• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Viral Video Shalat Jum'at di Tengah Hujan Deras, Para Jama'ah Tetap Shalat Khusyuk!

masnukhoAvatar border
TS
masnukho 
Viral Video Shalat Jum'at di Tengah Hujan Deras, Para Jama'ah Tetap Shalat Khusyuk!

Viral video jamaah shalat Jum'at khusyuk shalat di tengah guyuran hujan!

Quote:


Shalat Jum'at, adalah aktivitas ibadah shalat wajib yang dilakukan secara berjamaah bagi laki-laki muslim yang dilakukan setiap hari Jum'at yang menggantikan shalat dzuhur.
Shalat Jumat sendiri hukumnya wajib bagi setiap orang yang beriman, dan hal itu dijelaskan dalam Al-Qur'an dan juga hadist!

Salah satu ayat yang menjelaskan wajibnya shalat Jum'at bagi orang yang beriman yaitu surat Al-Jumu'ah 62;9 yang berbunyi:

ياَيهَا الذِيۡنَ اٰمَنُوا اِذَا نُوۡدِىَ لِلصلٰوةِ مِنۡ يوۡمِ الۡجُمُعَةِ فَاسۡعَوۡا اِلٰى ذِكۡرِ اللهِ وَذَرُوا الۡبَيۡعَ‌ ؕ ذٰ لِكُمۡ خَيۡرٌ لـكُمۡ اِنۡ كُنۡتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ

Ayat ke 9 dalam surat Al-Jumu'ah ini memiliki arti:
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum‘at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Dari ayat tersebut kita dapat mengambil kesimpulan, bahwa shalat Jum'at itu hukumnya wajib, dan kita diberikan peringatan bahwa bersegeralah untuk shalat Jum'at dan tinggalkan dunia sejenak untuk mengingat dan beribadah kepada Allah!


Adapun golongan muslim yang wajib melaksanakan shalat Jum'at adalah:
• Seorang muslim yang baligh dan berakal

• Laki-laki

• Orang yang merdeka

• Orang yang menetap dan bukan musafir

• Orang yang tidak halangan atau udzhur





Selain ada hukum shalat Jum'at dan golongan orang-orang yang wajib melakukannya, ada satu hal yang tidak kalah penting di dalam shalat Jum'at, yaitu udzhur syar'i dimana seseorang boleh meninggalkan shalat Jum'at dengan alasan seperti di bawah ini!


• Sakit yang memberatkan untuk pergi ke masjid

• Musafir dalam perjalanan jauh (tidak semua musafir boleh meninggalkan shalat Jum'at)

• Hujan lebat dan angin kencang yang menghalangi untuk pergi ke masjid

• Mengkhawatirkan keselamatan diri dan keluarga dari bahaya yang mengancam

• Menjaga keselamatan dan kemaslahatan banyak orang




Dari hukum-hukum yang dijelaskan di atas, kita tidak dapat dengan semena-mena meninggalkan shalat Jum'at dengan alasan yang mengada-ada.
Dan ancaman besar juga diberikan kepada mereka yang meninggalkan shalat Jum'at selama tiga kali berturut-turut tanpa ada udzhur syar'i di atas!

Membahas tentang ibadah shalat Jum'at, beredar sebuah video viral di media sosial yang menunjukkan sebuah video pendek yang memperlihatkan para santri Pondok Pesantren Annuqayah daerah Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, tengah melakukan shalat Jum'at di tengah guyuran hujan deras.

Dikutip dari Bogordaily, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Jum'at tanggal 20 November ini.
Adapun kronologis kejadiannya adalah saat para santri yang tidak kebagian tempat di dalam masjid membuat shaf di jalan, dan shalat sudah dimulai dengan tanda takbir pertama dari imam shalat Jum'at, secara tiba-tiba hujan turun dengan deras.

Namun tanpa ada rasa ragu atau khawatir, para santri tetap melanjutkan shalat mereka dengan khusuk meski basah terkena air hujan!

Seperti apa video kejadiannya?
Lihat di bawah ini!


Spoiler for Shalat Jum'at Khusyuk di Tengah Hujan:


Melihat video kejadian tersebut, banyak tanggapan datang dari Warganet.
Banyak dari warganet yang kagum dengan kekhusyukan para santri dalam menjalankan ibadah shalat Jum'at.

Meskipun begitu, tidak sedikit pula netizen yang mempertanyakan kenapa tidak berteduh padahal hujan sangat deras.

Menanggapi hal tersebut, sebenarnya banyak pandangan yang dapat dijelaskan.
Berhubung shalat sudah dimulai dengan tanda takbir pertama, maka shalat harus dilanjutkan hingga selesai kecuali ada udzhur syar'i yang menyebabkan shalat boleh dibatalkan.
Shalat boleh dibatalkan jika benar-benar sangat darurat dan mengancam keselamatan, namun jika orang yang menjalankan shalat tidak merasa terancam dengan adanya hujan tersebut, maka shalat boleh diteruskan dan sah!




Jadi untuk segala bentuk dilema dari warganet atas kejadian tersebut, telah terjawab dengan pernyataan di atas ya!

Oke, mungkin itu sedikit ilmu yang dapat kita ambil atas kejadian yang sedang viral tersebut.
Jika ada kesalahan mohon diluruskan, karena insan yang baik adalah yang mau menerima ilmu dan kebenaran!

Terima kasih telah singgah, dan sampai jumpa di thread ane yang lain




Penulis: @masnukho©2020
Narasi: opini pribadi
Referensi dan gambar:
di sini


Kunjungi Blog Komunitas KOMPAK Dengan Klik Gambar Di Bawah Ini!



emoticon-Cendol Ganemoticon-Rate 5 Staremoticon-Keep Posting Gan
iskrimAvatar border
cepumerdekaAvatar border
evywahyuniAvatar border
evywahyuni dan 6 lainnya memberi reputasi
7
3K
44
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.7KThread82.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.