WasmadEdiSusilo
TS
WasmadEdiSusilo
Tersangka Kasus Konser Dangdut Dapat Bantuan Hukum dari Partai

Ketua Harian DPD Golkar Jawa Tengah Wihaji


BATANG, KOMPAS.com - Ketua Harian DPD Golkar Jawa Tengah Wihaji mengatakan siap memberikan bantuan hukum kepada Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo.

Pendampingan hukum sendiri apabila tersangka kasus konser dangdut di Kota Tegal itu meminta kepada DPD Golkar Jawa Tengah.

"Selaku pimpinan Partai Golkar Jateng menyerahkan semuanya kepada aparat penegak hukum dan kita tidak akan mengintervensi. Silakan proses hukum dilaksanakan, kita hormati," kata Wihaji, Selasa (29/9/2020) malam.

Wihaji menambahkan, pihaknya telah sudah memberikan teguran keras kepada Ketua DPD Golkar Kota Tegal tersebut.

"Sementara hanya surat teguran saja, biar proses hukum berjalan. Semoga saja tidak sampai pada tahap pemecatan," tambah Wihaji.

Dia berharap semua kader partai tidak melakukan hal serupa seperti yang dilakukan Wasmad.

Diberitakan sebelumya, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

WES dianggap melanggar hukum karena menggelar pesta hajatan dengan hiburan dangdutan di tengah pandemi dan tak mengindahkan peringatan yang diberikan pihak kepolisian.

"Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, kita melakukan penetapan tersangka kepada terlapor atas nama WES," kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo didampingi Kasatreskrim AKP Syuaib Abdullah dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Senin (28/9/2020).

Menurut Rita, dasar penyelidikan awalnya adanya laporan polisi atau LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota tertanggal 25 September.

Setelah melakukan penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup kemudian berlanjut ke penyidikan.

"Adanya bukti permulaan yang cukup kita tingkatkan menjadi penyidikan," jelas Rita.



Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Selain dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan, tersangka juga disebut melanggar hukum sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 216 ayat 1 juncto Pasal 65 Ayat 1.

"Tersangka melaksanakan hajatan pernikahan dan khitanan serta ada hiburan yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan dan tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh petugas yang berwenang," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/202...page=all#page2
Diubah oleh WasmadEdiSusilo 29-09-2020 22:42
delia.adelareszzjayeyefirst2
eyefirst2 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.1K
11
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
668.8KThread39.5KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.