industry.co.idAvatar border
TS
industry.co.id
Siap-siap Cek Rekening! 157 Juta Pekerja Bakal Ditransfer Rp600 Ribu dari Pemerintah


INDUSTRY.co.id - Jakarta, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan Bantuan Subsidi Upah bagi 15.725.232 pekerja atau buruh. 

"Bantuan ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan daya beli pekerja atau buruh selama masa pandemi Covid-19, sehingga dapat mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah kemarin.

Dikatakannya, bantuan Subsidi Upah ini merupakan program stimulus yang dikoordinasikan dan dibahas bersama Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, dan BPJAMSOSTEK.

Adapun cakupan program ini diperluas dari rencana semula penerima berjumlah 13.870.496 orang, menjadi 15.725.232 pekerja.

"Total dana yang dibutuhkan pun mengalami kenaikan menjadi Rp37,7 triliun dari semula Rp33,1 triliun yang bersumber dari anggaran pemulihan ekonomi nasional," ungkap Menaker Ida.

Ida juga menegaskan Program Bantuan Subsidi Upah ini disasarkan atau akan diberikan hanya kepada pekerja formal yang aktif dan terdaftar di BPJAMSOSTEK dengan upah dibawah Rp 5 juta per bulan berdasarkan upah yang dilaporkan dan tercatat di BPJAMSOSTEK. 

Persyaratan tersebut menurut Menaker bisa berasal dari semua sektor industri, namun tidak berlaku untuk ASN di lembaga negara, dan instansi pemerintah, serta pekerja di induk perusahaan BUMN.

“Persyaratan lainnya adalah WNI dengan rekening bank yang aktif, tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu pra kerja dan peserta yang membayar iuran sampai dengan bulan Juni 2020,” tambahnya.

Besaran subsidi yang akan diterima sebesar Rp 600 ribu per bulan per pekerja atau buruh selama empat bulan, yang akan diberikan setiap dua bulan ke rekening masing-masing peserta. Ditargetkan paling lambat bantunan sudah berjalan pada September mendatang.

Pemerintah akan menggunakan data BPJAMSOSTEK per tanggal 30 Juni 2020 sebagai dasar pemberian bantuan subsidi upah ini. 

”Sehingga hanya peserta yang telah terdaftar dalam batas waktu tersebut dan telah memenuhi persyaratan lainnya yang berhak menerima subsidi upah tersebut,” ujar Menaker.

Menaker juga menyebutkan akan dibentuk tim koordinasi pelaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan yang mendapatkan pendampingan langsung dari Kepolisian, Kejaksaan Agung, BPK, BPKP dan KPK.

Sementara itu Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Agus Susanto, menyatakan kesiapan BPJAMSOSTEK mendukung program bantuan subsidi upah.  

“BPJAMSOSTEK siap menjalankan tugas amanah ini dan kami akan menyiapkan data sebagaimana dipersyaratkan," ungkapnya.

Nantinya, sambung Agus, dari data yang ada, pihaknya akan menyisir peserta aktif atau pekerja formal yang upahnya di bawah Rp5 juta per bulan berdasarkan data upah pekerja yang dilaporkan oleh pemberi kerja dan tercatat di BPJAMSOSTEK.

Sementara, Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional, Budi Gunadi Sadikin menyatakan program bantuan subsidi upah ini melengkapi berbagai program jaringan pengaman sosial yang telah dijalankan sebelumnya  oleh pemerintah.

“Dalam upaya pemulihan ekonomi, pemerintah perlu mendorong daya beli masyarakat, termasuk segmen pekerja formal berpenghasilan rendah, sehingga nantinya pertumbuhan ekonomi dapat terdorong kembali," pungkas Budi Gunadi.

Baca Selengkapnya:
https://www.industry.co.id/read/7212...leh-pemerintah

Diubah oleh KASKUS.HQ 12-08-2020 09:14
eriksaAvatar border
Junmai92Avatar border
wisudajuniAvatar border
wisudajuni dan 17 lainnya memberi reputasi
14
5K
121
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.