josh.ganteng.Avatar border
TS
josh.ganteng.
Pengumuman! UMP 2021 Bisa Turun



Dewan Pengupahan Nasional mengusulkan beberapa poin terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun depan. Dalam usulan tersebut, ada kemungkinan bahwa UMP tidak akan mengalami kenaikan pada tahun depan atau bahkan turun.

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz mengatakan saat ini aturan yang digunakan merupakan peraturan lama yakni PP nomor 78 tahun 2015. Jika mengacu pada aturan ini maka nilai upah minimum akan mengalami penurunan karena mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Adapun pertumbuhan ekonomi Indonesia diramal akan tetap minus pada akhir tahun nanti. Sedangkan angka inflasi dari Januari hingga September tahun ini saja baru mencapai 0,89% setelah tiga bulan secara berturut-turut mengalami deflasi.

Jika mengacu pada aturan tersebut atau dilihat pada Kebutuhan Hidup Layak, maka upah minimum di beberapa daerah akan mengalami penurunan. Salah satu yang mungkin terjadi adalah di DKI Jakarta dan juga Karawang.

"Saat ini tentunya masih sesuai formula PP 78/2015 maka nilai Upah Minimum (UM) akan turun karena inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang negatif, kalau sesuai KHL ya konsekuensinya daerah seperti DKI dan Karawang ya akan turun nilainya," ujarnya saat dihubungi Okezone, Senin (19/1/2020).

Mengenai upah minimum, ada beberapa opsi sebenarnya yang diusulkan oleh Dewan Pengupahan Nasional. Misalnya, upah minimum pada tahun 2021 sama dengan sebelumnya bagi perusahaan yang terdampak pandemi.

Kemudian yang kedua adalah upah minimum 2021 bagi perusahaan yang tidak terdampak, bisa melakukan penyesuaian secara bipartit antara pengusaha dan buruh. Penyesuaian secara Bipartit ini maksudnya adalah menyesuaikan kemampuan dari keuangan perusahaan itu sendiri.

Apalagi saat ini perekonomian sedang sulit akibat adanya pandemi. Maka perusahaan juga harus melihat arus kasnya agar tetap bisa beroperasi sehingga tidak ada tenaga kerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau dirumahkan.

"Tergantung dari kemampuan perusahaan sejatinya yang dapat mengukur mampu tidak perusahaan adalah internal perusahaan itu sendiri dalam arti cashflow yang merupakan urat nadi jalan tidaknya operasional perusahaan bukan semata-mata dari inflasi atau pertumbuhan ekonomi itu sendiri yang merupakan indikator ekonomi makro," jelasnya.


Meskipun begitu lanjut Adi Mahfudz, keputusan berada di tangan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Karena pihaknya hanya sebatas mengusulkan sebagai pertimbangan penetapan upah minimum.

"Menaker segera menerbitkan Surat Edaran atau Permenaker. Depenas, Deperprop, kota dan Kabupaten hanya sebatas merekomendasikan," kata Adi.


Sumber





Pertama kali dalam sejarah nih ...

Mantab betul emoticon-Jempol emoticon-2 Jempol
viniestAvatar border
m4ntanqvAvatar border
indramamothAvatar border
indramamoth dan 29 lainnya memberi reputasi
24
8.7K
181
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.