kartu.prakerjaAvatar border
TS
kartu.prakerja
Pengepungan Rumah Mahfud MD Masuk Unsur Persekusi, Terbuka Diproses Hukum


Rabu, 02 Desember 2020 - 11:41 WIB

Rumah orang tua Menko Polhukam Mahfud MD di Pamekasan, Madura, dikepung ratusan orang, Selasa (1/12/2020) siang. Dok SINDOnews


JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyatakan, apa pun alasannya pengepungan terhadap kediaman seseorang adalah perbuatan melanggar hukum. Hal itu dikatakan Fickar merespons insiden pengepungan rumah pribadi Menko Polhukam Mahfud MD oleh massa di Pamekasan, Jawa Timur, kemarin.

Menurut Fickar, aksi atau tindakan massa terbuka kemungkinannya untuk diproses secara hukum. "Meskipun persekusi itu tidak secara jelas diatur hukum pidana, tetapi bisa dikualifisir sebagai perbuatan yang tidak menyenangkan dan seterusnya," ujar Fickar saat dihubungi SINDOnews, Rabu (2/12/2020).


Fickar menilai, insiden pengepungan itu diduga erat kaitan dengan peristiwa dan perbedaan hukum yang terjadi akhir-akhir ini. Namun begitu, siapa pun harus menghormati hukum dan segalanya harus melalui proses hukum yang berlaku.

Dia melihat, jika ada kelompok masyarakat yang merasa diperlakukan tidak adil oleh aparat hukum karena tidak ditanggapi laporannya, seharusnya ramai-ramailah menggugat secara perdata ke pengadilan untuk menunjukkan bahwa aparat penegak hukum telah berlaku diskriminatif terhadap masyarakat.

Baca Juga:

Massa Datangi Rumah Mahfud MD, Irma Chaniago: Itu Tindakan Dungu dan MemalukanBanser NU Siaga di Depan Rumah Ibunda Mahfud MD Setelah Digerudug Massa Simpatisan Rizieq


"Jadi lebih baik disalurkan melalui proses hukum ketimbang melakukan persekusi yang juga melawan hukum," jelas Fickar.

(Baca juga: Refly Harun Sebut Bisa Jadi Mahfud MD Miliki Chemistry dengan Gatot Nurmantyo, Apa Maksudnya?).

Diberitakan sebelumnya, massa bersarung dan berpeci putih dan hitam nampak berbondong -bondong mendatangi dan mengepung rumah Menko Polhukam Mahfud MD di Kelurahan Bugih, Kecamatan Kota Pamekasan, Pamekasan, Jawa Timur, Selasa (1/12/2020) siang.



Massa datang bergerombol dengan naik puluhan truk dan pikap. Aksi massa itu pun terekam video amatir warga. Dalam video itu terlihat jumlah massa mencapai ratusan orang nampak mengepung rumah Mahfud MD yang kosong.

Saat massa bergerombol juga disebar selebaran yang menyatakan massa tersebut dari Umat Islam Pamekasan. Tuntutannya minta agar Bapak Mahfud MD tidak mengkriminalisasi Habib Rizieq Shihab. Namun, di selebaran itu tidak ada nama dan tanda tangannya.

Ketua RT 3 RW 7 Kelurahan Bugih, Kecamatan Kota Pamekasan, Pamekasan, Jawa Timur Slamet membenarkan rumah yang didatangi massa adalah kediaman Menko Polhukam Mahfud MD. "Ya benar rumah itu rumah Pak Mahfud MD di Pamekasan. Tapi rumah itu kosong hanya ditinggali penjaga," kata Slamet.

Sementara, Halili tetangga Mahfud MD di RT 3 RW 7 Kelurahan Bugih, Kecamatan Kota Pamekasan, Pamekasan, Jawa Timur mengaku kaget dengan kedatangan ratusan massa tersebut. "Ya saya sempat kaget karena rumah saya bersebelahan dengan rumah pak Mahfud. Karena tidak ada orang yang berada di rumah tersebut, massa akhirnya membubarkan diri sebelum aparat keamanan datang untuk membubarkannya," kata Halili.

(Baca juga: Minta Habib Rizieq Tak Dikriminalisasi, Ratusan Massa Bersarung Kepung Rumah Menko Polhukam Mahfud MD).

Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengaku tidak tahu soal massa tersebut berasal dari mana. "Saya tidak tahu. Mungkin bisa fitnah (massa tersebut FPI)," ucapnya ketika dikonfirmasi.


https://nasional.sindonews.com/read/...0?showpage=all
petani.syusyuAvatar border
scorpiolamaAvatar border
pradanto17Avatar border
pradanto17 dan 4 lainnya memberi reputasi
5
1.8K
28
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.