medtopAvatar border
TS
medtop
Terbukti Mesum di Mobil, 2 Oknum ASN Divonis Penjara

Medan Top - Dua orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni  ZUL dan H yang ditemukan pingsan dalam mobil dengan kondisi telanjang, divonis hukuman penjara masing-masing 6 dan 5 bulan penjara oleh majelis hakim PN Kisaran.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ulina yang bertindak sebagai hakim ketua saat membacakan vonis terhadap keduanya.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa, terdakwa I (Zul) dengan 6 bulan penjara dan terdakwa II (H) selama lima bulan penjara," ucap Hakim Ketua, Ulina di Pengadilan Negeri Kisaran, Rabu (23/9/2020).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan kedua ASN tersebut terbukti melakukan perzinahan dan dikenakan pasal alternatif, yakni Pasal 284 ayat (1) ke 1a dan 1b KUHP.

Hakim menilai kedua oknum Aparatur Sipil Negara itu telah mencoreng nilai dan norma kesopanan di masyarakat.

"Selain melukai perasaan masing-masing keluarga, kedua terdakwa melanggar norma kesopanan di masyarakat," ujarnya.

Para terdakwa menyatakan terima setelah majelis hakim membacakan vonis terhadap keduanya.

Diketahui vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni menuntut Zul dihukum 8 bulan penjara dan  H 6 bulan penjara.

"Masih pikir-pikri yang mulia," ujar JPU Kartika.

Sebelumnya diketahui kasus perzinahan kedua oknum ASN itu terungkap setelah warga mencurigai sebuah mobil Kijang Innova berpelat BK 1746 BC masih berada di lokasi hingga pukul 22.00 WIB.

Kecurigaan warga tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian setempat. Setelah di cek, orang yang berada di dalam mobil pingsan dengan mulut mengeluarkan busa dan tanpa busana.

Dari hasil pemeriksaan terhadap keduanya, diketahui mereka ASN di Dinas Pendidikan setempat. Diduga keduanya keracunan AC mobil.

Lantaran tidak terima dengan perbuatan tersebut, istri dari ZUL yang berinisial AMS melaporkan keduanya ke Polres Asahan atas kasus perzinaan yang tertuang pada pasal 284 KUHP.

Keduanya pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses hukum tetap berjalan. Namun, mereka tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
Akibat perbuatannya, kedua ASN itu dicopot dari jabatannya. Bahkan mereka juga terancam dipecat.

Kami merekomendasikan agar keduanya dijatuhi sanksi disiplin tingkat berat. Rekomendasi itu sudah kami serahkan kepada Pak Bupati," ujar Sekretaris Inspektorat Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Ruslan, kepada wartawan, Kamis (16/7).
Ruslan menjelaskan, rekomendasi sanksi terhadap keduanya mengacu pada PP No 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.(WM1/RED01)


https://www.medtop.co.id/2020/09/ter...oknum-asn.html
nomoreliesAvatar border
entopAvatar border
pakisal212Avatar border
pakisal212 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
3.1K
45
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.