gabener.edan
TS
gabener.edan
Jerinx Siap Hapus Akun IG Jamin Tak Ulangi Posting 'IDI Kacung WHO'
Denpasar - Terdakwa Jerinx SID menanyakan jawaban pengajuan permohonan penangguhan penahanan dalam sidang 'IDI Kacung WHO'. Jerinx menyatakan bersedia akun Instagram-nya dihapus.
"Untuk memperkuat penangguhan saya juga siap jika akun saya tersebut dihapus untuk menjamin saya tidak mengulangi perbuatan yang sama atau perbuatan yang serupa, itu akun jrxsid itu bisa saya atau bisa pihak kepolisian delete, itu tidak apa-apa, jika itu yang dikhawatirkan saya mengulangi perbuatan yang sama lagi," ujar Jerinx dalam sidang disiarkan secara live lewat channel YouTube PN Denpasar, Selasa (22/9/2020).


Sebelum Jerinx menyampaikan itu, tim kuasa hukum menyinggung soal surat permohonan mereka yang belum dibalas. Salah satu pertimbangannya, Jerinx merupakan tulang punggung keluarga.

"Sampai saat ini kami belum mendapatkan jawaban yang resmi terkait dengan permohonan penangguhan penahanan. Karena pertimbangannya adalah pertama terdakwa adalah tulang punggung keluarga, dan kemudian penting juga untuk apa namanya, terdakwa jamin tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan kembali dan juga tak hilangkan barang bukti," kata tim penasihat hukum Jerinx.

Selain itu, penasihat hukum juga menyatakan Jerinx kooperatif dari penyidikan dan sampai kini sepanjang sesuai prosedur hukum. "Mohon tanggapan, Yang Mulia," ujarnya.

Majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan permintaan Jerinx. "Tentang permintaan saudara itu nanti kami akan pertimbangkan," ujar Ketua Majelis Hakim Adyana Dewi.

Dalam perkara ini, JPU menjelaskan, akibat posting-an Jerinx yang bernada membuat kebencian dan/atau permusuhan dan/atau penghinaan atau pencemaran nama baik itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) merasa terhina dan dibenci oleh sebagian masyarakat Indonesia. IDI juga merasa dirugikan baik materiil maupun imateriil akibat posting-an tersebut.

"Perbuatan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP," kata JPU dalam sidang yang disiarkan secara live lewat channel YouTube PN Denpasar, Kamis (10/9/2020).

JPU juga memberikan dakwaan alternatif atau kedua. Perbuatan Jerinx sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

https://news.detik.com/berita/d-5183...i-kacung-who/2

Ente terlalu sok dalam menghadapi kasus ini.
Kalo kagak ada beking kuat alamat ente bakal lama di dalam sana.emoticon-Angkat Beer

Quote:
galigulagaluziontgarpupatah
garpupatah dan 29 lainnya memberi reputasi
30
10.2K
233
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.