buncitbubarAvatar border
TS
buncitbubar
Rumah Warga Kristen di Mojokerto Dibolehkan Kembali untuk Ibadah, Sumarmi: Puji Tuhan


INDOZONE.ID - Kasus pelarangan beribadah di rumah warga terhadap umat Kristen di Dusun Karangdami, Desa Ngastemi, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, akhirnya terselesaikan dengan damai, melalui jalan musyawarah mufakat yang dilangsungkan hari Senin, 28 September 2020.

Sumarmi, warga RT03 Dusun Karangdami yang sebelumnya disurati oleh Kepala Desa Ngastemi, H Mustadi SH, kini kembali dibolehkan untuk menggelar peribadatan di rumahnya seperti sedia kala.

Hanya saja, berdasarkan hasil musyawarah yang dihadiri oleh kades, camat, kapolsek dan danramil tersebut, Sumarmi dilarang merenovasi rumahnya menjadi rumah ibadah, maupun menyerupai rumah ibadah. Larangan itu, antara lain, tidak boleh memasang salib di luar rumah.

Walau begitu, Sumarmi tetap bersyukur karena pemerintah dan warga desa Ngastemi tetap mengizinkan dia dan delapan orang Kristen lainnya di desa itu untuk beribadah bersama di rumahnya.

"Puji Tuhan," katanya, "Terima kasih atas bantuannya, sudah selesai semuanya,” katanya.
Terkait renovasi rumahnya, Sumarmi memastikan kalau dia tidak akan menyulap rumahnya menjadi rumah ibadah, sebagaimana yang dikhawatirkan kepala desa.

"Itu kan atapnya sudah keropos, makanya diperbaiki," katanya.
Berdasarkan penelusuran Indozone.id, rumah tersebut saat ini memang sedang direnovasi. Warga, termasuk sang kepala desa, menduga kalau rumah tersebut hendak disulap menjadi rumah ibadah bagi jemaat Gereja Kristen Pantekosta (GPdI).

Pada sebuah foto yang dilihat Indozone.id, proses renovasi rumah tersebut baru berjalan sekitar 40 persen. Ada penambahan ruangan di bagian luar rumah yang baru dipasangi tiang-tiang kayu sebagai kerangka bentuk bangunan. Namun, tidak terlihat adanya salib, sebagaimana yang dikhawatirkan warga setempat.

Sebelumnya, dalam surat bertanggal 21 September 2020 dan bersifat sangat penting itu, Sumarmi diperingatkan untuk menghentikan aktivitas peribadatan di rumahnya.

H Mustadi, si kepala desa, mengaku menulis surat itu setelah bermusyawarah dengan perangkat desa, Muspika, Kepala KUA, MUI Bangsal, perwakilan muslim, serta perwakilan umat Kristen di Desa Ngastemi.

Surat itu juga menyoroti renovasi rumah Sumarmi yang dianggap menyerupai rumah ibadah Kristen, salah satunya karena terdapat salib di depannya.

Surat itu juga menyampaikan bahwa aktivitas peribadatan yang rutin dilakukan di rumah Sumarmi telah menimbulkan keresahan warga masyarakat Dusun Karangdami


Rumah Warga Kristen di Mojokerto Dibolehkan Kembali untuk Ibadah, Sumarmi: Puji Tuhan
Kiri: Surat larangan beribadah di rumah dilayangkan Kepala Desa Ngastemi, H Mustadi; Kanan: H Mustasi SH. (ist)
News
Rumah Warga Kristen di Mojokerto Dibolehkan Kembali untuk Ibadah, Sumarmi: Puji Tuhan
Selasa, 29 September 2020 16:13 WIB
INDOZONE.ID - Kasus pelarangan beribadah di rumah warga terhadap umat Kristen di Dusun Karangdami, Desa Ngastemi, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, akhirnya terselesaikan dengan damai, melalui jalan musyawarah mufakat yang dilangsungkan hari Senin, 28 September 2020.

Sumarmi, warga RT03 Dusun Karangdami yang sebelumnya disurati oleh Kepala Desa Ngastemi, H Mustadi SH, kini kembali dibolehkan untuk menggelar peribadatan di rumahnya seperti sedia kala.

Hanya saja, berdasarkan hasil musyawarah yang dihadiri oleh kades, camat, kapolsek dan danramil tersebut, Sumarmi dilarang merenovasi rumahnya menjadi rumah ibadah, maupun menyerupai rumah ibadah. Larangan itu, antara lain, tidak boleh memasang salib di luar rumah.


Baca Juga:
Heboh Warga Kristen di Ngastemi, Mojokerto Dilarang Beribadah di Rumah, Ini Isi Suratnya
Larangan Ibadah di Rumah Warga Kristen di Mojokerto, JIAD: Itu Melanggar Ajaran Islam
Penampakan Rumah Warga yang Dilarang untuk Ibadah Umat Kristen di Mojokerto oleh Kades
Walau begitu, Sumarmi tetap bersyukur karena pemerintah dan warga desa Ngastemi tetap mengizinkan dia dan delapan orang Kristen lainnya di desa itu untuk beribadah bersama di rumahnya.

"Puji Tuhan," katanya, "Terima kasih atas bantuannya, sudah selesai semuanya,” katanya.
Terkait renovasi rumahnya, Sumarmi memastikan kalau dia tidak akan menyulap rumahnya menjadi rumah ibadah, sebagaimana yang dikhawatirkan kepala desa.

"Itu kan atapnya sudah keropos, makanya diperbaiki," katanya.
Berdasarkan penelusuran Indozone.id, rumah tersebut saat ini memang sedang direnovasi. Warga, termasuk sang kepala desa, menduga kalau rumah tersebut hendak disulap menjadi rumah ibadah bagi jemaat Gereja Kristen Pantekosta (GPdI).

Pada sebuah foto yang dilihat Indozone.id, proses renovasi rumah tersebut baru berjalan sekitar 40 persen. Ada penambahan ruangan di bagian luar rumah yang baru dipasangi tiang-tiang kayu sebagai kerangka bentuk bangunan. Namun, tidak terlihat adanya salib, sebagaimana yang dikhawatirkan warga setempat.

Sebelumnya, dalam surat bertanggal 21 September 2020 dan bersifat sangat penting itu, Sumarmi diperingatkan untuk menghentikan aktivitas peribadatan di rumahnya.

H Mustadi, si kepala desa, mengaku menulis surat itu setelah bermusyawarah dengan perangkat desa, Muspika, Kepala KUA, MUI Bangsal, perwakilan muslim, serta perwakilan umat Kristen di Desa Ngastemi.

Surat itu juga menyoroti renovasi rumah Sumarmi yang dianggap menyerupai rumah ibadah Kristen, salah satunya karena terdapat salib di depannya.

Surat itu juga menyampaikan bahwa aktivitas peribadatan yang rutin dilakukan di rumah Sumarmi telah menimbulkan keresahan warga masyarakat Dusun Karangdami.


Untuk diketahui, SKB Dua Menteri mensyaratkan warga yang ingin mendirikan rumah ibadah, harus memiliki paling sedikit 90 jamaah atau jemaat. Selain itu, pembangunan rumah ibadah juga harus disetujui oleh 60 warga sekitar.

SKB Dua Menteri ini telah lama menjadi sorotan karena membuat warga minoritas tidak bisa leluasa mendirikan rumah ibadah, terutama jika berada di lingkungan umat mayoritas.

Berikut isi lengkap surat tersebut yang telah Indozone.id salin:

Diberitahukan kepada ibu Sumarmi beserta keluarga, bahwa berdasakran hasil musyawarah tingkat desa, yang dihadiri oleh Kepala Desa, perangkat desa, Muspika, Kepala KUA, MUI Bangsal, umat Kristen, dan perwakilan muslim Desa Ngastemi terkait pembangunan rumah yang Saudari lakukan dan atau peribadatan bersama (Kristen) di rumah yang ada di RT 03 Dusun Karangdami, Desa Ngastemi, Bangsal, Mojokerto disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Apabila maksud pembangunan atau renovasi rumah adalah untuk tempat tinggal (hunian) silakan dilanjutkan. Namun dilarang mencirikan atau mencerminkan karakteristik tempat ibadat Kristen, misalnya adanya salib. Namun apabila maksud pendirian atau renovasi adalah untuk membangun rumah ibadah atau tempat doa atau gereja, harus dihentikan, kecuali sudah memenuhi persyaratan yang berlaku sesuai dengan SKB dua menteri (Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama RI) terkait pendirian rumah ibadah.

2. Mengingat aktivitas doa bersama rutin umat Kristen dilakukan di rumah saudari Sumarmi menimbulkan keresahan warga masyarakat Dusun Karangdami, maka untuk selanjutnya dilarang melakukan ibadah dan atau doa bersaa di rumah saudari Sumarmi yang ada di RT 03 Dusun Karangdami tersebut agar tercipta suasana harmonis kehidupan antar umat beragama khususnya di Dusun Karangdami.

https://www.indozone.id/news/qEsj6eb...tuhan/read-all

Keselamatan hanya ada didalam Yesus Kristus. Yesus adalah jalan, kebenaran dan hidup
wojciecszczesnyAvatar border
scorpiolamaAvatar border
anon009Avatar border
anon009 dan 12 lainnya memberi reputasi
13
2K
44
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.