GemaindAvatar border
TS
Gemaind
BPN Bersuara di Tengah Kontroversi Markaz Syariah Rizieq vs PTPN


Habib Rizieq Shihab menyampaikan soal masalah lahan MS dalam sebuah forum di Markaz Syariah. Dia menyebut sudah beberapa tahun terakhir ada pihak yang ingin MS pindah dari Megamendung.

Hal itu diutarakan dalam akun YouTube FPI, FRONT TV, Rabu (23/12). Habib Rizieq menjelaskan kalau dirinya sudah beberapa tahun terakhir ada pihak yang ingin MS pindah dari Megamendung.

"Pesantren ini, beberapa tahun terakhir, mau diganggu, Saudara. Jadi ada pengganggu mau gusur ini pesantren, mau usir ini pesantren, mau tutup ini pesantren, dan menyebar fitnah. Katanya pesantren ini mau nyerobot tanah negara," ucap Habib Rizieq dalam video tersebut. Habib Rizieq menyampaikan pernyataan itu dalam sebuah forum sebelum dia ditahan di Polda Metro Jaya.

Habib Rizieq lantas berbicara tentang UU tentang Agraria. Menurut dia, jika ada tanah yang telantar selama 20 tahun, tanah itu bisa menjadi milik penggarap.

"Ini bukan 20 tahun lagi, tapi 30 tahun, Jadi masyarakat berhak tidak? (dijawab berhak oleh pendengar). Bukan ambil tanah negara," katanya.

Imam Besar FPI itu lantas bercerita soal awal mula dia membeli lahan untuk dibuatkan pesantren. Dia tidak menyebut kapan dia membeli lahan tersebut dari petani penggarap.

Habib Rizieq pun mengatakan masih menyimpan bukti jual-beli, dan pihak pemerintah sudah mengetahui pembangunan tersebut. Bahkan Habib Rizieq menyebut Gubernur Jawa Barat telah mengetahui pembangunan Markaz Syariah di Megamendung.

"Kami membayar kepada petani, bukan merampas, kami datangi petaninya, 'Anda mau jual lahan nggak? Saya mau bangun pondok pesantren di sini.' Para petani datang, 'Habib, bayari tanah kami kalau mau buat pesantren,'" kata Rizieq.

"Jadi mereka datang, ada punya 1 hektare, 2 hektare, ada juga 1,2 hektare, datanglah mereka membawa surat ditandatangani oleh lurah, tanda tangan RT dan RW, jadi tanah ini ada suratnya, bukan merampas," ujarnya.

Habib Rizieq menjelaskan pihaknya tidak menolak jika diminta pindah. Namun dia meminta negara mengganti rugi agar dia bisa membangun pesantren di tempat lain.

"Kalau pemerintah melihat lahan ini perlu diambil oleh negara, kami nggak nolak, ambil, silakan. Kapan saja pemerintah mau ambil ini tanah, kalau merasa tanah ini, negara, silakan ambil. Tapi tolong kembalikan semua uang yang sudah dikeluarkan oleh umat. Untuk memberikan dan membangun tempat ini, supaya uang tersebut bisa kita pindahkan ke tempat lain untuk membangun yang sama. Bukan seenaknya rampas-rampas saja," katanya.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersuara soal kontroversi lahan ini. Jubir Kementerian ATR/BPN M Taufiqulhadi menegaskan tanah milik negara tidak bisa dikuasai perorangan/masyarakat.

"Tanah milik PTPN kembali menjadi milik negara jika hak kepemilikan PTPN sudah berakhir. Lahan-lahan tersebut tidak bisa dikuasai masyarakat," ujar Taufiqulhadi, Kamis (24/12/2020).

"Kecuali lahan tersebut telah dilepas oleh Menteri BUMN. Untuk dilepaskan oleh BUMN, itu harus diajukan terlebih dahulu," lanjutnya.

Atas permohonan itu, kementerian terkait, yaitu Kementerian BUMN, akan mempertimbangkannya. Apakah mengabulkan permohonan atau tidak.

"Berdasarkan permohonan tersebut, Menteri BUMN akan mempertimbangkan. Demikianlah status lahan milik PTPN (BUMN)," tutur Taufiq.

Habib Rizieq Shihab menyampaikan soal masalah lahan MS dalam sebuah forum di Markaz Syariah. Dia menyebut sudah beberapa tahun terakhir ada pihak yang ingin MS pindah dari Megamendung.

Hal itu diutarakan dalam akun YouTube FPI, FRONT TV, Rabu (23/12). Habib Rizieq menjelaskan kalau dirinya sudah beberapa tahun terakhir ada pihak yang ingin MS pindah dari Megamendung.

"Pesantren ini, beberapa tahun terakhir, mau diganggu, Saudara. Jadi ada pengganggu mau gusur ini pesantren, mau usir ini pesantren, mau tutup ini pesantren, dan menyebar fitnah. Katanya pesantren ini mau nyerobot tanah negara," ucap Habib Rizieq dalam video tersebut. Habib Rizieq menyampaikan pernyataan itu dalam sebuah forum sebelum dia ditahan di Polda Metro Jaya.

Habib Rizieq lantas berbicara tentang UU tentang Agraria. Menurut dia, jika ada tanah yang telantar selama 20 tahun, tanah itu bisa menjadi milik penggarap.

"Ini bukan 20 tahun lagi, tapi 30 tahun, Jadi masyarakat berhak tidak? (dijawab berhak oleh pendengar). Bukan ambil tanah negara," katanya.

Imam Besar FPI itu lantas bercerita soal awal mula dia membeli lahan untuk dibuatkan pesantren. Dia tidak menyebut kapan dia membeli lahan tersebut dari petani penggarap.

Habib Rizieq pun mengatakan masih menyimpan bukti jual-beli, dan pihak pemerintah sudah mengetahui pembangunan tersebut. Bahkan Habib Rizieq menyebut Gubernur Jawa Barat telah mengetahui pembangunan Markaz Syariah di Megamendung.

"Kami membayar kepada petani, bukan merampas, kami datangi petaninya, 'Anda mau jual lahan nggak? Saya mau bangun pondok pesantren di sini.' Para petani datang, 'Habib, bayari tanah kami kalau mau buat pesantren,'" kata Rizieq.

"Jadi mereka datang, ada punya 1 hektare, 2 hektare, ada juga 1,2 hektare, datanglah mereka membawa surat ditandatangani oleh lurah, tanda tangan RT dan RW, jadi tanah ini ada suratnya, bukan merampas," ujarnya.

Habib Rizieq menjelaskan pihaknya tidak menolak jika diminta pindah. Namun dia meminta negara mengganti rugi agar dia bisa membangun pesantren di tempat lain.

"Kalau pemerintah melihat lahan ini perlu diambil oleh negara, kami nggak nolak, ambil, silakan. Kapan saja pemerintah mau ambil ini tanah, kalau merasa tanah ini, negara, silakan ambil. Tapi tolong kembalikan semua uang yang sudah dikeluarkan oleh umat. Untuk memberikan dan membangun tempat ini, supaya uang tersebut bisa kita pindahkan ke tempat lain untuk membangun yang sama. Bukan seenaknya rampas-rampas saja," katanya.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersuara soal kontroversi lahan ini. Jubir Kementerian ATR/BPN M Taufiqulhadi menegaskan tanah milik negara tidak bisa dikuasai perorangan/masyarakat.

"Tanah milik PTPN kembali menjadi milik negara jika hak kepemilikan PTPN sudah berakhir. Lahan-lahan tersebut tidak bisa dikuasai masyarakat," ujar Taufiqulhadi, Kamis (24/12/2020).

"Kecuali lahan tersebut telah dilepas oleh Menteri BUMN. Untuk dilepaskan oleh BUMN, itu harus diajukan terlebih dahulu," lanjutnya.

Atas permohonan itu, kementerian terkait, yaitu Kementerian BUMN, akan mempertimbangkannya. Apakah mengabulkan permohonan atau tidak.

"Berdasarkan permohonan tersebut, Menteri BUMN akan mempertimbangkan. Demikianlah status lahan milik PTPN (BUMN)," tutur Taufiq.


BPN Bersuara di Tengah Kontroversi Markaz Syariah Rizieq vs PTPN

Negara, lembaga maupun perseorangan tidak boleh menyerobot tanah milik IB HRS dengan alasan apapun. Tanah tersebut adalah tanah yang dikaruniakan langsung oleh Allah SWT kepada Beliau sebagai Imam Besar Umat Islam.

Alam semesta ini milik Allah SWT. Tidak ada makhluk ataupun lembaga apapun yang berhak merasa memiliki tanpa seijin Allah SWT.

Mujahid - mujahidah, semua laskar siap mempertahankan sampai titik darah penghabisan kalau ada yang coba-coba merebut Ponpes IB HRS. Ini adalah pesantren sekaligus Markas besar pasukan dibawah kepemimpinan IB HRS. 
Diubah oleh Gemaind 25-12-2020 00:31
boeing7695Avatar border
rob.pedroAvatar border
jaizalAvatar border
jaizal dan 21 lainnya memberi reputasi
16
7.8K
208
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.