everest.cardAvatar border
TS
everest.card
Aset Sinarmas Rp 737 T, Anak Eka Tjipta Cuma Dapat Rp 1 M

Jakarta, CNBC Indonesia - Freddy Widjaja, anak pendiri Sinarmas Group kembali mendaftarkan gugatan hak waris ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Didampingi kuasa hukumnya Fachmi Bachmid, Freddy menyebut bahwa gugatan hak waris kepada 6 orang pihak termasuk 5 orang saudara tirinya, telah resmi terdaftar pada 11 Agustus 2020.

"Satu orang adalah pelaksana wasiat almarhum tidak memiliki hubungan saudara yakni Elly Romsiah", sebutnya di depan PN Jakarta Selatan, Rabu (12/08/20).

Freddy menegaskan sekaligus mengonfirmasi tuduhan pihak dari saudara tirinya, bahwa ia tidak melakukan gugatan untuk memperoleh aset senilai hingga Rp 300 triliun. Meski dirinya dinilai telah menerima hak waris senilai Rp 1 miliar.

"Saya tidak pernah menuntut Rp 300 triliun itu salah interpretasi yang betul adalah legitamifosi yang betul adalah 2/3 adalah milik anak-anak sah dan 1/3 nya milik kami jadi bukan setengah dari Rp 600 triliun. Saya meminta hak saya sesuai UU sesuai hukum yakni legitamifosi yang sudah ada di KUHP perdata", tambahnya.

Baca: Ramai! Kisruh Warisan Sinarmas, Sentul City Somasi Bintoro Cs

Dalam surat wasiat almarhum ayahnya, 34 orang penerima wasiat hanya mendapatkan uang sebesar Rp 1 miliar - Rp 2 miliar. Namun, hal ini berbanding terbalik dengan jumlah aset Eka Tjipta Widjaja sebagi pendiri Sinarmas Group.

"Ayah saya pernah sebagai salah satu pendiri dari Sinarmas Group dan sudah memiliki aset-aset ada lebih dari yang pernah saya sampaikan yakni ada Rp 737 triliun dari 16 perusahaan. Belum yang sedang saya investigasi. Aset-aset itu bukan sembarang sebut semua itu berdasarkan yang bisa di cetak kepada publik laporan tahunannya", jelasnya.

Dalam gugatan tersebut, pihaknya juga merinci ke-16 perusahaan di bawah Sinarmas Group yang berada di Indonesia maupun di luar negeri, sebagai bagian dari harta peninggalan almarhum Eka Tjipta Widjaja.

"Wasiat dilaksanakan tanpa adanya perincian atas harta peninggalan almarhum. Lalu adanya surat wasiat sisa uang/harta peninggalan yang hanya diserahkan kepada Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja dan Frank Oesman Widjaja sebagai tergugat I hingga V", sebut Freddy.

Sebelumnya, pada 3 Agustus lalu, pihak Freddy Widjaja selaku penggugat menyatakan melakukan pencabutan gugatan atas saudara-saudara tirinya.

Gugatan ini diajukan di PN Jakarta Pusat pada 16 Juni 2020. Gugatan ini didaftarkan atas nama kuasa hukum Freddy yakni Yasrizal dengan Nomor Perkara 301/Pdt.G/2020 di PN Jakarta Pusat.

Namun pada Senin 3 Agustus pekan lalu, Yasrizal, kuasa hukum Freddy mengajukan permohonan pencabutan gugatan hak waris ke majelis PN Jakarta Pusat.

link

Penyebab civil war
anton2019827Avatar border
indramamothAvatar border
wisudajuniAvatar border
wisudajuni dan 32 lainnya memberi reputasi
33
13.7K
255
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.