Sie.Humas.SekPRAvatar border
TS
Sie.Humas.SekPR
Operasi Yustisi Polsek Panca Rijang Sasar Pengendara

Rappang, Sidrap - Operasi Yustisi pendisiplinan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Penerapan Protokol Kesehatan dan Penerapan Perbup Nomor 32 Tahun 2020 terus dilakukan Polsek Panca Rijang, jajaran Polres Sidrap, Senin (21/9/2020).

Kali ini kegiatan dilakukan di sekitar Mapolsek Jalan Sultan Hasanuddin Rappang, kecamatan Panca Rijang, Kab. Sidrap.


"Karena itu, kegiatan sosialisasi operasi yustisi dalam rangka pendisiplinan terhadap masyarakat kita fokuskan di tempat-tempat keramaian atau tempat dimana masyarakat berkumpul. Kita terus mengedukasi warga agar menerapkan protokol kesehatan dimanapun berada. Tak hanya di jalanan, tapi juga di tempat lain," kata Kapolsek Panca Rijang Kompol Mustain.


Setelah sosialisasi ini dilakukan, lanjut Kapolsek, maka kedepan terhadap warga yang tidak menjalankan protokol kesehatan akan dikenakan sanksi sosial ataupun denda, seperti yang sudah diterapkan beberapa kota di Indonesia.

"Operasi yustisi ini bertujuan melindungi warga. Jadi, kalau ada warga yang melanggar protokol kesehatan diberi sanksi, itu bukanlah hukuman namun lebih mengarah sebagai efek jera dan pengingat bagi pelanggar agar sadar pentingnya penerapan protokol kesehatan," tutup Kapolsek.
0
563
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Militer dan Kepolisian
Militer dan Kepolisian
icon
2.2KThread2.1KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.