broker.budak
TS
broker.budak
Bareskrim Tangkap Ustad Maheer Diduga karena Hina Habib Luthfi



Bareskrim Polri menangkap Ustad Maaher At Thuwalibi karena diduga menghina Habib Luthfi Pekalongan. Ia ditangkap pada Kamis (3/12) dini hari.


Penangkapan tersebut dibenarkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

“Benar,” kata Argo kepada kumparan.

Sebelumnya diberitakan, Ustad Maaher At Thuwalibi dilaporkan seorang warga bernama Muannas Aladid ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Ia dilaporkan karena diduga menghina Habib Luthfi Pekalongan.

Ustaz Maheer bersama Kuasa Hukumnya Djudju Purwantoro. Foto: Dok. Djudju Purwantoro
Laporan terhadap Ustad Maher diterima SPKT Bareskrim Polri dengan nomor STTL/392/XI/2020/Bareskrim Polri. Ustad Maher dijerat Pasal 27 ayat 3 Junto Pasal 45 ayat 3 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Muanas mengatakan, Ustad Maaher diduga menghina Habib Luthfi lewat akun twitternya. Pihaknya pun berharap kepolisian segera memproses Ustad Maaher.

“Penghinaan terhadap Habib yang dimuliakan terhadap orang tua kita, guru kita, Habib Luthfi Bin Yahya dan dugaan penghinaan yang dilakukan Maaher bukan hanya yang pertama,” kata Muanas lewat keterangannya, Senin (16/11).

https://m.kumparan.com/kumparannews/...ium=Aggregator

Modiarrremoticon-Betty
garpupatahnirankarakakekane.cell
kakekane.cell dan 27 lainnya memberi reputasi
28
10K
130
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
668.8KThread39.5KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.