BAKS88Avatar border
TS
BAKS88
Kejati Bali segera proses penangguhan penahanan Jerinx SID

Okeyy!!!, Kali Ini TS Akan Membagikan Soal JRX, Kali Ini Jerinx Sedang Dalam Pengecekan COVID-19

Denpasar (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali segera memproses permohonan penangguhan penahanan terhadap I Gede Ari Astina alias Jerinx SID atas dugaan kasus pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.

"Jadi hari ini dilakukan penahanan jadi pelimpahan tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti kewenangan juga beralih oleh Kejaksaan. Untuk Jerinx dilakukan penahanan dulu, dan hari ini diajukan penangguhan penahanan. Tentunya itu nanti akan dipelajari dulu oleh jaksa diberikan masukan ke pimpinan nanti pimpinan yang menentukan jadi belum ada penolakan," kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A Luga Harlianto, saat ditemui di Polda Bali, Kamis.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan dari pengacara Jerinx SID, I Wayan Suardana (Gendo), menyampaikan ada beberapa hal yang jadi pertimbangan permohonan penangguhan penahanan terhadap Jerinx.


"Dari pernyataan pengacara Jerinx, pertimbangannya yaitu pertama Jerinx sudah kooperatif selama ini, barang bukti sudah disita dan ada kondisi COVID-19 ini. Jadi bagi mereka mohon dipertimbangkan oleh tim oleh Kejati Bali," kata Luga.

Selanjutnya, perkara ini ke depannya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar, namun untuk sementara dititip di rutan Polda Bali karena di LP belum menerima tahanan baru.

"Dititip di Polda Bali karena di LP kan belum bisa masuk, karena ada kebijakan pembatasan yang masuk sehingga kami titipkan ke Polda Bali dulu," jelasnya.

Untuk barang bukti yang juga dilimpahkan berupa satu buah handphone, lalu hasil tangkapan layar dari media sosial instagram yang menjadi inti dari permasalahan ini. Barang bukti tersebut ditujukan kepada saudara Jerinx dan yang bersangkutan (Jerinx) mengakui barang bukti tersebut.

Luga mengatakan bahwa permohonan penangguhan penahanan Jerinx SID akan dipelajari dahulu untuk dapat dipenuhi atau ditolak.

"Penahanannya ini 20 hari, selama 20 hari ini akan dilimpahkan ke pengadilan nanti kewenangan penahanan pindah ke PN Denpasar. Karena sekarang PN masih ditutup, nanti aetelah buka akan dilimpahkan. 20 penahanan terhitung dari per hari ini," kata Luga.

Sementara itu, sidang tetap berlangsung virtual untuk saudara Jerinx tapi untuk saksi, jaksa dan pengacara tetap dihadirkan dalam persidangan.

 

0
827
19
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.