TS
Sarkeprul
Penjelasan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Syarat Pengajuan SIUP
Penjelasan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Syarat Pengajuan SIUP - SIUP adalah izin operasional bagi perusahaan atau badan yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan, yaitu berupa kegiatan jual beli barang/jasa.

Penjelasan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
SIUP untuk perdagangan jasa mencakup penyediaan jasa dan sewa-menyewa. Sedangkan SIUP untuk perdagangan barang hanya mencakup kegiatan jual beli barang yang tidak memerlukan proses pengolahan atau produksi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 46/2009, SIUP diwajibkan bagi setiap usaha dengan kekayaan bersih di atas Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha). Namun usaha dengan kekayaan bersih di bawah Rp 50 juta dapat mengajukan SIUP jika pelaku usaha menghendaki, misalnya dalam rangka memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pinjaman perbankan atau ingin mengikuti lelang/tender pengadaan barang/jasa tertentu.
Contoh usaha yang membutuhkan SIUP sebagai izin operasional antara lain :
a. Terkait jual beli barang: usaha toko seperti toserba, toko oleh-oleh, toko sembako, toko pakaian, elektronik, alat telekomunikasi, dll;
b. Terkait usaha sewa menyewa: usaha rental komputer/warung internet, co-working space yang menyewakan ruang bekerja atau rapat, rental mobil, dll;
c. Terkait usaha jasa: jasa konsultan, jasa penempatan tenaga kerja, jasa fotokopi atau percetakan, jasa pengepakan, fotografi, pengelolaan gedung, call center, kebersihan umum, administrasi kantor, periklanan, dan usaha jasa lainnya.
Syarat Pengajuan Siup
1. Mengisi formulir/blanko permohonan
2. Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
3. Fotokopi Izin Gangguan (HO)
4. Data tentang peralatan, kapasitas produksi, modal dan tenaga kerja/blanko Isian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
5. Materai Rp 6.000,00 sebanyak 2 buah
6. Untuk penambahan Sub Bidang Usaha, dengan mengisi formulir isian penambahan sub bidang
2. Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
3. Fotokopi Izin Gangguan (HO)
4. Data tentang peralatan, kapasitas produksi, modal dan tenaga kerja/blanko Isian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
5. Materai Rp 6.000,00 sebanyak 2 buah
6. Untuk penambahan Sub Bidang Usaha, dengan mengisi formulir isian penambahan sub bidang
Demikian Artikel tentang "Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Persyaratan Surat Izin Usaha Perdagangan" ini. Hubungi kami via WhatsApp 082232458800. Semoga bisnis anda sukses selalu.
Sumber artikel http://jasajatim.rf.gd/surat-izin-usaha-perdagangan-siup.html
Diubah oleh Sarkeprul 14-01-2021 10:40
0
188
0
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Bisnis
71KThread•14.4KAnggota
Komentar yang asik ya