ivoox.id
TS
ivoox.id
Nunggak Pajak Kendaraan Selama 2 Tahun? Siap-siap STNK Bakal DiBlokir


Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Mohammad Tsani, mengatakan, pada akhir tahun ini tidak akan ada penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB).

Langkah tersebut dilakukan sebagai salah satu bentuk edukasi bagi masyarakat, khususnya pemilik kendaraan agar patuh menunaikan kewajibannya dalam membayar pajak.

"Jadi demikian, apalagi saat seperti diketahui juga sudah ada aturan bila selama dua tahun PKB tidak dibayarkan, maka STNK itu bisa diblokir. Kami dari Bapenda juga sedang merapihkan seluruh data untuk menangani hal tersebut," ucap Tsani, Jumat (23/10/2020).

Lebih lanjut Tsani menjelaskan, berdasarkan data memang banyak sekali temuan adanya kendaraan-kendaraan di Jakarta, baik sepeda motor atau pun mobil yang sebenarnya pajaknya sudah berakhir namun nomornya masih aktif.

Semua hal tersebut akan disusun dan bakal segera diblokir setelah ada pemberitahuan lebih lanjut ke pemilik. Karena itu, diharapkan para wajib pajak yang saat ini masih menunggak, khususnya warga DKI, harus tetap patuh.

"Kalau temuan kami itu banyak sekali sebenarnya kendaraan yang pajak sudah lewat tapi nomor masih aktif, bahkan beberapa mobilnya pun sudah tak digunakan lagi. Contoh, seperti mobil korban laka (kecelakaan), itu ada dan banyak, motor juga demikian," ujar Tsani.

"Sekarang sedang kami data, nanti pasti akan ada pemblokiran. Karena itu, baiknya masyarakat tetap patuh untuk membayar pajak, dibandingkan nanti mereka harus mulai lagi dari nol bila STNK di blokir," kata dia.

Terkait soal penghapusan pajak, sebelumnya Tsani sudah menjelaskan bila sejauh ini Pemprov DKI belum berencana melakukan relaksasi tersebut. Selain karena memang kebijakannya tidak ada, hal tersebut dilakukan juga sebagai langkah edukasi agar pemilik kendaraan bisa patuh.

"Intinya kita tidak ingin justru orang menunda, karena selama ini yang terjadi demikian. Pajaknya mati di pertengahan tahun, bukan dibayarakan justru sengaja ditahan sampai akhir tahun karena memang ada pemutihan," ujar Tsani.

"Adanya diskon pajak atau pemutihan di akhir tahun juga tidak adil, karena prinsipnya kita justru memberikan diskon bagi yang tidak tertib dan menunda, sementara yang rajin, tepat waktu, malah tidak dapat apa-apa, kasarnya seperti itu. Jadi untuk sekarang DKI tidak ada," kata dia.



Adieetwisudajunijokopengkor
jokopengkor dan 6 lainnya memberi reputasi
3
2.9K
62
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.