nevertalk
TS
nevertalk
Kasus Pencemaran Nama Baik IDI, Jerinx SID Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan


Drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian Polda Bali, terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bali.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho menyampaikan, bahwa Jerinx sudah memenuhi panggilan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Mapolda Bali.

"Udah, dia memenuhi panggilan sebagai tersangka, udah kita periksa dan terpenuhi alat bukti terpenuhi unsur deliknya dan kita tahan. Iya, ditahan di Polda Bali. Iya sejak kita berlakukan hari ini," kata Kombes Yuliar, saat dihubungi Rabu (12/8).
Ia juga menerangkan, penetapan Jerinx sebagai tersangka karena hasil postingannya di akun instagramnya pada tanggal 13 sama 15 Juni.

"Sudah, dari hasil postingannya tanggal 13 dan 15. Kemudian secara saksi ahli bahasa, bahwasanya postingannya itu menimbulkan satu perbuatan dimana diatur dalam undang-undang, mencemarkan nama baik, menghina, menimbulkan satu rasa permusuhan," ujar Kombes Yuliar.

Seperti yang diberitakan, Drummer Superman Is Dead bernama I Gede Ari Astina atau lebih dikenal Jerink dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali ke Mapolda Bali.

Laporan tersebut, terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diunggah dalam akun instagram milik Jerink.

"Iya, betul ada laporan dari IDI. Jadi, yang dilaporkan terkait dengan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, melalui medsos di akun imstagramnya dia," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi saat dihubungi, Selasa (4/8) lalu.
Syamsi juga menerangkan, bahwa laporan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Polda Bali. Kemudian, sudah memberi surat panggilan kepada Jerink. Namun, yangbersangkutan masih berhalangan.

"Sudah diberi surat panggilan dan untuk sementara dijadikan saksi dulu. Sebenarnya, kemarin harus hadir (Jerink). Tapi yangbersangkutan tidak hadir," imbuhya.
Namun, pihaknya kembali melayangkan lagi surat panggilan kedua kepada Jerink. Rencananya, akan dipanggil kembali sebagai saksi pada Kamis (6/7) mendatang.
Syamsi mengatakan, unggahan yang dilaporkan salah satunya yakni menyebut IDI dan Rumah Sakit sebagai kacung WHO.

Adapun kalimat yang dimaksud yakni "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19."

"Ada kalimat itu, gara-gara kalimat IDI dan rumah sakit jadi kacung WHO," jelasnya.
Syamsi juga menyampaikan, laporan tersebut dilakukan pada 16 Juni 2020 lalu, oleh Ketua IDI Provinsi Bali.

"Pelapor dari Ketua IDI. Kita, sudah periksa saksi-saksi dan kemudian sudah periksa Ketua IDI dan kemudian pemeriksaan ahli-ahli juga," ujar Syamsi.

Dalam hal itu, Jerinx diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


https://www.merdeka.com/peristiwa/ka...ersangka.html

CUKUP 1 KALIMAT: #SAVENORA emoticon-Leh Uga

Abang siap nampung emoticon-Leh Uga

Diubah oleh nevertalk 12-08-2020 08:57
rotten7070mamsky23suwarjana999999
suwarjana999999 dan 47 lainnya memberi reputasi
48
12.8K
191
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.