masramidAvatar border
TS
masramid
KPK Ancam Hukum Mati Pelaku Korupsi Dana Covid-19, Mensos Juliari Batubara Bagaimana?
KPK Ancam Hukum Mati Pelaku Korupsi Dana Covid-19, Mensos Juliari Batubara Bagaimana?

Andriana
6 Desember 2020,



Foto : Penggiat Sosial Mustofa Nahrawardaya yang menagih ancaman/Twitter @TofaTofa_id


MANTRA SUKABUMI - Publik kembali dikejutkan dengan penetapan tersangka Menteri Sosial (Mensos) Juliara Batubara dalam kasus korupsi dana bansos Covid-19.

Terkait hal itu, pegiat medsos Mustofa Nahrawardaya menagih ancaman Ketua KPK Firli Bahuri beberapa waktu lalu.

Dalam pernyataannya, Firli mengancam akan menghukum mati pelaku korupsi dana Covid-19

Ia diduga menerima aliran dana sebesar 17 miliar dari rekanan yang ditunjuk pengadaan sembako untuk wilayah Jabodetabek.

KPK menetapkan lima tersangka, yakni Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) yang baru tiba di KPK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono (AW) yang dihimbau untuk menyerahkan diri.

Kemudian tiga tersangka yang sudah ditahan, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 5 Desember 2020 sampai dengan 24 Desember 2020," ujar kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK dikutip mantrasukabumi.com dari Antara pada Minggu, 6 Desember 2020.**

https://mantrasukabumi.pikiran-rakya...gaimana?page=2
0
1.3K
25
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.