seher.kena
TS
seher.kena
Guru Besar UI Sentil Juliari dan PDIP: 'Partainya Dibubarkan, Orangnya Dihukum Mati'
Guru Besar Universitas Indonesia (UI), Thamrin Amal Tomagola menegaskan bahwa partai politik pelaku korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Covid-19 bisa digugat ke Mahkamah Konsititusi (MK) untuk dibubarkan karena diduga terlibat.

Kasus korupsi Bansos Covid-19 yang melibatkan Juliari Batubara berefek ke partainya, PDIP.


Juliari Batubara merupakan salah satu kader partai tunggangan Megawati Soekarnoputri itu.

Juliari salah satu pengurus teras DPP PDIP parpol pemenang Indonesia yang dipimpin Megawati Soekarnoputri.

Juga parpol pilar utama pendukung Jokowi Pilpres 2019 lalu.


Jika terbukti ada aliran dana korupsi ke kas PDIP, partai ini dalam masalah besar

Thamrin mengatakan seperti itu menanggapi kicauan Pempred Koran Tempo Budi Setyarso yang menuliskan di akun Twitter-nya

@BudiSetyarso: Bagaimana perusahaan yang terafiliasi dengan dua politikus PDIP memperoleh proyek pengadaan bansos hingga Rp 3,4 triliun.


“Parpol nya mestinya digugat ke MK untuk dibubarkan karna rampok Dana Bencana,” kata Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Thamrin Amal Tomagola di akun Twitter-nya @tamrintomagola.

Kata Thamrin, para politisi PDIP yang terlibat korupsi bansos juga layak dihukum mati.

“Mereka pantas-pantasnya dihukum mati,” jelasnya, dilansir suaranasional.com, Selasa (19/1/2021).

PDIP Percaya KPK, Persilakan Usut Korupsi Bansos Covid-19 hingga tuntas

Sebelumnya elite PDIP menyatakan mendukung penuh berbagai langkah pemberantasan korupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hasto Kristiyanto Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan mengatakan, pihaknya menghormati seluruh proses hukum,

terkait penetapan tersangka Juliari Batubara kader PDI Perjuangan yang menjabat Menteri Sosial.

“Partai menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Hukum adalah jalan peradaban untuk menegakkan keadilan dan kebenaran.

Siapa pun wajib bekerja sama dengan upaya yang dilakukan oleh KPK,” ujarnya dalam keterangan pers, Minggu (6/12/2020), di Jakarta.

Hasto menegaskan, PDI Perjuangan terus mengingatkan kadernya untuk selalu menjaga integritas, dan tidak menyalahgunakan kekuasaan, apalagi melakukan korupsi.

“Kami selalu tegaskan bahwa kekuasaan itu untuk rakyat. Partai melarang segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan, termasuk korupsi. Kalau sudah menyangkut hal itu,

Ketua Umum PDI Perjuangan Ibu Megawati selalu memberikan arahan kepada kadernya yang punya jabatan politik untuk tidak melakukan penyalahgunaan kekuasan,

tidak korupsi. Tertib hukum adalah wajib bagi wajah pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi,” imbuhnya.

2 Kader PDIP Terseret Lagi

Disebutkan, perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan politisi PDIP Herman Hery dan Ihsan Yunus mendapat jatah hingga Rp 3,4 triliun,

separuh dari anggara bantuan untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi.

Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia’s Democratic Policy, Satyo Purwanto yang meminta penyidik KPK turut memeriksa Herman Hery

dalam kasus dugaan korupsi Bansos yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menyoroti soal tuduhan Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia’s Democratic Policy, Satyo Purwanto terhadap Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery tersebut.

“Jangan sampai nanti trial by the press, jika tudingan itu tidak didukung bukti-bukti,

tanpa chek and balance dan/atau cover both side sebagaimana diatur dalam kode etik Jurnalistik,” ujar Koordinator TPDI Petrus Selestinus.

(*)

https://manado.tribunnews.com/2021/0...a-dihukum-mati

Awas pak Thamrin nanti disiram Munarman lagi
tukangbeling7kluwergh20
gh20 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
4.3K
67
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.