Quote:
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan terpidana kasus kekerasan terhadap anak, Bahar bin Smith, terkait pencabutan asimilasi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh pengacara Bahar Smith, Aziz Yanuar, Senin (12/10).
"Hari ini PTUN Bandung memutuskan bahwa gugatan kami dari pihak Habib Bahar bin Smith diterima seluruhnya. Habib Bahar bin Smith harus dikembalikan asimilasinya, dapat asimilasi lagi, sehingga dapat kembali ke rumah," kata Aziz kepada CNNIndonesia.com melalui pesan suara.
Atas putusan tersebut, Surat Keputusan (SK) Bapas yang mencabut asimilasi Bahar tidak sah. Dengan demikian, hak asimilasi harus dikembalikan kepada Bahar.
Aziz meminta pemerintah dalam hal ini pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk mematuhi putusan tersebut.
"Kita meminta pihak pemerintah untuk patuh kepada aturan hukum dan konsekuen dengan putusan pengadilan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti, menyatakan belum akan mengeksekusi putusan lantaran berencana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
"Posisi kita masih banding," kata Rika dalam pesan tertulis yang disebarluaskan oleh Humas Kemenkumham.
Tim pengacara Bahar sebelumnya menilai pencabutan asimilasi yang dilakukan Bapas Bogor terkesan subjektif karena kliennya tidak melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait kerumunan pada saat ceramah.
Aziz mengklaim kerumunan yang terjadi itu di luar kuasa kliennya.
"Karena ukurannya mereka menuduh Bahar itu melanggar PSBB, padahal yang dilakukan itu di luar kuasanya Bahar. Kami juga membandingkan dengan Konser Pancasila yang dilakukan waktu itu, cuma teguran doang. Artinya, equality before the law tidak ada dong," kata Azis.
Selain itu, Aziz juga menyampaikan tidak menerima dugaan Bahar yang dianggap melontarkan ceramah provokatif. Pasalnya, sambung dia, kliennya tidak menyebut secara eksplisit siapa yang dimaksud dalam ceramah itu.
Bahar bebas bersyarat lewat program asimilasi dari Lapas Pondok Rajeg pada 16 Mei lalu. Program Asimilasi adalah proses pembinaan narapidana yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dalam kehidupan masyarakat. Usai bebas, Bahar langsung menggelar ceramah di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor.
Hak asimilasi Bahar pun dicabut lantaran tidak mematuhi imbauan jaga jarak di tengah pandemi virus covid-19. Saat itu warga yang mengikuti ceramah Bahar saling berdempetan, tidak menjaga jarak satu sama lain.
Sumber
https://www.cnnindonesia.com/nasiona...utan-asimilasi
bebas gan