• Beranda
  • ...
  • Melek Hukum
  • Cimanggis City Penipuan Modus Baru – Rencanakan Pailit Perusahaan Sendiri

ibradconAvatar border
TS
ibradcon
Cimanggis City Penipuan Modus Baru – Rencanakan Pailit Perusahaan Sendiri
PT Permata Sakti Mandiri Pengembang Cimanggis City Penipuan Modus Baru – Rencanakan Pailit Perusahaan Sendiri

Terindikasi pengembang Cimanggis City PT. Permata Sakti Mandiri (PSM) berencana merekayasa Pailit terhadap perusahaannya sendiri dengan tujuan mengamankan kejahatan mereka yakni menggelapkan ratusan miliar rupiah uang dari pemesan/ pembeli unit apartemen Cimanggis City. Konsultan hukum PSM secara tersirat berkali-kali menyampaikan rencana jahat ini kepada publik.

Belasan dari ribuan pemesan unit apartemen Cimanggis City korban penipuan PSM

Pada hari Jumat, 18 September 2020 berlangsung diskusi tentang “Skenario Masa Depan Proyek Apartemen Cimanggis City” di Kawasan Bidakara, Jakarta Selatan. Diskusi dihadiri beberapa konsumen, pengamat dan praktisi industri properti dan praktisi hukum atau advokat.

Diskusi dimulai dengan pemaparan informasi dari konsumen/pembeli unit apartemen Cimanggis City, Mekarjaya, Depok yang sudah dipasarkan oleh PT. Permata Sakti Mandiri (PSM) sejak April 2017. Sejak 2017 hingga Agustus 2020 diperkirakan sudah sekitar 1.500 unit apartemen CC dipesan/dibeli konsumen. Dari ribuan pembeli unit apartemen CC tersebut, puluhan konsumen pembeli unit apartemen CC seharusnya sudah menerima penyerahan unit karena tenggat waktu 36 bulan sebagaimana tercantum dalam perjanjian pemesan/jual beli sudah terlewati.

Namun apa lacur, hingga tulisan ini diturunkan tidak satu pun unit apartemen sudah diserahkan kepada pembeli. Lebih parah lagi, hingga hari ini tidak satu pun unit apartemen CC selesai dibangun oleh PT. Permata Sakti Mandiri. Bahkan tanda-tanda proyek pembangunan apartemen pun tidak ditemukan di lokasi pembangunan. Fakta ini berbeda total dengan informasi dan pemberitaan yang disebarluaskan PT. Permata Sakti Mandiri, yang menggambarkan seolah-olah proyek pembangunan apartemen CC sedang berlangsung.

Sudah 40 bulan berlalu terhitung sejak April 2017, proyek pembangunan apartemen Cimanggis City hanya gegap gempita di media namun sunyi senyap kayak kuburan di lokasi proyek. PT. Permata Sakti Mandiri sudah terbukti menyebar hoax, informasi bohong, menipu dan merugikan masyarakat luas yang notabene adalah kalangan menengah bawah. Ribuan orang menjadi korban penipuan PT. Permata Sakti Mandiri (PSM).

Merujuk pada fakta bahwa PSM sampai hari ini masih terus gencar memasarkan unit apartemen Cimanggis City kepada masyarakat luas, menawarkan harga sangat murah yakni sekitar Rp. 300-350 juta per unit, iming-imingi bonus umroh dan lain-lain, padahal sudah nyata-nyata PSM terindikasi sudah menipu ribuan konsumen dan sedang ngebut menambah daftar panjang korban penipuannya.

Indikasi Penipuan PT Permata Sakti Mandiri-Cimanggis City bermodus rekayasa pailit terhadap perusahaan sendiri tampak terlihat dari fakta-fakta sebagai berikut:

1. Modal setor PT PSM hanya sebesar Rp. 500 juta, sedangkan sisanya Rp. 36 miliar adalah modal disetor dalam bentuk PIUTANG, di mana modal setor ini tidak lazim dan merupakan yang pertama terjadi di Indonesia dengan berdasarkan yurisprudensi putusan PN Jakarta Selatan tahun 2017 yang sudah dibatalkan oleh putusan Mahkamah Agung.

2. Perubahan modal disetor PSM dari Rp. 500 juta menjadi Rp. 36 miliar di mana Rp. 35.5 miliar adalah piutang dilakukan pada Agustus 2017 atau hanya tiga bulan setelah putusan PN Jakarta Selatan diterbitkan. Konversi utang menjadi saham diatur oleh PP No. 15 Tahun 1999 tentang Bentuk-Bentuk Tagihan Tertentu Yang Dapat Dikompensasikan Sebagai Saham . Pengalihan Piutang PT. BAKRIE menjadi saham di PT. PERMATA SAKTI MANDIRI tidak memenuhi ketentuan PP yang dimaksud.

3. Akibat dari penambahan modal disetor dari Piutang di mana tidak diketahui kualitas dan usia piutang, menyebabkan tidak ada jaminan bahwa PSM memiliki likuditas atau modal yang cukup sebagai sebuah perusahaan pengembang.

4. Perobahan anggaran dasar perseroan PSM terkait bidang usaha perseroan sebagai perusahan pengembang dan peningkatan modal disetor melalui penyertaan piutang terjadi pada Agustus 2017. Sementara itu PSM sudah memasarkan unit apartemen Cimanggis City pada April 2017.

5. PSM selaku pengembang Cimanggis City terbukti melanggar berbagai peraturan perundang-undangan terkait dengan hak dan kewajiban pengembang. Pemasaran unit apartemen hanya dapat dilakukan pengembang setelah fasos dan fasum seluruhnya sudah dibangun dan minimal 20 persen unit apartemen telah selesai dibangun. Pada kasus Cimamggis City, tak satu pu unit apartemen telah selesai dibangun dan tak secuil pun fasos – fasum selesai dibangun, namun PSM NEKAD memasarkan dan mempromosikan Apartemen Cimanggis City kepada masyarakat luas.

6. Berdasarkan poin 5 di atas sudah jelas terlihat niat jahat PSM menipu ribuan pembeli unit apartemen dan meraup ratusan miliar rupiah hasil kejahatannya.

7. Mengingat hingga hari ini masih tetap tidak ada aktivitas proyek Cimanggis City dan PSM masih gencar memasarkan unit apartemen, maka disimpulkan PSM sedang merencanakan penipuan besar-besaran dengan menjadikan status pailit perusahaan sebagai solusi mengamankan kejahatannya.

8. Pada berbagai pemberitaan media massa dan pada situs resmi PSM, ditemukan pencantuman beberapa nama sebagai direktur PSM selain nama Agus Susilo. Padahal faktanya pada anggaran dasar PT PSM yang disahkan oleh Kemenkumham RI hanya tercantum satu nama Direktur PSM: Agus Susilo dan satu komisaris: Danny Wirawan Aryadi.

9. Penipuan paling brutal dilakukan oleh PSM – Cimanggis City adalah melalui penyebaran hoax, informasi palsu dengan maksud memperdaya masyarakat luas agar terjerumus menjadi korban penipuan dengan membeli atau memesan unit apartemen Cimanggis City.


Pencantuman nama direktur PSM di luar nama Agus Susilo yang banyak ditemukan dalam ratusan pemberitaan seputar Cimanggis City – PT. Permata Sakti Mandiri adalah pelanggaran hukum dan teridikasi penipuan publik.

Sejak April 2017 sampai hari ini PSM terus menyebarkan hoax melalui berbagai media massa yang mengesankan seolah-olah proyek pembangunan Cimanggis City sudah dan sedang berlangsung. Faktanya hingga hari ini hanya satu bangkai alat berat teronggok di lahan kosong proyek yang dipenuhi hutan semak belukar.
Diubah oleh ibradcon 19-09-2020 11:34
batavia98yahAvatar border
tien212700Avatar border
oil88Avatar border
oil88 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
4.2K
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.5KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.