Janji Dinikahi, Guru Ngaji Warga Pringsewu Barat ini Cabuli Tiga Kali Anak Didiknya
TS
anus.bau.edan
Janji Dinikahi, Guru Ngaji Warga Pringsewu Barat ini Cabuli Tiga Kali Anak Didiknya
Spoiler for judul kepanjangan:
Janji Dinikahi, Guru Ngaji Warga Pringsewu Barat ini Cabuli Tiga Kali Anak Didiknya Usia 12 Tahun
Quote:
Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu menankap HY (33) tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial DM (12). Menurut Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri, pelaku ditangkap saat di rumahnya, Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Ironisnya, ternyata HY sudah menikah dan berprofesi sebagai guru mengaji. Sedangkan korban, merupakan salah satu anak didiknya yang menetap di pondok yang dikelola pelaku.
Modus pelaku agar korban mau dicabuli dengan melakukan serangkaian bujuk rayu dan janji akan menikahi korban. "Pelaku kami amankan pada Senin (18/1/21) pukul 22.30 WIB tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya," Kompol Atang Samsuri, Rabu (20/1/2021).
Atang Samsuri menjelaskan penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan orang tua korban ke kepolisian pada Senin (18/1/2021) pukul 20.30 WIB. "Setelah ada laporan orang tua korban, kami langsung bergerak dan dalam waktu dua jam kami mengamankan pelaku di rumahnya," kata Atang.
Menurut Atang, aksi bejat HY pertama diketahui seorang warga. Kemudian memberitahukan peristiwa tersebut ke orang tua korban. Tak terima atas perbuatan HY terhadap anaknya, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pringsewu Kota.
"Menurut korban dia beberapa kali menjadi korban pencabulan dari pelaku. Pertama pada pertengahan November 2020, bulan Desember 2020 dan terakhir pada 16 Januari 2021 pukul 00.19 WIB dan aksi bejat pelaku tersebut dilakukan di rumah pelaku sendiri," jelas Atang.
"Menurut pelaku sebab dirinya melakukan cabul terhadap korban karena tidak mampu menahan nafsu birahi karena sudah lama tidak melakukan hubungan intim dengan istrinya," ulas Atang.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti nyata lain pakain korban, kasur dan karpet lantai. "Saat ini pelaku ditahan di rutan Polsek Pringsewu Kota. Pelaku dijerat Pasal 76e junto Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kompol Atang Samsuri.