l..l,Avatar border
TS
l..l,
2 Satpam Dipenjara karena Tak Sengaja Bunuh Terduga Pencuri yang Masuk Obyek Vital
Editor Rachmawati

KOMPAS.com - Eko Sulistiyono dan Effendi Putra, dua orang petugas satpam di Kota Padang, divonis penjara karena tak sengaja membunuh Adek Firdaus, terduga pencuri yang masuk di kawasan Pelabuhan Teluk Bayur. Eko divonis 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Effendi Putra divonis 4 tahun 6 bulan penjara saat sidang yang digelar pada Selasa (20/10/2020). Pembunuhan yang melibatkan dua orang satpam tersebut terjadi pada 1 Januari 2020.  Saat itu Eko dan Effendi melakukan patroli di Dermaga VII Pelabuhan Teluk Bayur dan memergoki Adek Firdaus masuk ke area obyek vital negara. Kemudian, dua satpam tersebut meminta Adek Firdaus untuk keluar area tersebut. Namun, Adek malah masuk ke mes PT CSK Dermaga Beton Umum. Lagi-lagi, Adek Firdaus diminta untuk segera meninggalkan lokasi oleh kedua satpam tersebut. Namun, ia menolak. Dengan emosi, ia mengeluarkan pisau dan menyerang Eko dan Effendi.  Mereka pun berkelahi dan pisau yang dibawa Adek Firdaus untuk menyerang dua satpam tersebut terlepas. Pisau tersebut kemudian diambil oleh salah satu satpam. Perkelahian tak berhenti di situ. Adek Firdaus kemudian mengeluarkan golok yang ia simpan di pinggangnya dan kembali menyerang dua satpam di obyek vital tersebut. Karena diserang, Effendi secara spontan menusukkan pisau rampasan yang ia pegang ke paha dan dada Adek Firdaus.

Terduga pencuri tersebut kemudian meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit karena mengeluarkan banyak darah.

Lakukan banding

Sementara itu, penasihat hukum kedua satpam tersebut memutuskan untuk melakukan banding karena menilai putusan hakim tidak adil. Ia mengatakan, pembunuhan tersebut dilakukan tak sengaja dan kedua terdakwa membela diri saat bertugas menjaga keamanan di lokasi obyek vital. "Kami tidak puas dengan putusan ini. Dalam hukum pidana juga kita tidak hanya melihat bagaimana matinya orang, tapi bagaimana kronologi seseorang itu bisa mati," katanya.  Sementara itu, salah satu rekan seprofesi terdakwa mengatakan bahwa kedua terdakwa hanya menjalankan tugas untuk melindungi keamanan di kawasan yang menjadi tanggung jawabnya. "Kami merupakan perpanjangan tangan kepolisian untuk menjaga keamanan, kami menjaga aset negara, rekan kami dikorbankan," katanya. Sementara itu, istri terdakwa yang hadir dalam persidangan tersebut histeris mendengar putusan dari majelis hakim.  Bahkan, sang istri sempat terlihat jatuh pingsan. Mereka menilai putusan tersebut tidak adil karena suaminya saat kejadian itu hanya berusaha membela diri demi menjalankan tugas untuk menjaga keamanan aset negara. "Suami saya saat bertugas itu menjaga aset negara," kata istri Effendi.

sumber: https://regional.kompas.com/read/202...ng-masuk-obyek

Membela diri dalam rangka mengamankan obvital kok bisa di vonis penjara?




pein666Avatar border
jerrystreamer1Avatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan 21 lainnya memberi reputasi
22
5.5K
85
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.