perojolan13
TS
perojolan13
Pemerintah Berencana Ubah Definisi Angka Kematian Akibat Covid-19


TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berupaya mengubah definisi angka kematian akibat Covid-19 menjadi hanya akibat virus Corona dan mencoret akibat penyakit penyerta. Soal penyempitan makna tersebut diungkap dalam penjelasan Kementerian Kesehatan pada laman Kemenkes.go.id pada Kamis 17 September 2020.

"Penurunan angka kematian harus kita kementerian dengan membuat devisi operasional dengan benar, meninggal karena Covid-19 atau karena adanya penyakit penyerta sesuai dengan panduan dari WHO," kata Staf Ahli Kementerian Kesehatan bidang Ekonomi Kesehatan Muhammad Subuh seperti dikutip dari Koran Tempo yang terbit hari ini, Senin 21 September 2020.

Ia menjelaskan penjelasan tersebut setelah bertemu dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawangsa di Gedung Grahadi pada Kamis 17 September 2020. Saat itu, Subur menjelaskan kedatangannya ke Surabaya untuk membantu daerah menekan laju kasus Covid-19. Saat ini ada 9 provinsi jadi fokus pemerintah untuk menekan kasus Covid-19. Ketika Tempo meminta konfirmasi ke Subuh soal penjelasan tersebut, ia belum menjawabnya.

Sebenarnya, wacana penyempitan penafsiran kematian Covid-19 ini mengemuka dalam rapat koordinasi penanganan pandemi Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dengan kepala daerah di 9 provinsi. Di rapat itu, Khofifah meminta Kementerian kesehatan memperjelas hitung-hitungan angka kematian.

"Saya ingin memberikan acuan baku mengenai format penghitungan angka kematian. Apakah dihitung dengan Covid atau kematian dengan Covid," katanya.

Khofifah mengelak ketika dimintai klarifikasi soal redefinisi tersebut. "Boleh tahu suratnya? Boleh tahu kopi suratnya," katanya, Ahad 20 September.

link

"Penurunan angka kematian harus kita kementerian dengan membuat devisi operasional dengan benar, meninggal karena Covid-19 atau karena adanya penyakit penyerta sesuai dengan panduan dari WHO," kata Staf Ahli Kementerian Kesehatan bidang Ekonomi Kesehatan Muhammad Subuh seperti dikutip dari Koran Tempo yang terbit hari ini, Senin 21 September 2020.
adrian wibisonoeyefirst2tien212700
tien212700 dan 4 lainnya memberi reputasi
3
2.4K
49
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.