ahmdfbryan1Avatar border
TS
ahmdfbryan1
Jabatan Presiden Diusulkan Diperpanjang Jadi 7-8 Tahun, Nasdem: Ide Ini Bagus Sekali!
Di Indonesia, Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menterinya dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari



Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan. Namun agaknya kini masa jabatan Presiden akab berubah.

Pasalnya, dikutip Zonajakarta.com dari Fraksi.PKS.id, Komisi Fatwa MUI mengusulkan rancangan pembahasan masa periode presiden satu kali saja di Munas MUI 2020. Dalam satu periode itu, nantinya presiden terpilih akan memimpin selama tujuh atau delapan tahun.

“Usulannya begini, di presiden itu sekali saja, tapi ditambah 7 tahun atau 8 tahun gitu kan, tidak boleh dipilih kembali,” ujar Hasanuddin saat dihubungi.

Menanggapi hal usulan tersebut, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menilai usulan MUI soal masa jabatan presiden masih perlu banyak pertimbangan. Ia mengatakan perlu ada dasar kuat untuk mewujudkan usulan itu.

“Mesti ada dasar yang kuat,” kata Mardani kepada wartawan pada Senin (19/10/2020).

Mardani, yang juga menjabat anggota Komisi II DPR RI, menilai semua ide dari masyarakat sah dan diperbolehkan. Namun, ide soal masa jabatan presiden masih perlu banyak pertimbangan.

“Menarik tapi perlu banyak pertimbangan. Pertama, semua ide sah dan boleh. Malah bagus. Menghindari jumud. Segala hal berkembang karena itu tanpa ada terobosan ide kita bisa tertinggal,” kata Mardani.

Bertolak belakang dengan fraksi PKS, partai NasDem menyambut baik usulan dari MUI tersebut, hal ini seperti dikutip Zonajakarta.com dari RRI.

“Tentu mengapresiasi wacana yang dilempar MUI, NasDem siap untuk kemudian menjadi teman diskusi, kawan diskusi untuk kemudian kita melakukan kajian yang lebih mendalam karena harus proyektif. Tentu hal-hal seperti ini apa yang berkembang di tengah masyarakat, apalagi lembaga organisasi kemasyarakatan perlu kita tangkap masukan itu lalu kemudian kita kaji secara mendalam,” kata Wakil Ketua Fraksi NasDem DPR RI Willy Aditya kepada awak media, Selasa (20/10/2020).

Willy mengatakan, usulan jabatan presiden selama 7-8 tahun dan hanya satu kali periode itu harus dipertimbangkan dengan efektivitas pemerintahan. Nantinya usulan tersebut dapat dinilai dari sisi sosial dan ekonomi.

“Saya melihat tentu berbasiskan pada evaluasi sistem kenegaraan kita sejauh ini. Jadi pertimbangannya kita lihat efektivitas pemerintahan, political cost, social cost, lalu kemudian kita lihat pembangunan ke depan mana yang lebih efektif,” jelasnya.

Tidak hanya itu, ia juga menyatakan, hal tersebut merupakan sesuatu yang wajar jika MUI memberikan masukan di bidang politik dan pandangan MUI itu patut dihormati. Willy menyebut, usulan MUI adalah sebuah ide yang bagus, namun perlu proses yang lebih matang.

“Nggak apa-apa, siapa aja bebas memberikan pendapat, nggak perlu kita batasi seperti itu. Nggak perlu alergi melihat tawaran seperti itu. Tentu kita bersyukur kalau MUI juga berpikiran untuk kemudian bagaimana sistem kenegaraan dan sistem pemerintahan kita,” sebut Willy.

“Ide ini bagus sekali, tapi proses juga harus kita lakukan secara lebih matang. Apa kemudian yang menjadi keputusan kemudian itu diambil secara bersama-sama tidak hanya oleh political society tapi juga civil society, itu akan mematangkan demokrasi kita,” sambungnya.

SUMBER
Junmai92Avatar border
iamputrabagusAvatar border
JosiaseMAvatar border
JosiaseM dan 55 lainnya memberi reputasi
-20
14.1K
243
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.