anton2019827Avatar border
TS
anton2019827
Perlunya Keseimbangan Peran Setelah Menikah
"Konsep hidup perempuan adalah perasaan, sedangkan laki-laki konsep hidupnya adalah akal pikiran"


"Pergaulan yang baik adalah tatapan mata yang syahdu, ucapan kata-kata yang santun, sentuhan tangan yang merangkul kasih sayang"

Suatu ikatan yang suci, kokoh dan bernilai ibadah yang harus dijaga dengan sebaik-baiknya yaitu pernikahan. Sebagaimana Allah telah menciptakan seorang istri agar seorang suami dapat membangun suatu keluarga yang sakinah, keluarga yang harmonis, bahagia lahir bathin, hidup tenang, tenteram, damai, dan penuh dengan kasih sayang, kata sakinah ini menggambarkan suatu keadaan yang nyaman dalam sebuah keluarga.


Akibat dari adanya suatu perkimpoian maka muncul hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh suami maupun istri, mereka memiliki beban yang sama dengan tidak adanya yang diberatkan dari salah satu pihak baik istri maupun suami.

Setelah melakukan pernikahan, maka keduanya memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh mereka dalam menjaga hubungan tali pernikahannya, yaitu :

1. Perlakuan yang baik
Perlakuan yang baik ini dapat dilakukan dengan menasehati, meluruskan, memandu, dan boleh juga tegas akan tetapi tidak boleh keras, jikalau seorang istri telah di ingatkan secara lemah lembut akan tetapi tidak mendengarkan dan tidak memperhatikannya, maka luruskanlah dengan tegas akan tetapi tidak boleh kasar. Allah SWT telah melarang laki-laki melakukan perbuatan kasar terhadap istrinya, sebagaimana dalam firman-Nya :

"Wahai orang-orang yang beriman! tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena kehendak mengambil kembalian sebagian dari apa yang kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaulah dengan mereka menurut cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya"(QS. An-Nisa, ayat 9)

Jikalau ingin menggauli, maka gaulilah dengan cara yang baik dan kalau istri salah maka luruskan dengan kata-kata peringatan yang baik dan lemah lembut, jika menolak maka boleh dipukul dengan tidak melukai dan tidak berbekas agar sadar bahwa mereka sedang melakukan sesuatu yang salah.

Seorang suami adalah pelindung bagi anak dan istrinya, dengan kelebihan yang laki-laki miliki dari anugerah Allah SWT., maka seorang laki-laki harus mampu untuk memberikan nafkah bagi anak dan istrinya. Sedangkan seorang istri memiliki kewajiban untuk ta'at kepada Allah dan tuntunan Rasulullah SAW, menjaga diri dan kehormatan dirinya ketika suaminya tidak ada, menjaga kehormatan suaminya dimata masyarakat umum.

Orang yang paling sempurna imannya yaitu orang yang paling baik akhlaknya, sedangkan perilaku yang paling baik adalah yang paling lembut dan baik terhadap istri dan anak-anaknya, demikianlah menurut para ulama.

Berbuat baiklah kepada para istri, karena istri diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok tulang rusuk yang paling bengkok adalah yang bagian atasnya, maksudnya adalah pemikirannya. Jika dipaksakan meluruskannya secara kasar maka akan mematahkannya, tetapi jika di biarkan bengkok maka akan terus bengkok.

Antara perempuan dan laki-laki memiliki konsep hidup yang berbeda, jikalau perempuan konsep hidupnya adalah perasaan, sedangkan laki-laki konsep hidupnya adalah akal pikiran. Misalkan ketika seorang suami membeli baju tetapi ukuran baju yang dicarinya tidak ada maka akan mencari yang lain tanpa beban. Tetapi ketika seorang istri membeli baju, yang diinginkan tetapi tidak ada ukurannya maka akan menjadi pikiran bagaimana caranya agar mendapatkan baju tersebut, karena perasaan akan membawa kepada masalah kalau tidak didapatkan akan menimbulkan kesedihan, maka disinilah pentingnya seorang suami agar mendidik istrinya.

2. Memberikan nafkah lahir dan bathin
Memberikan nafkah ini merupakan kewajiban suami terhadap istri-istrinya, nafkah merupakan hak istri maka wajib bagi seorang suami untuk mampu memberikan nafkah terhadap istrinya dari rizki yang halal. Yang dimaksud dengan nafkah disini yaitu memberikan makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan dan lain sebagainya sesuai kemapuan suaminya.

3. Perlindungan, pendidikan dan tuntunan dalam menjalankan kewajiban
Menyelamatkan keluarga, istri dan anak-anaknya dari api neraka merupakan sesuatu yang sangat penting untuk diperhatikan dengan cara mendidiknya. Seorang suami pun harus membiarkan istrinya untuk aktif dalam kebaikan seperti mengikuti pengajian, tahfidz Al-Qur'an, belajar agama dan aktivitas positif lainnya.

Akibat dari kurangnya pendidikan dalam rumah tangga, kadang sering terjadinya kekerasan baik terhadap anak maupun istrinya bahkan terjadinya pembunuhan diantara mereka karena ketidak puasan dan kurangnya ilmu pengetahuan tentang pernikahan maupun kurangnya pengetahuan agama yang mengatur pernikahan, berumah tangga agar dapat berjalan dengan baik sesuai yang diharafkan.

4. Kebutuhan biologis
Hubungan suami istri telah menghalalkan pergaulan mereka baik lahir maupun batin, maka dalam hal kebutuhan biologis dari kedua belah pihak harus terpenuhi juga, hal ini tentunya masing-masing melaksanakannya dengan ikhlash tanpa paksaan, perlu dipahami bahwa memenuhi nafkah batin bagi pasangan yang sudah menikah bernilai ibadah dan dianjurkan oleh agama.

5. Berhias diri
Tentunya tidak hanya istri yang harus berhias dan tampil rapi didepan suami, tetapi suami juga diharuskan untuk berhias diri, berpakaian rapih dan penampilan yang bersih maupun memakai pakaian yang menarik dan disukai oleh istrinya, begitupun sebaliknya, sehingga timbul keseimbangan dalam menjaga keharmonisan rumah tangga.

Seorang sahabat Rasulullah SAW, Ibnu Abbas, berkata :
"Aku senang berhias untuk istriku sebagaimana aku senang istri berhias untukku"

6. Ta'at
Taat ini merupakan kewajiban seorang istri kepada suaminya dan merupakan hak bagi suami, maka ketika setelah menikah jadilah istri yang baik yang ta'at dan patuh terhadap suami yang dicintainya.


Suami dan istri mempunyai hak dan kewajiban dalam menjaga hubungan rumah tangganya, keduanya tidak boleh ada yang diberatkan, masing-masing memiliki hak dan kewajiban yang berbeda akan tetapi akan saling menguatkan jika dilakukan perannya itu. Kedudukan suami dalam keluarganya merupakan kepala keluarga dan imam yang mesti diikuti oleh istri dan anak-anaknya, dengan catatan semua yang dilakukannya sesuai dengan peran yang semestinya dalam koridor mengutamakan keta'atan terhadap perintah Allah SWT dan tuntunan Rasulullah SAW.
emoticon-Kimpoi


Penulis : Siti Nurhalimah(Mahasiswi PAI FPIK Universitas Garut)
Editor : Anton Kaskuser.
cheria021Avatar border
tien212700Avatar border
wanitatangguh93Avatar border
wanitatangguh93 dan 5 lainnya memberi reputasi
6
1.5K
26
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Wedding & Family
Wedding & Family
icon
8.8KThread9.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.