat berbagai kebijakan yakni : 

1. Melakukan vaksinasi Covid-19 kepada seluruh kalangan masyarakat agar aktivitas dapat berjalan normal lagi. “Vaksinasi ini didorong agar dapat mencapai kekebalan komunitas,” katanya. 

2. Memberikan kebijakan relaksasi yang dapat mendukung daya beli masyarakat. Salah satunya membebaskan pungutan Pajak Penjualan dan Barang Mewah (PPnBM) dengan mobil jenis 4x2 dan dibawah 1500 cc. 

3. Menjalankan agenda reformasi birokrasi melalui penerbitan Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. “Bapak Presiden sudah tetapkan 49 pp dan 4 perpres yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja dan ini menyusul 2 pp terkait LPI,” pungkasnya. 

4. Tetap menjalankan protocol Kesehatan dengan melakukan 3M dan 3T yakni, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Serta terus melakukan upaya utama tangani Covid-19, dengan melakukan tes Covid-19 (testing), kemudian penelusuran kontak erat (tracing), dan terakhir tindak lanjut berupa perawatan pada pasien Covid-19 (treatment).

Sumber : Malang Times 

https://www.malangtimes.com/baca/644...roduk-nasional
daddydaddydooAvatar border
daddydaddydoo memberi reputasi
-1
839
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.