lordardseoAvatar border
TS
lordardseo
Capek kah Mengurus Perizinan Usaha?
Setiap pemilik usaha tentunya tahu jika dalam menjalankan usaha ada berkas berkas yang harus dipenuhi. Terutama untuk pelaku usaha yang akan memulai usahanya. Berkas seperti Surat Izin Usaha Perdagangan atau yang lebih dikenal SIUP menjadi salah satu yang penting dimiliki. Hanya saja beberapa orang masih merasa ragu karena dianggap ribet dan membutuhkan banyak waktu. Sebenarnya, apakah mengurus perizinan usaha itu susah dan capek? Simak ulasannya.



Mengenal Apa Itu SIUP?

Sebelum melangkah pembahasan tentang SIUP lebih jauh, ada baiknya jika anda memahami lebih dahulu apa yang dinamakan SIUP. Jika merujuk pada peraturan Pemerintah yakni di Peraturan Menteri Perdagangan pada nomor36/M-DAG/PER/9/2007, SIUP merupakan suatu surat yang dibutuhkan pelaku usaha untuk bisa melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Dan anda juga perlu tahu jika kepemilikan surat ini merupakan sebuah kewajiban sehingga harus diurus.

Dalam perjalanannya, SIUP ini dibagi dalam tiga kategori yakni SIUP kecil, SIUP Menengah dan juga SIUP besar. Dalam  masing masing kategori tentunya ada perbedaan tersendiri, seperti SIUP kecil yang ditujukan untuk usaha kecil dengan modal serta kekayaan bersih sampai Rp. 200 juta rupiah. Begitu juga dengan SIUP menengah untuk modal dan kekayaan di antara Rp. 200 juta sampai Rp. 500 juta. Dan untuk SIUP besar tentunya yang lebih dari Rp. 500 juta.

Keuntungan Memiliki SIUP

Banyak yang menyangka bahwa memiliki SIUP ribet, padahal sudah melakukan bisa daftar SIUP online. Sebelum tahu caranya, anda harus tahu bahwa memiliki surat perizinan ini akan memberikan banyak keuntungan. Yang paling utama adalah bisa merasa aman dan nyaman selama melakukan proses usaha. Karena nantinya usaha yang anda miliki akan mendapatkan jaminan perlindungan secara hukum, seperti terhindar dari pembongkaran atau penertiban.

Selain itu anda juga akan lebih mudah untuk mengembangkan usaha anda menjadi lebih besar lagi. Untuk bisa bekerjasama dengan pengusaha yang lainnya, anda memang membutuhkan berkas satu ini. Untuk membuktikan jika usaha yang anda miliki memang aman dan sudah legal. Ketika anda akan mengajukan dana kepada bank juga akan mengalami kemudahan, jika memiliki surat perizinan satu ini. Untuk itu segera urus perizinan usaha anda.

Langkah Mudah Mengurus SIUP Online

Dengan semakin canggihnya teknologi, anda tak perlu lagi capek capek mengurus surat perizinan ini. Apalagi setelah melihat manfaat yang akan anda dapatkan, maka akan membuat anda tahu bahwa surat satu ini sangat penting. Untuk mendaftarkan secara online, anda bisa menggunakan sistem Online Single Submission yang dicanangkan oleh pemerintah. Kehadiran OSS ini sudah tertera pada PP No 24 di tahun 2018.

Untuk langkah Daftar siup online, anda harus membuat akun terlebih dahulu di oss.go.id. Hal ini sebagai langkah awal untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha atau NIB. Dan berkas yang harus disiapkan adalah KTP pelaku usaha, alamat email perusahaan dan juga nomor telepon usaha. Jika sudah melengkapi semua persyaratan, anda tinggal melakukan aktivasi melalui email. Dan anda tinggal memilih bagian Perizinan Berusaha dan melengkapi semua syaratnya.

Jadi jika mengurus perizinan usaha apakah capek? Jawabannya tentu tidak terlalu. Terutama setelah ada dukungan secara online dari pemerintah yang membuat semua prosesnya semakin mudah dan cepat. Anda hanya perlu menyiapkan beberapa berkas penting sesuai yang tertera pada websitenya. Setelah itu anda tinggal menunggu dari proses mendapatkan NIB dan SIUP yang dibutuhkan. Yang jelas sebagai pelaku usaha, anda wajib memiliki berkas satu ini.


0
127
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Bisnis
BisnisKASKUS Official
69.8KThread11.4KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.