LastCardAvatar border
TS
LastCard
Ulama Pembuat Hukum di Aceh Tertangkap Berzina dengan Istri Orang.
Aceh memang dikenal dengan Provinsi yang menerapkan hukum syariat islam. Hal tersebut memang membuat Aceh berbeda dari daerah yang lain. Bagi mereka yang ketahuan berjalan dengan pasangan yang belum terikat secara sah dalam pernikahan, pacaran, atau berzina dengan yang bukan istri atau suaminya, maka bisa dikenakan hukuman rajam dan cambuk.
Hukuman ini dirusmuskan oleh beberapa pemuka agama dan ulama yang ada di Aceh. Sayang, belum lama ini, ulama yang disebut ikut membuat peraturan tersebut malah tertangkap melakukan hal mesum dengan istri orang lain. Warganet beramai-ramai mengutuk sang ulama dan menyebutnya sebagai senjata makan tuan. Berikut ini fakta yang berhasil Boombastis.com rangkum.

Anggota MPU di Kabupaten Aceh Besar
Adalah Mukhlis Bin Muhammad (46) yang tertangkap basah berzina dengan istri orang, padahal ia sendiri sejatinya merupakan orang yang dianggap alim dan ikut merumuskan undang-undang syariah yang menghukum zina. Karena ulahnya, ulama lain mungkin ikut merasa malu, bagaimana mungkin orang yang selama ini alim ternyata ‘mesum’ di dalamnya.


Mukhlis sendiri merupakan anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Besar. Kejadian ini sebenarnya sudah terjadi di bulan September lalu, hanya realisasi hukumannya baru berlangsung di Taman Sari, Kota Banda Aceh, Kamis (31/10/2019). Mukhlis ditangkap oleh petugas Wilyatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh, karena berduaan di dalam mobil bersama wanita berinisial N di kawasan Pantai Ulee Lheu, bulan September.

Seorang imam masjid
Mengutip haibunda.com, tak hanya sebagai MPU saja, Mukhlis juga merupakan imam masjid di salah satu masjid di dalam kawasan Aceh Besar. Terkait dengan kejadian ini, Wakil Bupati Aceh Besar Tgk Waled Husaini A Wahab mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap anggota MPU Aceh Besar sesuai hukum syariah yang berlaku di Aceh.





Karena, komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Besar bahwa hukum syariah berlaku adil untuk semua tanpa kecuali anggota MPU ataupun pejabat yang punya kuasa. “Hukum cambuk berlaku untuk seluruhnya. Kalaupun itu anggota MPU tetap harus dicambuk,” katanya, dikutip dari Kompas.com.

Mukhlis yang kemudian dipecat dari MPU
Atas kelakuannya itu, Mukhlis mendapatkan 28 kali hukuman cambuk, sedangkan lawan mainnya, N (33) mendapat hukuman 23 kali cambuk di hadapan masyakarat umum. Hukum cambuk ini sudah berlaku sejak 2005. Dilansir detik.com, hukuman ini berpedoman pada Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.


Adapun isinya adalah menghalalkan cambuk terhadap orang yang mabuk-mabukan (minum minuman keras), berjudi, mesum, zina, gay, lesbian, pemerkosaan, pelecehan seksual. Hukuman ini bervariasi, paling banyak 100 kali dan dilaksanakan di depan publik. Sebagai konsekuensinya juga, Mukhlis harus keluar dari MPU. Mukhlis sudah merusak citra ulama Aceh, terutama yang ada di dalam MPU.

Nah, menurut masyarakat setempat, hukuman cambuk ini sangat efektif mengurangi perzinahan di daerah tersebut. Selain itu, jumlah prostitusi dan orang yang berselingkuh juga terus menipis. Karena tak hanya fisik saja yang terkena imbas, pelaku zina ini juga mendapat sanksi sosial di hadapan banyak orang.


Sumber Berita
Diubah oleh LastCard 04-10-2020 07:45
areszzjayAvatar border
asepsutanaAvatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan 24 lainnya memberi reputasi
25
12.4K
221
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.