valkyr7
TS
valkyr7
Refly Harun langsung jadi tersangka usai diperiksa? Ini kata Mabes Polri


Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun bersiap diperiksa Bareskrim Polri, pada Selasa 3 November 2020. Lantas, akankah Refly Harun akan jadi tersangka usai diperiksa Bareskrim Polri?

Seperti diketahui Refly Harun akan diperiksa Polisi berkaitan dengan kasus yang melibatkan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur. Di mana Sugi kini menjadi tersangka usai disebut-sebut melakukan ujaran kebencian terhadap organisasi Nahdlatul Ulama (NU) saat menjadi narasumber di saluran Youtube Refly Harun.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, Refly akan diperiksa seagai saksi. Dia akan diperiksa terkait konten yang dibuatnya bersama Gus Nur.

Pemeriksaan sedianya akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB. “Diperiksa hari Selasa 3 November 2020 jam 10.00 WIB,” tutur Awi disitat Bisnis, Senin 2 November 2020.
Ketika pakar hukum tata negara itu turut diperiksa sebagai saksi, banyak pihak kemudian menanyakan akankah Refly Harun bakal juga menjadi tersangka? Sebab seperti diketahui, saluran Youtube-nya lah yang menjadi media penyebaran ujaran kebencian yang dilakukan Gus Nur terhadap NU.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. Foto: Dok Antara.

Terkait hal ini, Awi tidak menyebutkan apakah Refly Harun bakal ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan seperti Sugi Nur Raharja atau Gus Nur atau tidak.

Menurutnya, penetapan tersangka dan penahanan seseorang tergantung kebutuhan tim penyidik sesuai dengan alat bukti yang didapatkan. “Kita tunggulah nanti seperti apa,” kata Awi.

Minta Refly Harun kooperatif
Sementara itu, di satu sisi Bareskrim Polri mengimbau Refly Harun agar bersika kooperatif dan memenuhi panggilan tim penyidik untuk diperiksa sebagai saksi.
Kata Awi, dia bersikukuh mengaku tidak mau berspekulasi apakah Refly Harun bakal ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan seperti Gus Nur atau tidak.

“Semoga yang bersangkutan kooperatif ya,” kata Awi melanjutkan.
Dia kembali menegaskan, penetapan tersangka dan penahanan seseorang tergantung dari kebutuhan tim penyidik sesuai dengan alat bukti yang didapatkan.

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (kiri) dan Refli Harun. Foto: Youtube Refly Harun

Terkait status Refly Harun, politisi Ferdinand Hutahaean turut memberi tanggapan soal rencana pemeriksaan yang akan dilakukan Bareskrim. Kata Ferdinand, Refly Harun seharusnya tak hanya pantas dijadikan saksi, melainkan juga sebagai tersangka.

Sebab dia dianggap turut memiliki peran dalam kasus tersebut. “Jangan hanya sebatas saksi, periksa dan dalami perannya turut serta menyebarluaskan ujaran kebencian, dugaan memfasilitasi pelaku melakukan kejahatan,” kata Ferdinand di akun Twitternya, pada Selasa 27 Oktober 2020.

“Menurut saya Refly layak jadi tersangka,” sebut Ferdinand.

Sebelumnya, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono menerangkan, kasus dugaan penghinaan yang dilakukan Gus Nur terhadap NU terus berlanjut.

Awi mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga tengah dilakukan penyidik Bareskrim. Menurut Awi, penyidik berencana memeriksa Refly Harun, selaku perekam dan yang menyebarkan video diduga bermuatan penghinaam itu.

“Siapa yang merekam, siapa yang mengedit, siapa yang mengundang atau meng-upload, semuanya akan dipanggil,” kata Awi kepada wartawan, Selasa 27 Oktober 2020 lalu.

Menurut Awi, selain Refly Harun, ada pemilik akun YouTube lain yang diperiksa karena sama-sama mengunggah video Gus Nur.

SUMBER


Mantab.. emoticon-Malu (S)


emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
Diubah oleh valkyr7 02-11-2020 04:51
cortezgolan7tien212700pakisal212
pakisal212 dan 10 lainnya memberi reputasi
11
6.4K
80
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.