silents.
TS
silents.
Habib Rizieq, Besok Ditunggu Penyidik Polda Metro Jaya
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap saksi-saksi kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat. Salah satunya yaitu Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai tuan rumah akad nikah putrinya, Najwa Shihab. Penyidik berharap Habib Rizieq bisa hadir pada pemeriksaan yang dijadwalkan pada Selasa (1/12) besok.

Rencananya, ada beberapa orang yang dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan. Di antaranya biro hukum FPI, menantu HRS inisial HA, Habib Rizieq, dan satu orang panitia inisial HU yang hari ini tidak hadir. "Mudah-mudahan ketiga orang dan satu yang hari ini tidak bisa, mungkin bisa hadir besok bisa memenuhi panggilan penyidik untuk kami harapkan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (30/11).

Mantan Kapolres Tanjungpinang itu mengatakan, HRS sebagai warga negara Indonesia harus patuh terhadap hukum. Baca Juga: Tegas, Polisi dan TNI Bubarkan Acara Haul Akbar Syekh Abdul Qadir Jailani Termasuk hadir dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Di samping itu, mereka sebagai saksi dapat menyampaikan semuanya sesuai kapasitasnya. "Kita warga negara Indonesia harus patuh terhadap hukum," kata Yusri.

Sementara pada pemeriksaan hari ini, kata Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tersebut, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap empat orang, yaitu Camat Tanah Abang, Ketua RW, Ketua RT, dan sekurity.

Sedangkan pada minggu kemarin, polisi telah memeriksa beberapa saksi lain, seperti Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Plt Kapolsek Tanah Abang. Semua saksi diperiksa sejak kasus kerumunan massa di Petamburan dinaikkan ke tingkat penyidikan. "Sejak ditingkatkan ke penyidikan kemudian kami mengundang saksi-saksi yang ada, yang tersangkut ke dalam pasal 160 KUHP atau pasal 93 di undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan juga di pasal 216 KUHP," tandas Yusri.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan pihak penyidik menemukan unsur tindak pidana dalam kasus kerumunan massa pada akad nikah putri HRS. Dengan ditemukannya tindak pidana, pihak kepolisian menaikkan status kasusnya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. (mcr3/jpnn)


https://www.jpnn.com/news/habib-rizi...lda-metro-jaya



Klo sampai bibib muncul besok, gw akan resign dari kaskus.
maleo.pejuangevywahyuniknoopy
knoopy dan 29 lainnya memberi reputasi
30
4.7K
130
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
668.8KThread39.5KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.